Thursday, October 5, 2017

Hukum Menuntut Ilmu Bagi Setiap Muslim

Sesungguhnya Allah Subhãnahu wa Ta'ãla telah mengutus RasulNya Muhammad shallallahu alaihi wasallam dan menurunkan Al-Quran dan As-Sunnah sebagai petunjuk dan cahaya bagi manusia. Ketahuilah, bahwa petunjuk dan cahaya tersebut diraih dengan menuntut ilmu syar'i.

Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjelaskan kepada kita tentang hukum menuntut ilmu syar'i, beliau bersabda:

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim.
(HR.Ibnu Majah, Abu Ya'la, Ibnu Adi dan lainnya, hadits Hasan Lighairi. lihat Al-Mathãlib Al-Ãliyah:12 /708, tahqiq Syaikh Sa'ad Asy-Syitsri hafidzahullah).

Hukum menuntut ilmu mencakup setiap muslim yang balig; laki-laki dan perempuan, merdeka dan budak.

Berkata Al-Allamah Ash-Shan'ãni rahimahullah:

ﻋﺎﻡ ﻟﻠﺬﻛﺮ ﻭاﻷﻧﺜﻰ ﻭاﻟﺤﺮ ﻭاﻟﻌﺒﺪ

(Menuntut ilmu) mencakup laki-laki dan perempuan, merdeka dan budak. (At-Tanwir:7/133).

Ketahuilah, bahwa hukum menuntut ilmu syar'i ada yang fardhu ain, fardhu kifayah, dan sunnah.

Berkata Al-Hafidz Ibnu Abdil-Barr rahimahullah:

ﻗﺪ ﺃﺟﻤﻊ اﻟﻌﻠﻤﺎء ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﻣﻦ اﻟﻌﻠﻢ ﻣﺎ ﻫﻮ ﻓﺮﺽ ﻣﺘﻌﻴﻦ ﻋﻠﻰ ﻛﻞ اﻣﺮﺉ ﻓﻲ ﺧﺎﺻﺘﻪ ﺑﻨﻔﺴﻪ، ﻭﻣﻨﻪ ﻣﺎ ﻫﻮ ﻓﺮﺽ ﻋﻠﻰ اﻟﻜﻔﺎﻳﺔ ﺇﺫا ﻗﺎﻡ ﺑﻪ ﻗﺎﺋﻢ ﺳﻘﻂ ﻓﺮﺿﻪ ﻋﻠﻰ ﺃﻫﻞ ﺫﻟﻚ اﻟﻤﻮﺿﻊ.

Para ulama telah sepakat bahwasanya ada ilmu yang hukumnya fardhu ain atas setiap orang secara khusus pada dirinya, dan ada juga ilmu yang hukumnya fardhu kifayah yang mana jika ditegakkan oleh orang lain maka gugur kewajiban tersebut atas penduduk tempat itu. (Jãmi Bayãnil-Ilmi:1/29).

Dan berkata Al-Hafidz At-Thibi rahimahullah:

اﻟﻤﺮاﺩ ﻣﻦ اﻟﻌﻠﻢ ﻣﺎ ﻻ ﻣﻨﺪﻭﺣﺔ ﻟﻠﻌﺒﺪ ﻣﻦ ﺗﻌﻠﻤﻪ، ﻟﻤﻌﺮﻓﺔ اﻟﺼﺎﻧﻊ، ﻭاﻟﻌﻠﻢ ﺑﻮﺣﺪاﻧﻴﺘﻪ، ﻭﻧﺒﻮﺓ ﺭﺳﻮﻟﻪ، ﻭﻛﻴﻔﻴﺔ اﻟﺼﻼﺓ؛ ﻓﺈﻥ ﺗﻌﻠﻤﻪ ﻓﺮﺽ ﻋﻴﻦ، ﻭﻋﻠﻰ ﻫﺬا ﻛﻼﻡ اﻟﺸﺎﺭﺣﻴﻦ.

Yang dimaksud dengan ilmu (yang wajib dipelajari) adalah yang tidak ada keringanan bagi seorang hamba dalam mempelajarinya, agar dia mengetahui tentang sang Pencipta (yaitu Allah) dan ilmu tentang keesaanNya, ilmu tentang kenabian RasulNya dan tata cara Shalat, mempelajarinya adalah fardhu ain. Hal ini adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama yang menjelaskan hadits ini (hadits di atas).  (Syarhul-Misykãh:2/678).

Al-Imam Fudhoil ibn Iyãdh rahimahullah ditanya tentang sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam:
"Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim."
Beliau menjawab:

ﻛﻞ ﻋﻤﻞ ﻛﺎﻥ ﻋليك ﻓﺮﺿﺎ ﻓﻄﻠﺐ ﻋﻠﻤﻪ ﻋﻠﻴﻚ ﻓﺮﺽ، ﻭﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ اﻟﻌﻤﻞ ﺑﻪ ﻋﻠﻴﻚ ﻓﺮﺿﺎ ﻓﻠﻴﺲ ﻃﻠﺐ ﻋﻠﻤﻪ ﻋﻠﻴﻚ ﺑﻮاﺟﺐ

Setiap amalan yang wajib atasmu maka menuntut ilmunya adalah wajib atasmu. Dan setiap amalan yang tidak wajib atasmu maka menuntut ilmunya tidak wajib.
(Ma'ãlimus-Sunan:4/186).

Dari Penjelasan para Ulama rahimahullah di atas bisa disimpulkan bahwa :

1. Setiap amalan yang hukumnya wajib atas setiap orang maka hukum menuntut ilmunya adalah wajib atas setiap orang (fardhu ain). Contohnya seperti Aqidah dan Tauhid, Shalat, Puasa, Zakat (bagi yang memiliki harta dan mencapai nishab), Haji (bagi yang memiliki kemampuan berhaji), Bersuci, dan lainnya. Dan masuk dalam kategori ini adalah mempelajari perkara-perkara yang diharamkan sehingga tidak terjatuh padanya, hukum mempelajarinya adalah wajib.

2. Setiap amalan yang hukumnya wajib atas sebagian orang, maka hukum menuntut ilmunya fardhu kifayah. Seperti Tata cara mengurusi Jenazah, shalat Jenazah, Adzan, Imamah (menjadi imam), dan lainnya.

3. Setiap amalan yang hukumnya sunnah maka hukum menuntut ilmunya sunnah. Seperti hukum yang berkaitan dengan shalat-shalat sunnah dan puasa-puasa sunnah, dan lainnya.

Maka setiap muslim hendaklah kembali untuk mempelajari agama mereka, sehingga mereka mengetahui apa yang diwajibkan atas mereka dan apa yang diharamkan atas mereka. Karena dengan kembalinya kaum muslimin mempelajari agama islam dengan benar, kekuatan dan kejayaan islam akan kembali dengan izin Allah Azza wa Jalla.

وبالله التوفيق.

15 Muharram 1439
Oleh : Muhammad Abu Muhammad Pattawe,
Darul-Hadits Ma'bar-Yaman.

No comments:

Post a Comment

Hukum Merayakan Ulang Tahun Dan Menerima Hadiahnya

Tanya jawab AQIDAH ISLAM tentang hukum merayakan ulang tahun dan menerima hadiahnya Soal : Apa hukum merayakan hari ulang tahun bagi anak-...