BENCANA SEPUTAR HP KAMERA DAN FOTO FOTO KENANGAN
Gambar bernyawa terlarang keras dalam syari'at Islam, dan larangannya bersifat umum, sehingga mencakup semua bentuk gambar, apakah digambar dengan tangan maupun dengan alat.
Sama saja apakah gambar atau foto itu disimpan, dipajang di dinding, dijadikan foto profil akun WA dan diupload ke medsos. Apalagi foto wanita yang dilihat oleh laki-laki yang bukan mahramnya, maka keharamannya bertambah.
➡ Perhatikanlah hadits yang mulia berikut Ini,
عَنْ عَائِشَةَ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ، زَوْجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهَا أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا اشْتَرَتْ نُمْرُقَةً فِيهَا تَصَاوِيرُ فَلَمَّا رَآهَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَامَ عَلَى الْبَابِ فَلَمْ يَدْخُلْ فَعَرَفَتْ فِي وَجْهِهِ الْكَرَاهِيَةَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ أَتُوبُ إِلَى اللهِ وَإِلَى رَسُولِهِ مَاذَا أَذْنَبْتُ قَالَ مَا بَالُ هَذِهِ النُّمْرُقَةِ فَقَالَتِ اشْتَرَيْتُهَا لِتَقْعُدَ عَلَيْهَا وَتَوَسَّدَهَا ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ – وَقَالَ – إِنَّ الْبَيْتَ الَّذِي فِيهِ الصُّوَرُ لاَ تَدْخُلُهُ الْمَلاَئِكَةُ
“Dari Aisyah radhiyallahu’anha, seorang istri Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, bahwasannya beliau mengabarkan kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, bahwa beliau telah membeli bantal yang padanya terdapat gambar-gambar bernyawa, ketika Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melihatnya, maka beliau hanya berdiri di pintu, tidak mau memasuki rumah. Aisyah pun mengetahui ketidaksukaan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang tergambar pada wajah beliau, Aisyah berkata, “Wahai Rasulullah, aku kembali kepada Allah dan Rasul-Nya, apakah dosaku?”
Beliau bersabda, “Untuk apa bantal ini?” Aisyah menjawab, “Aku belikan untuk engkau duduk di atasnya dan bersandar padanya.” Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya para pemilik gambar-gambar ini akan diazab pada hari kiamat dan dikatakan kepada mereka: Hidupkan yang telah kalian ciptakan.”
Dan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya rumah yang terdapat padanya gambar-gambar bernyawa tidak akan dimasuki oleh malaikat.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
➡ Sahabat yang Mulia Abu Juhaifah radhiyallahu’anhu berkata,
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ، وَثَمَنِ الكَلْبِ، وَكَسْبِ الأَمَةِ، وَلَعَنَ الوَاشِمَةَ وَالمُسْتَوْشِمَةَ، وَآكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَلَعَنَ المُصَوِّرَ
“Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang harga anjing, harga darah dan penghasilan budak wanita dari zina, dan melaknat wanita yang membuat tato dan meminta ditato, melaknat pemakan riba dan pemberi makannya, dan melaknat tukang gambar (yang bernyawa).” [HR. Al-Bukhari]
PERINTAH MERUSAK GAMBAR BERNYAWA DAN LARANGAN MEMILIKINYA
➡ Dalam hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu'anhu,
عَنْ أَبِى الْهَيَّاجِ الأَسَدِىِّ قَالَ قَالَ لِى عَلِىُّ بْنُ أَبِى طَالِبٍ أَلاَّ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِى عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالا إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ
“Dari Abul Hayyaj Al-Asadi, ia berkata, Ali bin Abi Thalib berkata kepadaku, Aku akan mengutusmu sebagaimana Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah mengutusku: Janganlah engkau biarkan sebuah patung atau gambar bernyawa kecuali engkau hancurkan, dan kuburan yang ditinggikan kecuali engkau ratakan.” [HR. Muslim]
Kategori gambar bernyawa adalah gambar manusia dan hewan, dan gambar yang memiliki kepala walau tanpa badan, maka seandainya yang dirusak atau dihilangkan hanya bagian kepalanya saja, sudah tidak dihukumi sebagai gambar bernyawa. Jika terdapat kepala walau tanpa badan maka dihukumi sebagai gambar bernyawa. Maka sebaiknya dihindari penulisan pesan dengan emoticon yang berbentuk kepala.
➡ Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam bersabda,
الصورة الرأس فإذا قطع الرأس فلا صورة
“Gambar itu adalah kepala, jika kepalanya dihilangkan maka bukan gambar lagi. [HR. Al-Isma’ili dalam Mu’jamnya, dishahihkan Al-Albani dalam Shahihul Jami’, no. 3864 dan Ash-Shahihah, no. 1921]
FATWA ULAMA TENTANG FOTO KENANGAN
➡ Asy-Syaikh Al-'Allamah Ibnu Baz rahimahullah berkata,
لا يجوز لأي مسلم ذكرا كان أم أنثى جمع الصور للذكرى أعني صور ذوات الأرواح من بني آدم وغيرهم بل يجب إتلافها
"Tidak boleh bagi seorang muslim pria maupun wanita untuk mengoleksi foto-foto kenangan. Maksudku foto-foto makhluk bernyawa, yaitu manusia dan lainnya, bahkan wajib untuk merusaknya." [Al-Fatawa, 4/225]
Tidak dipungkiri bahwa sebagian ulama tidak berpendapat bahwa foto itu termasuk gambar bernyawa, namun hadits-hadits di atas bersifat umum. Dan andaikan seseorang memilih pendapat ulama yang tidak menganggap foto sebagai gambar bernyawa sekali pun, maka tidak sepatutnya ia bermudah-mudahan dan bergampangan dalam perkara ini, dan hendaklah ia menempuh jalan yang lebih selamat.
➡ Asy-Syaikh Al-'Allamah Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah berkata,
فلو أن شخصا صور إنسانا لما يسمونه بالذكرى، سواء كانت هذه الذكرى للتمتع بالنظر إليه أو التلذذ به أو من أجل الحنان والشوق إليه; فإن ذلك محرم ولا يجوز لما فيه من اقتناء الصور; لأنه لا شك أن هذه صورة ولا أحد ينكر ذلك وإذا كان لغرض مباح كما يوجد في التابعية والرخصة والجواز وما أشبهه; فهذا يكون مباحا
“Andai seseorang memotret orang lain yang biasa mereka namakan foto kenangan, sama saja foto kenangan ini agar senang atau gembira ketika melihatnya, ataukah karena sayang dan kangen kepadanya, maka itu haram dan tidak boleh, karena terkandung padanya kepemilikan gambar bernyawa, karena tidak diragukan lagi bahwa foto itu adalah gambar (bukan aslinya) dan tidak ada seorang pun yang mengingkari kenyataan tersebut. Dan apabila memotret untuk tujuan yang mubah, sebagaimana dalam aturan kependudukan, perizinan, imigrasi dan yang semisalnya, maka hukumnya mubah.” [Al-Qoulul Mufid, 2/440]
FATWA-FATWA ASY-SYAIKH AL-'ALLAMAH PROF. DR. SHALIH AL-FAUZAN HAFIZHAHULLAH SEPUTAR BENCANA HP KAMERA
➡ Fatwa Pertama :
السؤال يقول : كثر في الآونة الأخيرة جوالات الكاميرا ، وأصبحت في أيدي أبنائنا ، ويحصل فيما بين الشباب تناقل الصور والأفلام القبيحة ، نريد منك يا شيخ توجيه الآباء لمراقبة أبنائهم ، وكذلك المعلمين في المدارس ، وأيضا توجيه الأبناء ؟
الإجابة :هذا من الفتن ظهور هذه الجوالات ذات التصوير هذا من الفتن ، فعلى المسلم أن يتقي الله وأن يتجنب هذه الجوالات وأن يشتري من الجوالات التي ليس فيها تصوير ويشتري لأبنائه منها ويمنعهم من جوالات التصوير لأن هذا يجب عليك ، قال الله جلا وعلا: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ [التحريم : 6] والتصوير مما يسبب العذاب في النار قال صلى الله عليه وسلم : [ كل مصور في النار يجعل له بكل صورة صورها نفسا يعذب بها في جهنم ] والله جلا وعلا يقول : قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً فعليه أن يتقيَ الله في نفسه وفي أولاده ويمنع من الجوالات ذوات التصوير ويأخذ من الجوالات التي ليس فيها تصوير
Tanya: HP kamera semakin marak akhir-akhir ini, anak-anak kami pun sudah memilikinya, bahkan antara pemuda saling bertukar foto dan film-film seronok, kami harapkan dari engkau wahai Syaikh sebuah nasihat kepada para orang tua agar mengawasi anak-anak mereka, demikian pula kepada para guru di sekolah, dan juga pengarahan bagi anak-anak itu sendiri?
Jawab: Munculnya HP kamera termasuk bencana. Seorang muslim hendaklah bertakwa kepada Allah Ta’ala; menghindari HP seperti ini dan membeli HP tanpa kamera, baik untuk ia gunakan, maupun untuk anak-anaknya. Dan hendaklah ia melarang anak-anaknya menggunakan HP kamera. Karena wajib atasmu melarang mereka, Allah ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ
“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” [At-Tahrim: 6]
Dan menggambar (makhluq bernyawa) termasuk sebab mendapatkan adzab di neraka. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ، يَجْعَلُ لَهُ، بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا، نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ
“Setiap tukang gambar tempatnya di neraka, setiap apa yang dia gambar akan dijadikan ruh untuknya yang kemudian akan mengadabnya di jahannam.” [HR. Bukhari dan Muslim]
Sedang Allah ta’ala telah berfirman, “Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka”. Maka hendaklah seorang muslim bertakwa kepada Allah dalam dirinya dan anak-anaknya; hendaklah ia melarang mereka menggunakan HP kamera dan menggantinya dengan HP tanpa kamera.
➡ Fatwa Kedua :
السؤال : وهذا سائل يقول: فضيلة الشيخ لدي جوال يحتوي على كاميرا فيديو وكـاميرا فوتوغرافية ، وأستخدمهـا في الخير إن شاء الله مثل تسجيل المحاضرات وغيرها ، وأصور بعض الأحيـان صورا لأطفـالي في البيت ، فما رأيكم حفظكم الله ؟
الإجابة : أما تسجيل المحاضرات وتسجيل القرآن هذا شيء طيب أما التصوير فهو باطل ما يجوز التصوير مايجوز حرام تصوير أولادك أو تصوير غيرك ، تصوير ذوات الأرواح حرام وملعون من فعله وهو من أشد الناس عذابًا يوم القيامة كما جاء في الأحاديث الصحيحة فعليك بتجنب التصوير
Tanya: Fadhilatus Syaikh, saya memiliki HP yang disertai kamera video dan foto. Aku menggunakannya dalam kebaikan insya Allah, seperti merekam ceramah agama dan lain-lain. Namun terkadang aku memotret anak-anakku dengan HP tersebut, bagaimana pendapatmu –hafizhakumullah-?
Jawab: Merekam ceramah agama dan Al-Qur’an adalah sesuatu yang baik. Adapun membuat gambar bernyawa, itu adalah kebatilan. Haram hukumnya memotret anak-anakmu atau pun makhluk bernyawa lainnya. Membuat gambar bernyawa haram, terlaknat orang yang melakukannya dan ia termasuk yang paling keras azabnya pada hari kiamat, sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits yang shahih. Maka hendaklah engkau menjauhi perbuatan itu.
➡ Fatwa Ketiga :
السؤال : ما حكم التصوير من جوال الكاميرا حيث يقول بعض الأشخاص بأنه مجرد حبس الظل وليس في ذلك أي شيء من التحريم فما حكم ذلك ؟
فأجاب حفظه الله :ليس فيه شيء من التحريم عنده أما عند السنة والأدلة فالتصوير بعمومه حرام وملعون المصور وهو أشد الناس عذابا يوم القيامة فما الذي يخرج الجوال من هذا ، الرسول حرم التصوير مطلقا بأي وسيلة : جوال ، كاميرا ، باليد ، بالرسم حرمه تحريما مطلقا ، فمن يستثني على الرسول صلى الله عليه وسلم ويستدرك على الرسول إلا أن العلماء المحققين استثنوا حالة الضرورة إذا احتاج الإنسان للتصوير للضرورة فيباح هذا من أجل الضرورة لقوله تعالى: وقَدْ فَصَّـلَ لَكُم مَّـا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إلَيْهِ [الأنعام : 119] أما التصوير للهواية والتصوير للفن التصوير بالكاميرا أو باليد أو بأي شيء فهو حرام ولا يجوز إلا للضرورة فقط بقدر الضرورة رخصة، رخصة من أجـل الضـرورة فقط .
Tanya: Sebagian orang beranggapan bahwa memotret dari HP kamera hanyalah sekedar menangkap bayangan dan tidak mengandung perbuatan menggambar yang diharamkan, bagaimanakah hukumnya?
Jawab: Tidak diharamkan menurutnya. Adapun menurut As-Sunnah dan dalil-dalil syar’i, hukumnya haram secara umum, pelakunya terlaknat dan paling keras azabnya pada hari kiamat. Maka apa yang mengecualikan HP kamera dari keumuman ini...!?
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengharamkan gambar bernyawa secara mutlak dengan sarana apa saja, baik dengan HP, dengan kamera, dengan tangan, maupun dengan alat lukis. Siapakah yang berhak memberikan pengecualiaan kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam (yaitu dengan mengecualikan foto kamera, padahal haditsnya umum)...!? Dan siapakah yang boleh menambahkan sesuatu kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam (yakni menganggap perkataan beliau masih kurang, sehingga perlu ia tambahkan)...!?
Kecuali untuk kebutuhan darurat, para ulama muhaqqiqin telah mengecualikan foto dalam keadaan darurat. Jika seseorang membutuhkan gambar bernyawa karena alasan darurat maka hal ini dibolehkan berdasarkan firman Allah ta’ala,
وقَدْ فَصَّـلَ لَكُم مَّـا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” [Al-An’am: 119]
Adapun menggambar obyek bernyawa karena hobi atau seni, baik dengan kamera, dengan tangan, atau dengan apa saja, maka hukumnya haram. Kecuali karena darurat saja yang diberikan rukhshoh (keringanan), itupun harus disesuaikan dengan kadar daruratnya.
[Dari Pelajaran Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah pada hari Senin 15 Syawwal 1427 H Pembahasan Tafsir Surat Al-Hujurat sampai An-Naas, dinukil melalui Mauqi’ Sahab]
Andai seseorang memilih pendapat ulama yang tidak menganggap foto sebagai gambar bernyawa pun, tetap saja tidak boleh memotret wanita dan memperlihatkan kepada selain mahramnya tanpa alasan darurat, apalagi diperlihatkan kepada semua lelaki di seluruh dunia melalui berbagai media.
AWAS DOSANYA AKAN SEMAKIN BESAR...!
Apabila foto-foto wanita ini tersebar maka tentu dosanya akan semakin besar, semakin luas tersebar semakin besar pula dosa yang harus ditanggung pembuatnya dan penyebarnya, dan siapakah yang sanggup menjamin tersebarnya foto Akhwat tidak akan memunculkan kemungkaran seperti zina mata, zina hati hingga zina kemaluan, baik zina kemaluan ini dilakukan dengan pemilik foto atau orang lain...?!
➡ Allah 'azza wa jalla berfirman,
إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang amat keji itu tersebar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” [An-Nur: 19]
➡ Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى، كَانَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا، وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ، كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا
“Barangsiapa mengajak kepada hidayah, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Dan barangsiapa mengajak kepada kesesatan, maka ia mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun.” [HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu]
Semoga menjadi sebuah pencerahan untuk kita semua
Wassalam
No comments:
Post a Comment