Saturday, December 3, 2016

Hukum Keuntungan dengan Sistem Titip Jual



Assalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Afwan Ustadz. Saya mau bertanya tentang menitipkan barang ke sebuah toko koperasi,tapi masih kepikiran tentang sistim bagi hasilnya, yaitu toko koperasi tersebut mengambil keuntungan sebesar 3% dari harga penjualan ke konsumen, misalnya Rp Rp 5000 Walaupun Saya sudah
mendapatkan keuntungan dari harga tersebut. Namun apakah benar pembagian keuntungan toko koperasi sekian persen dari harga jual tersebut (sedangkan dalam
harga rp 5000 tersebut ada sebagian modal).
Saya masih ragu ragu ustadz. Mohon penjelasannya. Saya Ucapkan Terima kasih sebelumnya Ustadz.
( Ummi Zahra-Bekasi)

JAWABAN:

Assalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Dalam masalah kerjasama antara pemilik barang dan pihak yang menjualkan,besaran komisi yang menjadi hak pihak yang menjualkan pada dasarnya tergantung kesepakatan kedua belah pihak.

Cara menghitungnya boleh lewat prosentase tertentu yang diambilkan dari keuntungan, tetapi boleh juga sekian persen dari harga jual. Keduanya boleh-
boleh saja tanpa ada hal hal yang takut dilanggar. Kenapa boleh mengambil fee sekian persen dari harga jual?
Jawabnya karena akad ini bukan akad penanaman modal. Akadnya adalah kerjasama antara pemilik barang dan penjualnya. Akad ini bukan akad pinjam meminjam uang. Oleh karena itu, cara membagi keuntungannya tidak harus
dengan cara bagi hasil, tetapi bisa saja berdasarkan nilai jualnya.
Sebagai ilustrasi, Amir punya mobil dan Budi bersedia menjualkannya. Dalam hal menghitung fee-nya, ada banyak cara yang boleh mereka berdua sepakati. Amir
menetapkan harga kepada B seharga Rp 150 juta dengan kesepakatan Budi boleh menjual lebih tinggi lagi, misalnya 200 juta. Berarti keuntungannya Rp 50 juta.
Dalam hal ini Amir tidak minta apa-apa dari Budi karena ketika menjual mobil itu seharga 200 juta, Amir sudah mendapatkan untung. Tetapi mungkin saja Amir bukan pemilik mobil. Amir adalah seorang agen juga, dia bisa mendapatkan mobil
bekas dari orang lain seharga Rp 100 juta. Untuk itu Amir meminta bantuan B untuk ikut memasarkan, dengan kesepakatan kalau ada selisihnya dibagi dua. Maka
selisih yang 50 juta itu dibagi masing-masing 25 juta.
Semua bentuk kesepakatan itu hukumnya sah-sah saja.

Cara menetapkan fee tidak harus mengacu
kepada keuntungan atau harga jual. Pendeknya yang mana saja yang disekapati oleh kedua belah pihak,hukumnya boleh.

Wallahu'alam bisshowab.

Sekian penjelasan dari saya mudah mudahan bermanfaat bagi Ummi Zahra dan saudara saudari kaum muslimin uang lainnya.

Nb : Silahkan bertanya lewat komentar akan kami jawab secepatnya, insyaallah

No comments:

Post a Comment

Hukum Merayakan Ulang Tahun Dan Menerima Hadiahnya

Tanya jawab AQIDAH ISLAM tentang hukum merayakan ulang tahun dan menerima hadiahnya Soal : Apa hukum merayakan hari ulang tahun bagi anak-...