Friday, December 9, 2016
Hukum Biaya Haji Dengan Hutang Dana Talangan Dari Bank
Haji dengan Utang dan Status Talangan Haji
Apa hukum haji dengan hutang? Banyak orang yang hutang bank utk menunaikan haji, istilahnya dana talangan haji. Apakah hajinya sah? Terim kasih..
Jawab
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah,
Amma ba’du,
Terdapat fatwa dari Dr. Sholeh al-Fauzan tentang hukum haji dengan utang. Berikut kami kutipkan fatwa itu,
ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ: }ﻭَﻟِﻠَّﻪِ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺣِﺞُّ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖِ ﻣَﻦِ
ﺍﺳْﺘَﻄَﺎﻉَ ﺇِﻟَﻴْﻪِ ﺳَﺒِﻴﻼً { [ﺳﻮﺭﺓ ﺁﻝ ﻋﻤﺮﺍﻥ: ﺁﻳﺔ 97]، ﻭﺍﻟﺴﺒﻴﻞ
ﻫﻮ ﺍﻟﺰﺍﺩ ﻭﺍﻟﺮﺍﺣﻠﺔ، ﻳﻌﻨﻲ: ﺃﻥ ﻳﺘﻮﺍﻓﺮ ﻟﻪ ﺍﻟﻨﻔﻘﺔ ﺍﻟﻜﺎﻓﻴﺔ ﻓﻲ
ﺣﺠﻪ، ﻭﺍﻟﻨﻔﻘﺔ ﺍﻟﻜﺎﻓﻴﺔ ﺃﻳﻀﺎً ﻷﻭﻻﺩﻩ ﻭﻣﻦ ﻳﻌﻮﻟﻪ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ
ﻳﺮﺟﻊ .
Dan Allah ta’ala berfirman...
ﻭَﻟِﻠَّﻪِ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺣِﺞُّ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖِ ﻣَﻦِ ﺍﺳْﺘَﻄَﺎﻉَ ﺇِﻟَﻴْﻪِ ﺳَﺒِﻴﻼً
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah…” (QS. Ali Imran: 97)
Yang dimaksud ‘sanggup mengadakan perjalanan’ dalam ayat di atas adalah perbekalan dan kendaraan. Artinya, harus terpenuhi biaya yang cukup untuk haji, termasuk nafkah yang cukup untuk anaknya dan semua orang yang wajib dia
nafkahi, sampai dia kembali. Beliau melanjutkan,
ﻭﻻ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﻟﻴﺲ ﻟﻪ ﺍﻟﻘﺪﺭﺓ ﺍﻟﻤﺎﻟﻴﺔ ﺣﺞ، ﻭﻻ ﻳﺴﺘﺪﻳﻦ
ﻷﺟﻞ ﺫﻟﻚ؛ ﻷﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﻮﺟﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ ﺷﻴﺌﺎً،
ﻭﻫﻮ ﻣﺜﻘﻞ ﻧﻔﺴﻪ ﺑﺎﻟﺪﻳﻦ ﻭﻳﺘﻜﻠﻒ ﻟﺸﻲﺀ ﻟﻢ ﻳﻠﺰﻣﻪ، ﻭﺍﻟﻠﻪ
ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ ﻳﻘﻮﻝ: } ﻳُﺮِﻳﺪُ ﺍﻟﻠّﻪُ ﺑِﻜُﻢُ ﺍﻟْﻴُﺴْﺮَ ﻭَﻻَ ﻳُﺮِﻳﺪُ ﺑِﻜُﻢُ
ﺍﻟْﻌُﺴْﺮَ { [ﺳﻮﺭﺓ ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ: ﺁﻳﺔ 185 ]، ﻓﻠﻴﺲ ﻣﻦ ﺍﻟﺸﺮﻉ ﺃﻥ
ﻳﺴﺘﺪﻳﻦ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻟﻴﺤﺞ .
Dan tidak wajib bagi orang yang tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk melakukan haji, tidak pula disyariatkan untuk berutang, agar bisa haji.
Karena Allah tidak mewajibkan dia untuk haji sama sekali (dalam kondisi ini). Sementara dia membebani dirinya dengan utang dan memberatkan dirinya dengan sesuatu yang tidak wajib baginya. Padahal Allah telah mengingatkan,
ﻳُﺮِﻳﺪُ ﺍﻟﻠّﻪُ ﺑِﻜُﻢُ ﺍﻟْﻴُﺴْﺮَ ﻭَﻻَ ﻳُﺮِﻳﺪُ ﺑِﻜُﻢُ ﺍﻟْﻌُﺴْﺮَ
“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian.” (QS. Al- Baqarah: 185).
Karena itu, bukan termasuk ajaran syariat ketika seseorang berutang untuk haji.
Selanjutnya, beliau menegaskan,
ﻭﻟﻜﻦ ﻣﺎﺩﺍﻡ ﺃﻧﻪ ﻓﻌﻞ ﻫﺬﺍ ﻭﺍﺳﺘﺪﺍﻥ ﻭﺣﺞ، ﻓﺈﻥ ﺣﺠﺘﻪ
ﺻﺤﻴﺤﺔ ﻭﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﺳﺪﺍﺩ ﺍﻟﺪﻳﻦ، ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ
ﻳﻮﻓﻖ ﺍﻟﺠﻤﻴﻊ ﻟﻤﺎ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﺨﻴﺮ ﻭﺍﻟﺼﻼﺡ .
Akan tetapi, jika dia tetap melakukan hal ini, dianberutang dan melakukan haji, maka hajinya sah dan dia wajib melunasi utangnya. Semoga Allah ta’ala memberi taufiq bagi seluruh kaum muslimin untuk mendapatkan kebaikan.
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/11083
Hukum Talangan Bank selanjutnya, kami hendak memberi catatan tentang dana talangan haji oleh bank.
Hakekatnya, dana talangan haji yang diberikan bank kepada nasabah adalah utang yang diberikan bank kepada calon haji. Dari beberapa kasus talangan haji di bank, mereka menerapkan sistem qardh (utang), dengan pelunasan sebesar pokok pinjaman. Artinya tanpa kelebihan atas pokok. Sampai di sini kita bisa
menilai, bank tidak menerapkan bunga pinjaman untuk talangan haji ini. Atau dengan bahasa lebih tegas, bank tidak membebani riba (baca: bunga) untuk transaksi ini. Hanya saja, yang perlu kita cermati, dalam kasus talangan haji bank, nasabah dibebani dengan ujrah, atau sebagian bank menyebutnya biaya administrasi.
Sebenarnya tidak ada beda antara
kata ujrah dengan biaya administrasi, karena ujrah sendiri artinya upah. Dan seperti yang kita tahu, biaya administrasi di bank, tak lain adalah upah yang kita berikan kepada bank atas fasilitas bank
yang diberikan kepada kita. Kemudian, jika kita perhatikan, ujrah atau biaya administrai yang ditetapkan bank untuk dana talangan haji, sangat jauh dari biaya realistis.
Dalam tabel informasi talangan haji dari salah satu bank dinyatakan, Jika kita perhatikan, semua nilai di atas sejatinya
adalah 10% dari dana talangan yang diberikan bank. Anda bisa menilai, apakah 10% dari pinjaman bank masih realistis untuk disebut biaya administrasi?
Bank bisa saja menyebutnya dengan biaya
adminstrasi, untuk membebaskan diri dari kata ’bunga’. Tapi istilah tidak mengubah hakekat. Para ulama menyebutkan satu kaidah umum,
ﺍﻷﺳﻤﺎﺀ ﻻ ﺗﻐﻴﺮ ﺍﻟﺤﻘﻴﻘﺔ
“Perubahan nama tidak mengubah hakikat". Sementara yang menjadi acuan hukum adalah hakekatnya dan bukan namanya. Khamr tetap khamr, sekalipun orang menyebutnya jamu. Realita semacam ini sudah pernah disinggung Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui sabdanya,
ﻟﻴﺸﺮﺑﻦ ﻧﺎﺱ ﻣﻦ ﺃﻣﺘﻰ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﻳﺴﻤﻮﻧﻬﺎ ﺑﻐﻴﺮ ﺍﺳﻤﻬﺎ
“Sungguh, akan ada sekelompok manusia di
kalangan umatku yang meminum khamar dan mereka menamakannya dengan selain
namanya.” (HR. Ahmad 22900, Abu Daud 3688, Nasai 5658, dan; disahihkan Syuaib al-Arnauth).
Kita kembali ke dana talangan haji. Dengan memahami sistem di atas, jelas bank
mengambil marjin atas dana talangan itu. Dan itulah bunga, alias riba. Karena segala bentuk keuntungan dalam transaksi utang piutang, statusnya riba, sahabat Fudhalah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu mengatakan,
ﻛﻞ ﻗﺮﺽ ﺟﺮ ﻣﻨﻔﻌﺔ ﻓﻬﻮ ﺭﺑﺎ
“Setiap piutang yang memberikan keuntungan maka (keuntungan) itu adalah riba.”
Dilarang Utang Bank yang Menerapkan
Riba Sekalipun nasabah tidak ikut makan uang riba itu, namun sejatinya, nasabah telah memberi makan bank berupa harta riba. Dan ini termasuk perbuatan yang dilaknat Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
ﻟَﻌَﻦَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ -ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﺁﻛِﻞَ ﺍﻟﺮِّﺑَﺎ ﻭَﻣُﻮﻛِﻠَﻪُ
ﻭَﻛَﺎﺗِﺒَﻪُ ﻭَﺷَﺎﻫِﺪَﻳْﻪِ ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻫُﻢْ ﺳَﻮَﺍﺀٌ .
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama
dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598).
Untuk itu, hindari dan hindarilah bank. Sekalipun anda harus memaksakan diri berutang, jangan sampai utang bank. Karena sejatinya sama dengan memberi makan riba kepada bank.
Allahu a’lam
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits Dewan Pembina KonsultasiSyariah
Semoga bermanfaat.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Hukum Merayakan Ulang Tahun Dan Menerima Hadiahnya
Tanya jawab AQIDAH ISLAM tentang hukum merayakan ulang tahun dan menerima hadiahnya Soal : Apa hukum merayakan hari ulang tahun bagi anak-...
-
Taujihat oleh Ust Muin Rabu, 13 september 2017. Kondisi Umat Mencermati apa yang terjadi dalam lingkngan kita maupun dunia islam, yang me...
-
Apakalah alasan yang tepat untuk berhijab? Alasannya ingin berjilbab syar’i sesuai dengan syariat islam tapi tetap modern? Atau ingin t...
No comments:
Post a Comment