Sunday, January 8, 2017

MASALAH SUAMI-ISTRI & RUMAH TANGGA


Mendeteksi Ciri-ciri Istri Durhaka

Oleh : Maaher At-Thuwailibi.

Baca baik-bak sampai selesai dan pahamilah.

Dalam sejarah perjalanan manusia, tidak pernah ada istilah “suami durhaka”. Yang ada adalah istri durhaka. sama dengan tidak ada istilah “orang tua durhaka”. yang ada adalah anak yang durhaka. tapi suami zhalim, ada. orang tua zhalim, juga ada. semua prilaku ini adalah DOSA BESAR dan terkutuk. suami yang tidak menunaikan kewajibannya dan tidak memenuhi hak-hak istrinya, ini suami zhalim namanya. cepat segera bertaubat kepada Allah Ta'ala sebelum mendapatkan kemurkaannya.

Karena sesungguhnya, para wanita atau para istri pun mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. sampai-sampai, seorang suami HARAM HUKUMNYA melarang keluarga istrinya untuk mengunjungi anak mereka; kecuali jika dikhawatirkan akan merusak dan mempengaruhinya untuk melakukan nusyuz (kedurhakaan pada suami), maka suami pada saat itu boleh melarang keluarga istrinya datang menemui anaknya.

Kata Nabi:

خيركم خيركم لأهله

“sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada kelurganya”.

Tapi INGAT, baik kepada keluarga yang dimaksud Sabda Nabi disini bukanlah dengan cara mengajak jalan-jalan, memberi izin istri melenggang sana-sini, arisan, ngajak shoping, ke mall, cuci mata dan telinga, atau memberikan apa saja yang di inginkan dan seterusnya. Tapi yang dimaksud “baik kepada keluarga” dalam sabda Nabi yang mulia ini adalah dengan memberinya nafkah, mencukupi kebutuhannya lahir dan batin, tidak menyia-nyiakannya, menunaikan kewajiban dan memenuhi hak-haknya, menyayanginya dengan sepenuh hati, tidak memukulnya kecuali dengan alasan yang sangat ketat yang dibolehkan syari'at, memperhatikan urusan dunia dan agamanya, mendidiknya menjadi hamba yang taat kepada Rabb-Nya, dan yang terpenting menjaganya dari azab api neraka.

CATAT : kesholihan seseorang bukan terletak pada penampilan zhahir. jika ia bergamis, berjenggot, dan berpenampilan islami lantas otomatis ia menjadi sholih. Oh tidak. jika bergamis, berjenggot, namun durhaka pada orang tua, ia amat sangat tidak pantas menyandang gelar sebagai orang yang shalih. karena keridhoan orang tua berada pada ridhonya Allah ta'ala. demikian pula seorang wanita yang berhijab, jilbab lebar, atau bahkan bercadar sekalipun, ia bukanlah perempuan sholihah jika ia DURHAKA PADA SUAMINYA dan tidak menunaikan kewajibannya sebagai istri. kerudung panjang, atau hijab dan cadar yang dikenakan bukanlah ukuran wanita sholihah. karena kerudung, hijab, memanglah suatu kewajiban syari'at yang wajib di laksanakan setiap perempuan muslimah. Jika ia tidak menutup auratnya, ia berhak mendapatkan siksa dan azab yang pedih di neraka.

TAHAP AWAL seorang istri menjadi sosok istri durhaka adalah, tidak betah di rumah. pengennya jalan-jalan, keluar rumah, ketemu si fulan, ketemu si 'allan dst. Alasannya, kangen dengan si fulan, atau alasan jenuh, dst. kalau tidak di izinkan suaminya, ia pun membangkang. bahkan kadang ia malah menuduh suaminya zhalim dan tidak pengertian padanya.

Padahal, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولى

“Dan hendaklah kamu tetap tinggal di rumah-rumahmu, dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu”.

Seorang isteri yang pergi meninggalkan rumah tanpa izin suami dengan alasan apapun dan meskipun kepergiannya bukan dalam rangka maksiat, tetap saja termasuk wanita tidak baik alias pembangkang/durhaka. Seorang wanita yang sudah menikah, TAAT KEPADA SUAMI HARUS DIDAHULUKAN DARIPADA TAAT KEPADA IBU DAN BAPAK KANDUNGNYA sendiri. hampir saja syari’ah ini menyuruh seorang istri bersujud kepada suaminya, hanya saja tidak dibolehkan bagi seseorang bersujud kepada sesama manusia.

Keluar rumah tanpa izin suami termasuk yang diharamkan Allah ta'ala dan merupakan Dosa Besar sampai ia keluar rumah dalam rangka mengunjungi ibu-bapaknya. bahkan Allah ta’ala melarang wanita yang dicerai suaminya dengan talak raj’i (talak yang masih bisa rujuk) agar tidak keluar rumahnya, lebih-lebih jika istri yang tidak di cerai (thalaq). Jika sang istri merasa kangen pada orang tuanya dan belum siap menikah atau belum siap secara batin mengarungi biduk rumah tangga bersama suami, ya mending tidak usah nikah dulu. puas-puasin dulu “netek” sama ibunya.

Kata Rasulullah:

“Jika isteri keluar rumah tanpa seijin suaminya maka tidak ada hak nafkah dan pakaian untuknya”.

Imam At-Thabrani meriwayatkan bahwa seorang wanita pernah datang kepada Rasullullah Shallallahu` Alaihi Wa Sallam, lalu wanita itu berkata:

“Yaa Rasulullah, aku adalah utusan para wanita yang diutus kepadamu untuk menanyakan bahwa Jihad ini telah diwajibkan Allah kepada kaum lelaki, jika menang mereka diberi pahala dan jika terbunuh mereka tetap diberi rezeki oleh Rabb mereka, tetapi bagaimana dengan kami kaum wanita yang membantu mereka, pahala apa yang kami dapatkan?

Nabi Shallallahu` Alaihi Wa Sallam menjawab:

“Sampaikan kepada para wanita yang engkau jumpai bahwa TAAT KEPADA SUAMI DAN MENGAKUI HAKNYA itu adalah sama dengan pahala jihad di jalan Allah, tetapi sedikit sekali di antara kamu yang melakukanya !”

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan imam ahmad dan thabrani, Nabi bersabda:

“Jika seorang isteri itu telah menunaikan solat lima waktu dan berpuasa pada bulan ramadhan dan menjaga kemaluannya dari segala sesuatu yang haram serta TAAT KEPADA SUAMINYA, maka dipersilakan masuk ke surga dari pintu mana saja yang kamu suka.”

MAKA, bagi para suami... pintar-pintarlah mendeteksi istri. Jika tanda-tanda ini mulai tampak pada istrimu, maka ketahuilah bahwa selangkah lagi ia akan menjadi seorang istri durhaka yang sempurna. Tugasmu untuk mendidiknya dengan penuh cinta dan kesabaran. jika ia terus membangkang dan durhaka, maka maslahat yang lebih besar adalah menceraikannya dan mencari istri lain yang lebih baik daripadanya.

Wallahul Musta'an.

Semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment

Hukum Merayakan Ulang Tahun Dan Menerima Hadiahnya

Tanya jawab AQIDAH ISLAM tentang hukum merayakan ulang tahun dan menerima hadiahnya Soal : Apa hukum merayakan hari ulang tahun bagi anak-...