URGENSI ZAKAT
Menunaikan zakat termasuk rukun Islam yang lima. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ، وَحَجِّ الْبَيْتِ لِمَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
“Islam dibangun di atas lima rukun: Syahadat laa ilaaha illallah dan Muhammad Rasulullah, menegakkan sholat, mengeluarkan zakat, puasa di bulan Ramadhan dan haji ke baitullah bagi yang mampu melakukan perjalanan ke sana.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma]
MANFAAT ZAKAT
Mengokohkan pilar-pilar kecintaan antara si kaya dan si miskin, karena karakter jiwa manusia selalu mencintai orang yang berbuat baik kepadanya.
Membersihkan dan mensucikan hati, sehingga jauh dari sifat kikir dan bakhil, sebagaimana firman Allah ta’ala,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka yang dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” [At-Taubah: 103]
Melatih diri untuk bersifat dermawan, murah hati dan berkasih saying kepada mereka yang membutuhkan.
Mendulang berkah, tambahan rezeki dan penggantian dari Allah, sebagaimana firman-Nya,
وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah sebaik-baik Pemberi rezeki.” [Saba’: 39]
Dalam hadits qudsi, Allah ta’ala berfirman,
يَا ابْنَ آدَمَ أَنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ
“Wahai anak Adam bersedekahlah, niscaya Kami akan bersedekah kepadamu.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]
BAHAYA MENINGGALKAN ZAKAT
Allah ‘azza wa jalla berfirman,
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahanam lalu dibakar dengannya dahi, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari apa yang kamu simpan itu.” [At-Taubah: 34-35]
Setiap harta yang tidak ditunaikan zakatnya itu termasuk kanzun (simpanan harta yang tidak dikeluarkan zakatnya) yang menyebabkan azab atas pemilik harta tersebut pada hari kiamat, sebagaimana ditunjukkan oleh sebuah hadits yang shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ، لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا، إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ، صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ، فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ، حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ، فَيَرَى سَبِيلَهُ، إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ
“Tidaklah seorang pemilik emas dan tidak pula perak yang tidak menunaikan haknya, kecuali apabila datang hari kiamat akan dibentangkan baginya batu-batu yang lebar dari api neraka, lalu batu-batu itu dipanaskan di neraka jahannam, lalu disetrika perut, dahi dan punggungnya, setiap kali sudah dingin akan dikembalikan seperti semula, dalam satu hari yang ukurannya sama dengan 50.000 tahun, sampai diputuskan perkara di antara manusia, lalu ia melihat jalannya, apakah ke surga atau ke neraka.” [HR. Muslim dari Abu Hurairah radiyallahu’anhu]
Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga pernah menyebutkan tentang seorang pemilik unta, sapi dan kambing yang tidak mengeluarkan zakatnya, maka ia akan diazab dengan harta miliknya pada hari kiamat. Dan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,
مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا، فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ، ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ – يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ – ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ، ثُمَّ تَلاَ: (لَا يَحْسِبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ) ” الآيَةَ
“Barangsiapa yang Allah berikan harta namun ia tidak menunaikan zakatnya maka pada hari kiamat nanti hartanya akan dirubah wujud menjadi ular botak yang mempunyai dua titik hitam di kepalanya, yang akan mengalunginya kemudian mengambil dengan kedua sisi mulutnya seraya berkata: ‘Aku adalah hartamu, aku adalah simpananmu’. Kemudian beliau membaca ayat: Janganlah sekali-kali orang-orang yang bakhil dengan harta yang telah Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya itu menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka, sebenarnya bahwa kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka, harta-harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di lehernya kelak di hari kiamat.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radiyallahu’anhu]
HARTA YANG DIWAJIBKAN ZAKAT
Zakat diwajibkan atas empat macam harta:
1) Harta yang keluar dari bumi, dari jenis biji-bijian dan buah-buahan.
2) Hewan ternak yang digembalakan (yaitu unta, sapi, kambing dan yang sejenisnya).
3) Emas dan perak, termasuk uang dan perhiasan wanita.
4) Barang dagangan.
NISHOB DAN HAUL ZAKAT
Bagi setiap harta tersebut ada nishob, yaitu jumlah minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, sehingga tidak wajib zakat apabila belum mencapai nishobnya.
Adapun haul maknanya adalah telah dimiliki selama satu tahun, ini adalah syarat wajib zakat untuk emas, perak, uang, perhiasan wanita dan barang dagangan.
Apabila harta tersebut telah mencapai nishob dan haul maka wajib dikeluarkan zakatnya, jika belum sampai nishob maka tidak diwajib zakat, demikian pula jika sebelum satu tahun kemudian berkurang dari nishob juga tidak wajib zakat. Tetapi tidak boleh seseorang membelanjakan hartanya sebelum sampai setahun sehingga berkurang dari nishob dengan maksud menghindari kewajiban zakat, namun jika dibelanjakan karena suatu keperluan maka tidak apa-apa.
PERINCIAN NISHOB ZAKAT
1. ZAKAT PERTANIAN
Biji-bijian dan buah-buahan nishobnya 5 wasaq, sedangkan 1 wasaq sama dengan 60 sho’, dan 1 sho’ adalah 4 mud, yaitu 4 cidukan dua tangan orang dewasa yang ukurannya sedang dan kedua tangannya terisi penuh.
Dalam perhitungan saat ini 1 sho’ senilai kurang lebih 3 kg, maka nishob zakat pertanian adalah 60 sho’ x 5 wasaq x 3 kg, hasilnya adalah 900 kg, inilah nishob zakat pertanian.
Maka ketika hasil pertanian seseorang telah mencapai 900 kg, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 1/10 atau 10 % jika pertaniannya menggunakan air tanpa biaya dan beban. Apabila menggunakan air dengan biaya dan beban maka yang dikeluarkan hanya separuhnya saja, yaitu 1/20 atau 5 %.
Adapun jika menggunakan irigasi buatan maka perlu perincian, jika irigasi tersebut dibuat oleh Pemerintah dan dipakai gratis tanpa adanya beban oleh para petani maka zakatnya adalah 10 %, sedangkan jika Pemerintah menarik biaya atau irigasi tersebut dibuat sendiri oleh petani maka zakatnya sebesar 5 %.
Jenisnya adalah kurma, kismis (anggur kering), gandum, beras, biji gandum dan yang semisalnya. Adapun waktu mengeluarkan zakatnya adalah ketika panen.
2. ZAKAT PETERNAKAN
Hewan ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah unta, sapi (termasuk kerbau) dan kambing atau domba. Kerbau wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana sapi, berdasarkan ijma’.[2]
Syarat-syarat Wajibnya Zakat Peternakan:
1. Mencapai nishob.
2. Mencapai haul.
3. Diternak untuk dikembangkan (apakah untuk digemukkan, dikembangbiakkan ataukah untuk diambil susunya), bukan untuk dipekerjakan atau dijual, jika untuk dipekerjakan seperti untuk membajak sawah atau disewakan mengangkut barang maka tidak ada zakat, dan jika untuk dijual maka masuk ke zakat perdagangan.
4. Digembalakan di padang rumput dan memakan rerumputannya secara gratis sepanjang tahun atau kebanyakannya; sepanjang tahun artinya setahun penuh, kebanyakannya artinya lebih dari 6 bulan. Adapun hewan yang dikurung dan makanannya dicarikan atau dibelikan maka tidak diwajibkan zakat, namun secara umum dianjurkan untuk bersedekah.
(Lihat Tabel Zakat Pertanian di web kami atau di buku kami yang berjudul Madrasah Ramadhan)
3. ZAKAT PERAK
Nishob perak adalah 200 dirham, yaitu senilai 595 gram.[3]
4. ZAKAT EMAS
Nishob emas adalah 20 dinar, yaitu senilai 85 gram.[4]
Maka apabila seseorang memiliki emas minimal sebanyak 85 gram atau perak sebanyak 595 gram wajib atasnya mengeluarkan zakat sebanyak 1/40 atau 2,5 % dari harta emas atau perak yang ia miliki apabila telah genap satu tahun dalam kepemilikannya.
Apabila harta seseorang telah mencapai nishob, kemudian pada pertengahan tahun ia mendapatkan tambahan-tambahan harta, maka jika telah sampai setahun hendaklah ia mengeluarkan zakat dengan menghitung keseluruhan hartanya. Jadi, tambahan-tambahan harta di pertengahan tahun tersebut dihitung bersama harta yang telah dimiliki dari awal tahun yang telah mencapai nishob sebelumnya, tanpa membuat penghitungan dari awal tahun yang baru.
5. ZAKAT UANG
Uang kertas yang hari ini digunakan manusia hukumnya sama dengan emas dan perak, baik disebut dirham, dinar, dolar atau selain itu, hukumnya sama saja jika nilainya telah mencapai seperti nishobnya perak atau emas, dan telah lewat satu tahun kepemilikannya, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Dan hendaklah nishob uang mengikuti yang paling rendah nilainya apakah emas atau perak, jika diuangkan.
Contoh: Apabila harga perak Rp. 5.000 per gram dan nishob adalah 595 gram, maka nishob uang adalah Rp. 5.000 x 595 = Rp. 2.975.000. Maka apabila seseorang telah memiliki uang sejumlah tersebut atau lebih dan telah dimilikinya selama satu tahun maka wajib atasnya mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %.
Akan datang pembahasan lebih detail insya Allah dalam pasal Cara Menghitung Zakat Emas, Perak dan Uang.
6. ZAKAT PERHIASAN EMAS DAN PERAK
Perhiasan wanita berupa emas dan perak juga wajib zakat apabila telah mencapai nishob dan telah lewat satu tahun dalam kepemilikannya, menurut pendapat yang paling kuat dari dua pendapat ulama dalam masalah ini, berdasarkan keumuman hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ، لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا، إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ، صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ
“Tidaklah seseorang yang memiliki emas atau perak kemudian tidak ditunaikan haknya, apabila datang hari kiamat dibentangkan baginya batu-batu yang lebar dari api neraka.” [HR. Muslim Abu Hurairah radiyallahu’anhu]
Dan juga berdasarkan hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam kepada seorang wanita,
أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا؟ قَالَتْ: لَا، قَالَ: أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ؟، قَالَ: فَخَلَعَتْهُمَا، فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَقَالَتْ: هُمَا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُولِهِ
“Apakah engkau telah mengeluarkan zakat perhiasan ini? Wanita tersebut menjawab, ‘Tidak’. Beliau pun bersabda, ‘Apakah engkau ingin dipakaikan Allah pada hari kiamat dengan dua gelang dari neraka?’ Maka wanita itu langsung melemparnya seraya berkata: Kedua gelang itu untuk (disedekahkan di jalan) Allah ‘azza wa jalla dan Rasul-Nya.” [HR. Abu Daud dan An-Nasai, dengan sanad yang hasan, dihasankan Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahulllah]
Dan dari Ummu Salamah radiyallahu’anha, beliau berkata,
كُنْتُ أَلْبَسُ أَوْضَاحًا مِنْ ذَهَبٍ، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَكَنْزٌ هُوَ؟ فَقَالَ: مَا بَلَغَ أَنْ تُؤَدَّى زَكَاتُهُ، فَزُكِّيَ فَلَيْسَ بِكَنْزٍ
“Aku pernah mengenakan perhiasan emas, aku pun berkata: Wahai Rasulullah, apakah ini termasuk kanzun (simpanan harta yang dilarang), Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: Jika telah memenuhi syarat untuk dikeluarkan zakatnya lalu dikeluarkan zakatnya, maka tidak termasuk kanzun.” [HR. Abu Daud, dishahihkan Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahulllah]
7. ZAKAT BARANG DAGANGAN
Nishob barang dagangan juga disamakan dengan nishobnya salah satu dari emas dan perak, dipilih mana yang paling rendah nilainya apabila diuangkan. Maka barang-barang yang dipersiapkan untuk dijual harus dihitung pada akhir tahun dan dikeluarkan zakatnya sebanyak 1/40 atau 2,5 % dari nilainya, berdasarkan hadits Samurah radiyallahu’anhu, beliau berkata,
أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ
“Amma ba’du, sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari harta yang kami persiapkan untuk dijual.” [HR. Abu Daud, dishahihkan Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahulllah]
Kewajiban zakat ini juga mencakup barang-barang yang dipersiapkan untuk dijual seperti tanah, bangunan, mobil, dan lain-lain.
8. ZAKAT HARTA YANG DISEWAKAN
Bangunan yang disewakan maka kewajiban zakat ada pada uang dari hasil penyewaannya jika mencapai nishob dan telah lewat setahun dalam kepemilikan. Adapun pada barang itu sendiri maka tidak ada kewajiban zakatnya, karena tidak dipersiapkan untuk dijual.
Demikian pula mobil pribadi maupun mobil yang disewakan, tidak ada kewajiban zakat atasnya apabila tidak dipersiapkan untuk dijual tetapi dibeli oleh pemiliknya untuk digunakan.
Akan tetapi apabila terkumpul bagi pemilik mobil itu uang hasil disewakannya mobil tersebut atau uang apa pun yang telah mencapai nishob maka wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah lewat setahun dalam kepemilikan, baik uang tersebut dipersiapkan untuk nafkah, menikah, untuk dibelikan perabot rumah, untuk dibayarkan hutang maupun untuk selainnya, berdasarkan keumuman dallil-dalil syar’i yang menunjukkan kewajiban zakat dalam permasalahan seperti ini.
9. ZAKAT HARTA ORANG YANG BERHUTANG
Pendapat yang benar dari beberapa pendapat ulama adalah: Hutang tidak menghalangi zakat. Apabila seseorang memiliki harta yang mencapai nishob dan haul maka wajib dikeluarkan zakatnya walau ia memiliki hutang, dan harta tersebut dipersiapkan untuk bayar hutang, berdasarkan keumuman dalil-dalil yang mewajibkan zakat tanpa mengecualikan orang yang berhutang.
10. ZAKAT HARTA ANAK YATIM DAN ORANG GILA
Harta anak yatim dan orang gila wajib dikeluarkan zakatnya menurut pendapat jumhur ulama, jika telah mencapai nishob dan telah lewat satu tahun dalam kepemilikan. Wajib bagi para walinya untuk mengeluarkan zakat harta mereka dengan meniatkannya dari mereka, ketika telah sempurna satu tahun, berdasarkan keumuman dalil, seperti sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits Mu’adz radhiyallahu’anhu ketika Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengutus beliau ke negeri Yaman,
أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
“Bahwa Allah mewajibkan zakat atas kaum muslimin pada harta-harta mereka, diambil dari orang-orang kaya mereka dan diserahkan kepada orang-orang fakir mereka.” [HR. Al-Bukhari dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma]
ORANG-ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
Zakat adalah hak Allah ta’ala, tidak boleh diberikan kepada orang yang tidak berhak menerimanya. Tidak boleh dikeluarkan dalam rangka mendapatkan suatu manfaat atau menolak suatu mudhorat, atau sekedar melindungi hartanya dan menghindari celaan, akan tetapi wajib atas seorang muslim memberikan zakatnya kepada yang berhak menerimanya dengan hati yang lapang dan ikhlas karena Allah ta’ala, bukan karena tujuan lain, yang dengan itu berarti ia telah memenuhi kewajibannya dan berhak mendapatkan pahala yang besar serta ganti yang lebih baik dari Allah ta’ala.
Orang-orang yang berhak menerima zakat ada delapan golongan:
1. Fakir
2. Miskin
3. Amil zakat
4. Muallaf
5. Budak yang mau membebaskan diri
6. Orang yang berhutang
7. Orang yang berada di jalan Allah
8. Musafir.
Allah ta’ala telah menjelaskan dalam kitab-Nya yang mulia tentang golongan-golongan penerima zakat ini,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, budak (yang mau memerdekakan diri), orang-orang yang berhutang, orang yang sedang di jalan Allah dan musafir, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Hikmah.” [At-Taubah: 60]
Ayat yang mulia ini ditutup dengan dua nama Allah ta’ala yang agung, yaitu Maha mengetahui dan Maha Hikmah, sebagai peringatan dari Allah subhanahu wa ta’ala terhadap hamba-hamba-Nya bahwa Allah ta’ala Maha Mengetahui keadaan para hamba dan siapa saja yang berhak dan yang tidak berhak menerima zakat.
Dan Allah ta’ala Maha Hikmah dalam syari’at-Nya dan ketentuan-Nya, maka tidaklah Allah ta’ala meletakkan sesuatu kecuali pada tempatnya yang layak, meskipun sebagian dari rahasia-rahasia hikmah Allah ta’ala tersebut tersembunyi dari sebagian manusia. Dan semua hikmah-hikmah itu agar para hamba tenang dengan syari’at-Nya dan tunduk dengan hukum-Nya.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
————————
[1] Diringkas dengan penambahan dari Ar-Risaalatul Ula fi Buhuutsin Haammatin haulaz Zakati, dari kitab Risaalataani Maujizataani fiz-Zakaati wash-Shiyaam karya Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah.
[2] Lihat Al-Imam Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma’, hal. 90, sebagaimana dalam At-Ta’liq ‘Ala Kitabiz Zakati was Shiyam, hal. 23.
[3] Lihat Taudihul Ahkam, 3/319 dan Al-Adilatur Rhodiyyah, hal. 123.
[4] Lihat Taudihul Ahkam, 3/319 dan Al-Adilatur Rhodiyyah, hal. 123.
Semoga bermanfaat.
Wassalam