Diantara beberapa perkara yang diharamkan ketika puasa dan di luar puasa
- Ghibah,
- Namimah (aduh-domba),
- Berdusta,
- Mencuri,
- Berjudi,
- Durhaka terhadap kedua orangtua,
- Memutuskan silaturrahim,
- Menyakiti tetangga,
- Menyakiti kaum muslimin,
- Menjulurkan pakaian melewati mata kaki bagi laki-laki (isbal),
- Tabarruj (memperlihatkan aurat, kecantikan dan perhiasannya di hadapan lelaki yg bukan mahram) dan sufur (menyingkap wajah),
- Mendengar musik,
- Mencukur jenggot,
- Melaknat seorang muslim,
- Melaknat hewan,
- Merendahkan kaum muslimin,
- Mencela kamu muslimin,
- Menyerupai orang kafir (tasyabbuh),
- Wanita menyerupai laki-laki,
- Laki-laki menyerupai wanita,
- Menipu,
- Berkhianat,
- Membuat tipu daya terhadap kaum muslimin,
- Berbuat zhalim,
- Memakan yang haram,
- Meminum yang haram,
- Riba,
- Menyogok,
- Membuat gambar bernyawa tanpa darurat,
- Berdua-duan dengan wanita bukan mahram,
- Berjabat tangan dengan wanita bukan mahram,
- Memandang wanita bukan mahram (tanpa hajat yg dibenarkan syariat),
- Menikmati suara wanita bukan mahram,
- Meremehkan shalat wajib lima waktu,
- Meremehkan shalat berjamaah bagi laki-laki,
- Menonton film porno,
- Memakai pakaian yg menyingkap aurat karena sempitnya dan transparan,
- Memata-matai kaum muslimin,
- Berprasangka buruk terhadap kaum muslimin,
- Membunuh jiwa yg diharamkan,
- Memakan harta anak yatim secara zhalim,
- Sumpah palsu
- Kesaksian palsu,
- Bersumpah dengan selain Allah,
- Riya (beramal krn ingin dilihat manusia) dan sum'ah (ingin didengar),
- Menuduh orang-orang baik dengan tuduhan keji (zina dll),
-Safar wanita tanpa mahram,
- Memecah belah kaum muslimin,
- Dengki,
- Mencari-cari aib atau kesalahan kaum muslimin.
(Lihat Risalah Syaikh Muhammad Ibnu Abdil-Wahhãb Al-Wushãbi rahimahullah: Mudzakkirah fii Ahkãm As-Shiyãm:28-31)
Faedah:
1. Syaikhuna Muhammad Al-Imam Hafidzahullah menjelaskan bahwa sengaja penulis membawakan perkara-perkara yg diharamkan ini karena jika di luar ramadhan saja dilarang maka ketika ramadhan terlebih lagi sangat dilarang.
2. Mengerjakan perkara yg diharamkan ketika puasa mengakibatkan berkurangnya pahala puasa atau bahkan bisa hilang semua pahalanya, bahkan sebagian ulama memandang puasanya rusak.
Akhukum:
Muhammad Abu Muhammad Pattawe, Ma'bar-Yaman.
Semoga bermanfaat bagi kita semua... Aamiin
No comments:
Post a Comment