Thursday, May 25, 2017

Cara Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan Menurut Syari'at


Cara menentukan awal dan akhir Ramadhan berdasarkan syari'at islam
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ
“Berpuasalah karena kalian telah melihat bulan dan berbukalah (berhari raya idul fitri) karena kalian telah melihatnya, apabila kalian terhalangi melihatnya maka sempurnakanlah bilangan Sya’ban menjadi 30 hari.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]
BEBERAPA_PERMASALAHAN...:
01. Peringatan bagi Kaum Muslimin untuk Mengikuti Tuntunan Syari’at dalam Penetapan Awal dan Akhir Ramadhan
Hadits yang mulia di atas adalah kata putus dari Allah subhanahu wa ta’ala melalui lisan Rasul-Nya shallallahu’alaihi wa sallam dalam permasalahan cara menetapkan awal dan akhir bulan Ramadhan dan bulan-bulan yang lainnya. Maka sudah sepatutnya kaum muslimin untuk selalu merujuk kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, agar selamat dari kesesatan dan perselisihan. Allah ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (As-Sunnah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” [An-Nisa]
02. Dua Cara Penetapan Awal Ramadhan.
Hadits yang mulia ini menunjukkan dua cara menetapkan awal bulan Ramadhan:
1) Melihat hilal, yaitu bulan yang muncul setelah terbenam matahari pada tanggal 29 Sya’ban.
2) Menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari (ketika bulan tidak terlihat).
Inilah dua cara yang disyari’atkan, adapun selain itu seperti menetapkan awal bulan Ramadhan dengan ilmu hisab maka termasuk kategori mengada-ada (bid’ah) dalam agama dan menyelisihi petunjuk Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Al-Imam An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,
يَجِبُ صَوْمُ رَمَضَانَ بِاسْتِكْمَالِ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ، أَوْ رُؤْيَةِ هِلَالِهِ
“Wajib berpuasa Ramadhan dengan menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi 30 hari atau melihat hilal Ramadhan.” [Roudhatut Thoolibin, 2/345]
Al-Imam An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah juga berkata,
فَالصَّوَابُ ماقاله الْجُمْهُورُ وَمَا سِوَاهُ فَاسِدٌ مَرْدُودٌ بِصَرَائِحِ الْأَحَادِيثِ السَّابِقَةِ
“Maka yang benar adalah pendapat Jumhur ulama, dan yang selain itu adalah pendapat yang rusak lagi tertolak berdasarkan hadits-hadits sebelumnya yang jelas maknanya.” [Al-Majmu’, 6/270]
Bahkan para ulama yang lainnya telah menukil ijma’ (kesepakatan ulama) atas wajibnya menetapkan awal bulan dengan ru’yah hilal atau menggenapkan bulan menjadi 30 hari, dan penetapan dengan cara hisab adalah batil. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
وَلَا رَيْبَ أَنَّهُ ثَبَتَ بِالسُّنَّةِ الصَّحِيحَةِ وَاتِّفَاقِ الصَّحَابَةِ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ الِاعْتِمَادُ عَلَى حِسَابِ النُّجُومِ
“Tidak diragukan lagi bahwa telah tetap berdasarkan sunnah yang shahih dan kesepakatan sahabat, tidak boleh menetapkan awal bulan Ramadhan dengan berpatokan kepada hisab nujum.” [Majmu’ Al-Fatawa, 25/207]
Dan ternyata, kelompok yang pertama kali menggunakan hisab adalah kelompok sesat Syi’ah. Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata,
وَقَدْ ذَهَبَ قَوْمٌ إِلَى الرُّجُوعِ إِلَى أَهْلِ التَّسْيِيرِ فِي ذَلِكَ وَهُمُ الرَّوَافِضُ وَنُقِلَ عَنْ بَعْضِ الْفُقَهَاءِ مُوَافَقَتُهُمْ قَالَ الْبَاجِيُّ وَإِجْمَاعُ السَّلَفِ الصَّالح حجَّة عَلَيْهِم وَقَالَ بن بَزِيزَةَ وَهُوَ مَذْهَبٌ بَاطِلٌ
“Sebagian orang berpendapat untuk merujuk kepada ahli hisab dalam penetapan bulan, mereka itu adalah Syi’ah Rafidhah dan dinukil persetujuan terhadap pendapat tersebut dari sebagian fuqoho, maka Al-Baaji berkata: Dan ijma’ As-Salafus Shalih adalah hujjah atas mereka. Dan berkata Ibnu Bazizah: Menggunakan hisab adalah pendapat yang batil.” [Fathul Baari, 4/127]
03. Apa Kewajiban Pemerintah...?
Pemerintah hendaklah menetapkan awal puasa Ramadhan dengan persaksian melihat bulan meskipun oleh satu orang saksi yang terpercaya, adapun bulan Syawwal dan bulan-bulan lainnya dengan dua orang saksi yang terpercaya. Sahabat yang Mulia Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma berkata,
تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلَالَ، فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي رَأَيْتُهُ، فَصَامَ وَأَمَرَ النَّاسَ بِالصِّيَامِ
“Manusia berusaha melihat hilal, maka aku mengabarkan kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bahwa aku telah melihatnya, beliau pun berpuasa dan memerintahkan manusia untuk berpuasa.” [HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi, Shahih Abi Daud: 2028]
Sahabat yang Mulia Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma berkata,
جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: إِنِّي رَأَيْتُ الْهِلَالَ، فَقَالَ: أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: يَا بِلَالُ، أَذِّنْ فِي النَّاسِ فَلْيَصُومُوا غَدًا
“Seorang Arab dusun datang kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam seraya berkata: Sungguh aku telah melihat hilal. Beliau bersabda: Apakah kamu bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah? Ia berkata: Ya. Beliau bersabda lagi: Apakah kamu bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah? Ia berkata: Ya. Beliau bersabda: Wahai Bilal, umumkan kepada manusia, hendaklah mereka berpuasa besok.” [HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi]
Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullah berkata,
وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا الحَدِيثِ عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ العِلْمِ قَالُوا: تُقْبَلُ شَهَادَةُ رَجُلٍ وَاحِدٍ فِي الصِّيَامِ، وَبِهِ يَقُولُ ابْنُ الْمُبَارَكِ، وَالشَّافِعِيُّ، وَأَحْمَدُ، وَأَهْلِ الْكُوفَةِ، قَالَ إِسْحَاقُ: لاَ يُصَامُ إِلاَّ بِشَهَادَةِ رَجُلَيْنِ، وَلَمْ يَخْتَلِفْ أَهْلُ العِلْمِ فِي الإِفْطَارِ أَنَّهُ لاَ يُقْبَلُ فِيهِ إِلاَّ شَهَادَةُ رَجُلَيْنِ
“Kebanyakan ulama mengamalkan hadits ini, mereka berpendapat: Persaksian satu orang diterima dalam penetapan awal puasa, ini pendapat Ibnul Mubarok, Asy-Syafi’i, Ahmad dan ulama Kufah. Adapun Ishaq berkata, ‘Tidak boleh mulai berpuasa kecuali dengan persaksian dua orang saksi’. Dan ulama tidak berbeda pendapat dalam penetapan akhir puasa bahwa tidak diterima dalam permasalahan ini kecuali dengan persaksian dua orang saksi.” [Sunan At-Tirmidzi, 2/67]
Adapun dalil persaksian dua orang, diantaranya sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، وَانْسُكُوا لَهَا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا ثَلَاثِينَ، فَإِنْ شَهِدَ شَاهِدَانِ فَصُومُوا، وَأَفْطِرُوا
“Berpuasalah karena kalian telah melihat bulan, berbukalah (berhari raya idul fitri) karena kalian telah melihatnya, dan menyembelihlah (berhari raya idul adha) karena kalian telah melihatnya, apabila mendung menghalangi kalian maka sempurnakanlah bulan menjadi 30 hari, serta apabila telah bersaksi dua orang saksi maka berpuasalah dan berbukalah (berhari raya idul fitri).” [HR. An-Nasaai dari Abdur Rahman bin Zaid bin Al-Khottab dari Para Sahabat radhiyallahu’anhum, Shahihul Jaami’: 3811]
Hadits yang mulia ini menunjukkan bahwa penetapan puasa dan hari raya haruslah dengan kesaksian dua orang saksi, akan tetapi hadits yang sebelumnya memberikan pengecualiaan untuk penetapan puasa boleh dengan satu orang saksi. Asy-Syaikh Al-‘Allaamah Ibnu Baz rahimahullah berkata,
والمقصود أن شهادة العدلين لا بد منها في الخروج وفي جميع الشهور، أما رمضان في الدخول فيكتفى فيه بشهادة واحد عدل للحديثين السابقين
“Maksudnya adalah bahwa persaksian dua orang yang adil (terpercaya) harus ada untuk menetapkan akhir bulan Ramadhan dan seluruh bulan, adapun awal bulan Ramadhan maka cukup dengan satu orang saksi yang adil (terpercaya) berdasarkan dua hadits sebelumnya.” [Majmu Fatawa Ibni Baz, 15/62]
04. Apabila Baru Mengetahui Masuknya Bulan Ramadhan Setelah Terbit Fajar.
Apabila kaum muslimin baru mengetahui terlihatnya bulan setelah terbit fajar, misalkan ketika saksi baru datang setelah terbit fajar dan mengabarkan bahwa ia telah melihat bulan setelah terbenamnya matahari semalam, maka pendapat yang kuat insya Allah adalah wajib memulai puasa pada saat itu juga dan puasanya sah, tidak perlu meng-qodho’. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ كَانَ أَكَلَ فَلْيَصُمْ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ، وَمَنْ لَمْ يَكُنْ أَكَلَ فَلْيَصُمْ، فَإِنَّ اليَوْمَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ
“Barangsiapa yang telah makan hendaklah berpuasa pada sisa harinya, dan barangsiapa yang belum makan hendaklah terus berpuasa, karena sesungguhnya hari ini adalah hari Asyuro’.” [HR. Al-Bukhari dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu’anhu]
Para ulama menjelaskan bahwa puasa Asyuro’ dahulu diwajibkan sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan, maka ketika Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengetahui bahwa hari itu adalah hari Asyuro’, beliau pun memerintahkan sahabat untuk berpuasa dan tidak memerintahkan mereka untuk meng-qodho’, menunjukkan bahwa puasa mereka telah sah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
أَنَّ الْهِلَالَ إذَا ثَبَتَ فِي أَثْنَاءِ يَوْمٍ قَبْلَ الْأَكْلِ أَوْ بَعْدَهُ أَتَمُّوا وَأَمْسَكُوا وَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِمْ كَمَا لَوْ بَلَغَ صَبِيٌّ أَوْ أَفَاقَ مَجْنُونٌ عَلَى أَصَحِّ الْأَقْوَالِ الثَّلَاثَةِ
“Bahwa hilal apabila baru ditetapkan di tengah hari sebelum makan atau setelahnya maka hendaklah mereka menyempurnakan hari itu dengan puasa dan menahan diri dari pembatal-pembatal puasa, dan tidak ada kewajiban qodho’ atas mereka, sebagaimana anak kecil apabila mencapai baligh atau orang gila apabila menjadi berakal (hendaklah mulai berpuasa pada saat itu juga walau di tengah hari dan tidak perlu meng-qodho’ setelah Ramadhan), menurut pendapat yang paling shahih dari tiga pendapat.” [Majmu’ Al-Fatawa, 25/109]
05. Apa Hukum Melihat Hilal dengan Alat...?
Asy-Syaikh Al-‘Allaamah Ibnu Baz rahimahullah berkata,
أما الآلات فظاهر الأدلة الشرعية عدم تكليف الناس بالتماس الهلال بها، بل تكفي رؤية العين. ولكن من طالع الهلال بها وجزم بأنه رآه بواسطتها بعد غروب الشمس وهو مسلم عدل، فلا أعلم مانعا من العمل برؤيته الهلال؛ لأنها من رؤية العين لا من الحساب
“Adapun alat-alat (untuk melihat hilal) maka yang nampak jelas pada dalil-dalil syari’at adalah tidak perlu menyulitkan manusia untuk mencari hilal dengannya, namun cukuplah dengan penglihatan mata secara langsung. Akan tetapi barangsiapa yang melihat hilal dengan alat dan memastikan bahwa ia telah melihatnya dengan perantara alat tersebut setelah terbenam matahari, sedang ia adalah seorang muslim yang adil (terpecaya), maka saya tidak tahu adanya penghalang untuk beramal sesuai dengan ru’yah hilalnya, karena hakikatnya itu termasuk penglihatan mata, bukan dengan hisab.” [Majmu Fatawa Ibni Baz, 15/69]
06. Masalah Perbedaan Tempat Keluarnya Bulan.
Ulama sepakat bahwa tempat keluar bulan berbeda-beda antara satu negeri dengan negeri lain yang berjauhan, berdasarkan dalil syar’i, akal sehat dan panca indera.
Akan tetapi ulama berbeda pendapat apakah perbedaan tersebut berlaku dalam penetapan bulan Ramadhan dan bulan lainnya, misalkan jika telah terlihat hilal di Arab Saudi apakah berlaku juga untuk Indonesia? Ataukah Indonesia harus melihat hilal sendiri, jika tidak maka harus menyempurnakan bulan menjadi 30 hari?
Pendapat yang terkuat insya Allah adalah tetap berlaku apabila kaum muslimin memiliki lebih dari satu negeri, maka setiap negeri kaum muslimin boleh memutuskan sesuai hasil ru’yah di negeri masing-masing. Adapun apabila kaum muslimin hanya memiliki satu negeri, yaitu dikuasai oleh satu pemerintah untuk seluruh wilayah kaum muslimin, maka wajib bagi kaum muslimin untuk mengikuti keputusan pemerintah, sebagaimana akan datang insya Allah dalam pembahasan selanjutnya.
Dan perbedaan pendapat seperti ini termasuk dalam ketegori perbedaan pendapat yang boleh ditoleransi. Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata,
فإذا ثبتت في المملكة العربية السعودية مثلا وصام برؤيته أهل الشام ومصر وغيرهم فحسن؛ لعموم الأحاديث، وإن لم يصوموا وتراءوا الهلال وصاموا برؤيتهم فلا بأس، وقد صدر قرار من مجلس هيئة كبار العلماء في المملكة العربية السعودية بأن لكل أهل بلد رؤيتهم؛ لحديث ابن عباس المذكور وما جاء في معناه
“Apabila misalkan telah terlihat hilal di Kerajaan Saudi Arabia, kemudian negeri Syam, Mesir dan yang lainnya ikut berpuasa maka itu adalah hal yang baik berdasarkan keumuman hadits-hadits dalam permasalahan melihat bulan. Namun apabila mereka belum berpuasa dan masih berusaha melihat hilal dan berpuasa sesuai ru’yah mereka sendiri maka tidak apa-apa, dan telah ditetapkan keputusan fatwa dari Majelis Komite Ulama Besar di Kerajaan Saudi Arabia bahwa setiap negeri memiliki ru’yah tersendiri, berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma yang telah disebutkan dan hadits lain yang semakna.” [Majmu Fatawa Ibni Baz, 15/85]
07. Bagaimana dengan Kaum Muslimin yang Tinggal di Negeri Kafir...?
Boleh bagi kaum muslimin yang tinggal di negeri kafir untuk mengikuti keputusan negeri-negeri kaum muslimin dalam penetapan puasa dan hari raya. Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata ketika menanggapi pertanyaan kaum muslimin dari Spanyol,
أما ما ذكرتم عن صومكم معنا وفطركم معنا لكونكم أقمتم في أسبانيا أيام رمضان فلا بأس ولا حرج عليكم في ذلك
“Adapun yang kalian sebutkan tentang puasa kalian dan hari raya kalian yang waktunya mengikuti kami (Arab Saudi), dikarenakan kalian tinggal di Spanyol selama Ramadhan maka tidak apa-apa dan tidak ada dosa atas kalian dalam perkara tersebut.” [Majmu Fatawa Ibni Baz, 15/85]
08. Kapan Ru’yah Hilal Dilakukan...?
Hadits yang mulia ini juga menunjukkan bahwa melihat bulan untuk menetapkan awal Ramadhan dilakukan pada tanggal 29 Sya’ban, karena Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan untuk menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Oleh karena itu tidak mungkin menetapkan awal Ramadhan jauh-jauh hari, seperti yang dilakukan oleh sebagian ormas yang menyelisihi syari’at karena mengikuti metode hisab.
Dan bulan di dalam syari’at hanya dua kemungkinan, apakah 29 atau 30 hari, tidak kurang dan tidak lebih. Oleh karena itu, perbedaan waktu keluarnya bulan antara satu negeri dengan negeri yang lainnya tidak akan lebih dari satu hari. Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata,
وحيث قيل باعتبار اختلاف المطالع فالظاهر أنه لا يقع بأكثر من يوم، ولا يجوز للمسلم أن يصوم أقل من 29 يوما؛ لأن الشهر في الشرع المطهر لا ينقص عن 29 يوما ولا يزيد على 30 يوما
“Ketika memilih pendapat berbedanya tempat keluarnya bulan untuk penetapan awal dan akhir puasa maka yang nampak jelas bahwa hal itu tidak akan terjadi lebih dari satu hari, dan tidak boleh bagi seorang muslim untuk berpuasa kurang dari 29 hari, karena bulan di dalam syari’at yang suci ini tidak kurang dari 29 hari dan tidak lebih dari 30 hari.” [Majmu Fatawa Ibni Baz, 15/79]
09. Seperti Apa Bentuk Bulan dan Posisinya Ketika Ru’yah Hilal....?
Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata,
وأما كبر الأهلة وصغرها وارتفاعها وانخفاضها فليس عليه اعتبار ولا يتعلق به حكم؛ لأن الشرع المطهر لم يعتبر ذلك فيما نعلم
“Adapun besarnya bulan, kecilnya, tingginya dan rendahnya maka itu tidak teranggap dan tidak terkait dengan hukum, karena syari’at yang suci ini tidak menganggap hal itu terkait hukum, sesuai yang kami ketahui.” [Majmu Fatawa Ibni Baz, 15/80]
10. Apabila Seseorang Berpuasa di Dua Negeri yang Berbeda dalam Penetapan Awal Ramadhan.
Apabila seseorang memulai berpuasa di satu negeri kemudian melakukan safar di akhir Ramadhan ke negeri lain yang berbeda dalam penetapan awal dan akhir Ramadhan, maka berapa hari puasa yang harus ia kerjakan? Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata,
إذا صمتم في السعودية أو غيرها ثم صمتم بقية الشهر في بلادكم، فأفطروا بإفطارهم ولو زاد ذلك على ثلاثين يوما؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم: «الصوم يوم تصومون والفطر يوم تفطرون» لكن إن لم تكملوا تسعة وعشرين يوما فعليكم إكمال ذلك؛ لأن الشهر لا ينقص عن تسع وعشرين. والله ولي التوفيق
“Apabila kalian telah mulai berpuasa di Saudi atau di negeri lainnya, kemudian kalian berpuasa di negeri kalian pada hari-hari Ramadhan yang tersisa, maka berbukalah (berhari raya idul fitri) bersama dengan penduduk negerimu meski pun puasa kalian lebih dari 30 hari, berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ
“Berpuasa adalah hari kalian berpuasa, berbuka (berhari raya idul fitri) adalah hari kalian berbuka.” [HR. At-Tirmidzi dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Ash-Shahihah: 224]
Akan tetapi jika kalian belum menyempurnakan puasa 29 hari maka hendaklah kalian menyempurnakannya (dengan cara meng-qodho’ setelah hari raya), karena bulan tidak kurang dari 29 hari. Wallaahu Waliyyut taufiq.” [Majmu Fatawa Ibni Baz, 15/156]
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Tuesday, May 23, 2017

13 Perkara Yang Wajib Dijaga Seorang Muslimah

Assalamu'alaikum...

Perkara ini bukan sembarang perkara. Diantara banyak perkara tentang wanita muslimah ada 13 perkara yang wajib dijaga oleh wanita muslimah :

1. Bulu Kening atau Alis

Rasuulullaah melaknat perempuan yang mencukur atau menipiskan bulu kening atau meminta supaya dicukurkan bulu kening. (HR. Abu Daud)

2. Kaki dan menampakkan perhiasan

Dan janganlah mereka (perempuan) menghentakkan kaki atau mengangkatnya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. (petikan dari surah An-Nur ayat 31)

Keterangan, menampakkan kaki dan menghayunkannya/ mengikut hentakan kaki terutama pada mereka yang mengikatnya dengan loceng, sama juga dengan pelacur di zaman jahiliyah.

3. Wewangian

Siapa saja wanita yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya, maka wanita itu telah dianggap melakukan zina dan tiap-tiap mata ada. (HR. Nasai)

4. Dada

Hendaklah mereka (perempuan) melabuhkan kerudung hingga menutupi bagian depan dada-dada mereka. (QS. An-Nur Ayat 31)

5. Gigi

Rasuulullaah melaknat perempuan yang mengikir gigi atau meminta supaya dikikirkan giginya (HR. At-Thabrani)

6. Muka dan leher

Dan tinggalah kamu (perempuan) dirumah kamu dan janganlah kamu menampakkan perhiasanmu seperti orang jahiliah dahulu.

keterangan bersolek (make-up) dan menurut maqatil sengaja membiarkan ikatan tudung yang menampakkan leher seperti orang jahiliah.

7. Pakaian yang tipis

Asma Binti Abu Bakar telah menemui Rasuulullaah dengan memakai pakaian yang tipis. Sabda Rasuulullaah: Wahai Asma! Sesungguhnya seorang gadis yang telah berhaid tidak boleh baginya menampakka anggota badan kecuali pergelangan tangan dan wajah saja (HR. Muslim dan Bukhari)

8. Tangan

Sesungguhnya kepala yang ditusuk dengan besi itu lebih baik daripada menyentuh kaum yang bukan sejenisnya yang tidak halal baginya. (HR. Tabrani dan baihaqi)

9. Mata

Dan katakanlah kepada perempuan mu’min hendaklah mereka menunudukkan sebagian dari pemandangannya. (surah an-Nur ayat 31)

Sabda nabi Shallallaahu 'alayhi wasallam, jangan sampai pandangan yang satu megikuti pandangan yang lain. Kamu hanya boleh pandangan pertama saja manakala pandangan seterusnya tidak dibenarkan hukumnya haram. (HR. Ahmad, abu daud, dan tarmizi)

10. Mulut (suara)

Janganlah perempuan itu terlalu lunak dalam berbicara sehingga berkeinginan orang ada yang perasaan serong dalam hatinya, tetapi ucapkanlah perkataan yang baik. (petikan surah al-Ahzab ayat 32)

Sabda Rasuulullaah Shallallaahu 'Alayhi Wasallam, Sesungguhnya akan ada umat ku yang minum arak yang mereka namakan dengan yang lain, yaitu kepala mereka dilalaikan oleh bunyi-bunyian (musik) dan penyanyi perempuan, maka Allah akan tenggelamkan mereka itu dalam bumi (Petikan dari Hadis Riwayat Ibn Majah.)

11. Kemaluan

Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan mu’min, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kehormatan mereka. (petikan dari surah An-Nur ayat 31)

Apabila seorang perempuan itu shalat lima waktu, puasa dibulan ramadhan, menjaga kehormatannys dan suaminya, maka masuklah ia kedalam surga dari pada pintu-pintu yang ia kehendakinya. (HR. Al-bazar)

Tiada seorang perempuan pun membuka pakaiannnya bukan dirumah suaminya, melainkan dia telah membinasakan tabir antaranya dengan Allaah. (petikan HR. Tirmizi, abu daud, dan ibn majah)

12. Pakaian

Barang siapa memakai pakaian yang berlebih-lebihan terutama yang menjolok mata, maka Allaah akan memberikan pakaian kehinaan di hari akhirat nanti. (petikan HR. Abu daud, an-NASAII, dan ibn majah)

Petikan dari surah Al-Ahzab ayat 59. Bermaksud: hai nabi-nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuan dan kepada istri-istri orang mu’min, khendaklah mereka memakai baju jilbab (baju labuh dan longgar) yang demikian itu supaya mereka mudah dikenali lantaran itu mereka tidak di ganggu. Allaah maha pengampun lagi maha penyayang.

Sesungguhnya sebilangan ahli neraka ialah perempuan-perempuanyang berpakaian tetapi telanjang yang condong pada maksiat dan menarik orang lain untuk melakukan maksiat. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya. (petikan HR. Bukhari-muslim)

Keterangan: wanita yang berpakaian tipis/ jarang, ketat/ membentuk tubuh dan membelah/membuka bagian-bagian tertentu.

13. Rambut

Wahai anakku fatimah! Adapun perempuan yang akan digantung rambutnya hingga mendidih otaknya dalam neraka adalah mereka itu didunia tidak mau menutup rambutnya dari pada dilihat oleh lelaki yang bukan mahramnya. (petikan dari HR. Bukhari-muslim)

Semoga dengan menjaga 13 perkara di atas kita bisa menikmati indahnya surga yang kekal dan menjadi penghuninya.

Aamiin...

Wassalaamu 'alaikum

Bimbingan Ulama Seputar Bencana Hp Kamera dan Foto Kenangan

BENCANA SEPUTAR HP KAMERA DAN FOTO FOTO KENANGAN

Gambar bernyawa terlarang keras dalam syari'at Islam, dan larangannya bersifat umum, sehingga mencakup semua bentuk gambar, apakah digambar dengan tangan maupun dengan alat.

Sama saja apakah gambar atau foto itu disimpan, dipajang di dinding, dijadikan foto profil akun WA dan diupload ke medsos. Apalagi foto wanita yang dilihat oleh laki-laki yang bukan mahramnya, maka keharamannya bertambah.

➡ Perhatikanlah hadits yang mulia berikut Ini,

عَنْ عَائِشَةَ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ، زَوْجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهَا أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا اشْتَرَتْ نُمْرُقَةً فِيهَا تَصَاوِيرُ فَلَمَّا رَآهَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَامَ عَلَى الْبَابِ فَلَمْ يَدْخُلْ فَعَرَفَتْ فِي وَجْهِهِ الْكَرَاهِيَةَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ أَتُوبُ إِلَى اللهِ وَإِلَى رَسُولِهِ مَاذَا أَذْنَبْتُ قَالَ مَا بَالُ هَذِهِ النُّمْرُقَةِ فَقَالَتِ اشْتَرَيْتُهَا لِتَقْعُدَ عَلَيْهَا وَتَوَسَّدَهَا ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ – وَقَالَ – إِنَّ الْبَيْتَ الَّذِي فِيهِ الصُّوَرُ لاَ تَدْخُلُهُ الْمَلاَئِكَةُ

“Dari Aisyah radhiyallahu’anha, seorang istri Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, bahwasannya beliau mengabarkan kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, bahwa beliau telah membeli bantal yang padanya terdapat gambar-gambar bernyawa, ketika Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melihatnya, maka beliau hanya berdiri di pintu, tidak mau memasuki rumah. Aisyah pun mengetahui ketidaksukaan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang tergambar pada wajah beliau, Aisyah berkata, “Wahai Rasulullah, aku kembali kepada Allah dan Rasul-Nya, apakah dosaku?”

Beliau bersabda, “Untuk apa bantal ini?” Aisyah menjawab, “Aku belikan untuk engkau duduk di atasnya dan bersandar padanya.” Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya para pemilik gambar-gambar ini akan diazab pada hari kiamat dan dikatakan kepada mereka: Hidupkan yang telah kalian ciptakan.”

Dan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya rumah yang terdapat padanya gambar-gambar bernyawa tidak akan dimasuki oleh malaikat.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

➡ Sahabat yang Mulia Abu Juhaifah radhiyallahu’anhu berkata,

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ، وَثَمَنِ الكَلْبِ، وَكَسْبِ الأَمَةِ، وَلَعَنَ الوَاشِمَةَ وَالمُسْتَوْشِمَةَ، وَآكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَلَعَنَ المُصَوِّرَ

“Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang harga anjing, harga darah dan penghasilan budak wanita dari zina, dan melaknat wanita yang membuat tato dan meminta ditato, melaknat pemakan riba dan pemberi makannya, dan melaknat tukang gambar (yang bernyawa).” [HR. Al-Bukhari]

PERINTAH MERUSAK GAMBAR BERNYAWA DAN LARANGAN MEMILIKINYA

➡ Dalam hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu'anhu,

عَنْ أَبِى الْهَيَّاجِ الأَسَدِىِّ قَالَ قَالَ لِى عَلِىُّ بْنُ أَبِى طَالِبٍ أَلاَّ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِى عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالا إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ

“Dari Abul Hayyaj Al-Asadi, ia berkata, Ali bin Abi Thalib berkata kepadaku, Aku akan mengutusmu sebagaimana Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah mengutusku: Janganlah engkau biarkan sebuah patung atau gambar bernyawa kecuali engkau hancurkan, dan kuburan yang ditinggikan kecuali engkau ratakan.” [HR. Muslim]

Kategori gambar bernyawa adalah gambar manusia dan hewan, dan gambar yang memiliki kepala walau tanpa badan, maka seandainya yang dirusak atau dihilangkan hanya bagian kepalanya saja, sudah tidak dihukumi sebagai gambar bernyawa. Jika terdapat kepala walau tanpa badan maka dihukumi sebagai gambar bernyawa. Maka sebaiknya dihindari penulisan pesan dengan emoticon yang berbentuk kepala.

➡ Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam bersabda,

الصورة الرأس فإذا قطع الرأس فلا صورة

“Gambar itu adalah kepala, jika kepalanya dihilangkan maka bukan gambar lagi. [HR. Al-Isma’ili dalam Mu’jamnya, dishahihkan Al-Albani dalam Shahihul Jami’, no. 3864 dan Ash-Shahihah, no. 1921]

FATWA ULAMA TENTANG FOTO KENANGAN

➡ Asy-Syaikh Al-'Allamah Ibnu Baz rahimahullah berkata,

لا يجوز لأي مسلم ذكرا كان أم أنثى جمع الصور للذكرى أعني صور ذوات الأرواح من بني آدم وغيرهم بل يجب إتلافها

"Tidak boleh bagi seorang muslim pria maupun wanita untuk mengoleksi foto-foto kenangan. Maksudku foto-foto makhluk bernyawa, yaitu manusia dan lainnya, bahkan wajib untuk merusaknya." [Al-Fatawa, 4/225]

Tidak dipungkiri bahwa sebagian ulama tidak berpendapat bahwa foto itu termasuk gambar bernyawa, namun hadits-hadits di atas bersifat umum. Dan andaikan seseorang memilih pendapat ulama yang tidak menganggap foto sebagai gambar bernyawa sekali pun, maka tidak sepatutnya ia bermudah-mudahan dan bergampangan dalam perkara ini, dan hendaklah ia menempuh jalan yang lebih selamat.

➡ Asy-Syaikh Al-'Allamah Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah berkata,

فلو أن شخصا صور إنسانا لما يسمونه بالذكرى، سواء كانت هذه الذكرى للتمتع بالنظر إليه أو التلذذ به أو من أجل الحنان والشوق إليه; فإن ذلك محرم ولا يجوز لما فيه من اقتناء الصور; لأنه لا شك أن هذه صورة ولا أحد ينكر ذلك وإذا كان لغرض مباح كما يوجد في التابعية والرخصة والجواز وما أشبهه; فهذا يكون مباحا

“Andai seseorang memotret orang lain yang biasa mereka namakan foto kenangan, sama saja foto kenangan ini agar senang atau gembira ketika melihatnya, ataukah karena sayang dan kangen kepadanya, maka itu haram dan tidak boleh, karena terkandung padanya kepemilikan gambar bernyawa, karena tidak diragukan lagi bahwa foto itu adalah gambar (bukan aslinya) dan tidak ada seorang pun yang mengingkari kenyataan tersebut. Dan apabila memotret untuk tujuan yang mubah, sebagaimana dalam aturan kependudukan, perizinan, imigrasi dan yang semisalnya, maka hukumnya mubah.” [Al-Qoulul Mufid, 2/440]

FATWA-FATWA ASY-SYAIKH AL-'ALLAMAH PROF. DR. SHALIH AL-FAUZAN HAFIZHAHULLAH SEPUTAR BENCANA HP KAMERA

➡ Fatwa Pertama :

السؤال يقول : كثر في الآونة الأخيرة جوالات الكاميرا ، وأصبحت في أيدي أبنائنا ، ويحصل فيما بين الشباب تناقل الصور والأفلام القبيحة ، نريد منك يا شيخ توجيه الآباء لمراقبة أبنائهم ، وكذلك المعلمين في المدارس ، وأيضا توجيه الأبناء ؟
الإجابة :هذا من الفتن ظهور هذه الجوالات ذات التصوير هذا من الفتن ، فعلى المسلم أن يتقي الله وأن يتجنب هذه الجوالات وأن يشتري من الجوالات التي ليس فيها تصوير ويشتري لأبنائه منها ويمنعهم من جوالات التصوير لأن هذا يجب عليك ، قال الله جلا وعلا: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ [التحريم : 6] والتصوير مما يسبب العذاب في النار قال صلى الله عليه وسلم : [ كل مصور في النار يجعل له بكل صورة صورها نفسا يعذب بها في جهنم ] والله جلا وعلا يقول : قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً فعليه أن يتقيَ الله في نفسه وفي أولاده ويمنع من الجوالات ذوات التصوير ويأخذ من الجوالات التي ليس فيها تصوير

Tanya: HP kamera semakin marak akhir-akhir ini, anak-anak kami pun sudah memilikinya, bahkan antara pemuda saling bertukar foto dan film-film seronok, kami harapkan dari engkau wahai Syaikh sebuah nasihat kepada para orang tua agar mengawasi anak-anak mereka, demikian pula kepada para guru di sekolah, dan juga pengarahan bagi anak-anak itu sendiri?

Jawab: Munculnya HP kamera termasuk bencana. Seorang muslim hendaklah bertakwa kepada Allah Ta’ala; menghindari HP seperti ini dan membeli HP tanpa kamera, baik untuk ia gunakan, maupun untuk anak-anaknya. Dan hendaklah ia melarang anak-anaknya menggunakan HP kamera. Karena wajib atasmu melarang mereka, Allah ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ             

“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” [At-Tahrim: 6]

Dan menggambar (makhluq bernyawa) termasuk sebab mendapatkan adzab di neraka. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ، يَجْعَلُ لَهُ، بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا، نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ

“Setiap tukang gambar tempatnya di neraka, setiap apa yang dia gambar akan dijadikan ruh untuknya yang kemudian akan mengadabnya di jahannam.” [HR. Bukhari dan Muslim]

Sedang Allah ta’ala telah berfirman, “Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka”. Maka hendaklah seorang muslim bertakwa kepada Allah dalam dirinya dan anak-anaknya; hendaklah ia melarang mereka menggunakan HP kamera dan menggantinya dengan HP tanpa kamera.

➡ Fatwa Kedua :

السؤال : وهذا سائل يقول: فضيلة الشيخ لدي جوال يحتوي على كاميرا فيديو وكـاميرا فوتوغرافية ، وأستخدمهـا في الخير إن شاء الله مثل تسجيل المحاضرات وغيرها ، وأصور بعض الأحيـان صورا لأطفـالي في البيت ، فما رأيكم حفظكم الله ؟
الإجابة : أما تسجيل المحاضرات وتسجيل القرآن هذا شيء طيب أما التصوير فهو باطل ما يجوز التصوير مايجوز حرام تصوير أولادك أو تصوير غيرك ، تصوير ذوات الأرواح حرام وملعون من فعله وهو من أشد الناس عذابًا يوم القيامة كما جاء في الأحاديث الصحيحة فعليك بتجنب التصوير

Tanya: Fadhilatus Syaikh, saya memiliki HP yang disertai kamera video dan foto. Aku menggunakannya dalam kebaikan insya Allah, seperti merekam ceramah agama dan lain-lain. Namun terkadang aku memotret anak-anakku dengan HP tersebut, bagaimana pendapatmu –hafizhakumullah-?

Jawab: Merekam ceramah agama dan Al-Qur’an adalah sesuatu yang baik. Adapun membuat gambar bernyawa, itu adalah kebatilan. Haram hukumnya memotret anak-anakmu atau pun makhluk bernyawa lainnya. Membuat gambar bernyawa haram, terlaknat orang yang melakukannya dan ia termasuk yang paling keras azabnya pada hari kiamat, sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits yang shahih. Maka hendaklah engkau menjauhi perbuatan itu.

➡ Fatwa Ketiga :

السؤال : ما حكم التصوير من جوال الكاميرا حيث يقول بعض الأشخاص بأنه مجرد حبس الظل وليس في ذلك أي شيء من التحريم فما حكم ذلك ؟
فأجاب حفظه الله :ليس فيه شيء من التحريم عنده أما عند السنة والأدلة فالتصوير بعمومه حرام وملعون المصور وهو أشد الناس عذابا يوم القيامة فما الذي يخرج الجوال من هذا ، الرسول حرم التصوير مطلقا بأي وسيلة : جوال ، كاميرا ، باليد ، بالرسم حرمه تحريما مطلقا ، فمن يستثني على الرسول صلى الله عليه وسلم ويستدرك على الرسول إلا أن العلماء المحققين استثنوا حالة الضرورة إذا احتاج الإنسان للتصوير للضرورة فيباح هذا من أجل الضرورة لقوله تعالى: وقَدْ فَصَّـلَ لَكُم مَّـا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إلَيْهِ [الأنعام : 119] أما التصوير للهواية والتصوير للفن التصوير بالكاميرا أو باليد أو بأي شيء فهو حرام ولا يجوز إلا للضرورة فقط بقدر الضرورة رخصة، رخصة من أجـل الضـرورة فقط .

Tanya: Sebagian orang beranggapan bahwa memotret dari HP kamera hanyalah sekedar menangkap bayangan dan tidak mengandung perbuatan menggambar yang diharamkan, bagaimanakah hukumnya?

Jawab: Tidak diharamkan menurutnya. Adapun menurut As-Sunnah dan dalil-dalil syar’i, hukumnya haram secara umum, pelakunya terlaknat dan paling keras azabnya pada hari kiamat. Maka apa yang mengecualikan HP kamera dari keumuman ini...!?

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengharamkan gambar bernyawa secara mutlak dengan sarana apa saja, baik dengan HP, dengan kamera, dengan tangan, maupun dengan alat lukis. Siapakah yang berhak memberikan pengecualiaan kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam (yaitu dengan mengecualikan foto kamera, padahal haditsnya umum)...!? Dan siapakah yang boleh menambahkan sesuatu kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam (yakni menganggap perkataan beliau masih kurang, sehingga perlu ia tambahkan)...!?

Kecuali untuk kebutuhan darurat, para ulama muhaqqiqin telah mengecualikan foto dalam keadaan darurat. Jika seseorang membutuhkan gambar bernyawa karena alasan darurat maka hal ini dibolehkan berdasarkan firman Allah ta’ala,

وقَدْ فَصَّـلَ لَكُم مَّـا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إلَيْهِ                

“Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” [Al-An’am: 119]

Adapun menggambar obyek bernyawa karena hobi atau seni, baik dengan kamera, dengan tangan, atau dengan apa saja, maka hukumnya haram. Kecuali karena darurat saja yang diberikan rukhshoh (keringanan), itupun harus disesuaikan dengan kadar daruratnya.

[Dari Pelajaran Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah pada hari Senin 15 Syawwal 1427 H Pembahasan Tafsir Surat Al-Hujurat sampai An-Naas, dinukil melalui Mauqi’ Sahab]

Andai seseorang memilih pendapat ulama yang tidak menganggap foto sebagai gambar bernyawa pun, tetap saja tidak boleh memotret wanita dan memperlihatkan kepada selain mahramnya tanpa alasan darurat, apalagi diperlihatkan kepada semua lelaki di seluruh dunia melalui berbagai media.

AWAS DOSANYA AKAN SEMAKIN BESAR...!

Apabila foto-foto wanita ini tersebar maka tentu dosanya akan semakin besar, semakin luas tersebar semakin besar pula dosa yang harus ditanggung pembuatnya dan penyebarnya, dan siapakah yang sanggup menjamin tersebarnya foto Akhwat tidak akan memunculkan kemungkaran seperti zina mata, zina hati hingga zina kemaluan, baik zina kemaluan ini dilakukan dengan pemilik foto atau orang lain...?!

➡ Allah 'azza wa jalla berfirman,

إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang amat keji itu tersebar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” [An-Nur: 19]

➡ Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى، كَانَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا، وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ، كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا

“Barangsiapa mengajak kepada hidayah, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Dan barangsiapa mengajak kepada kesesatan, maka ia mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun.” [HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu]

Semoga menjadi sebuah pencerahan untuk kita semua

Wassalam

Monday, May 22, 2017

Tiga Manfaat Pelukan Bagi Suami Istri

Inilah tiga Manfaat Pelukan Bagi Suami Isteri

Pelukan, meskipun hanya dilakukan sebentar, ternyata mendatangkan banyak manfaat bagi suami istri. Berikut ini adalah tiga diantara sekian banyak manfaat pelukan bagi suami istri beserta penjelasan ilmiahnya:

1. Menenangkan
Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pulang dari gua Hira seusai menerima wahyu pertama, beliau menggigil seperti demam. “Zammilunii… zammiluni…” kata beliau meminta Khadijah menyelimutinya. Pada saat itu Rasulullah mengkhawatirkan dirinya, namun dengan dukungan sang istri, kekhawatiran itupun sirna.

“Saat tubuh merasakan sentuhan, nueotransmitter di otak akan mengirimkan hormon Endormorfin ke dalam aliran darah dengan jumlah cukup besar. Hormon tersebut mampu menurunkan ketegangan saraf dan tekanan darah” tulis Cahyadi Takariawan dalam Wonderful Family.

Demikianlah, Anda juga bisa mempraktekkannya. Jika suami Anda kalut, galau, atau menghadapi masalah, peluklah ia. Sebagai istri, Anda adalah orang yang paling berhak menenangkannya. Buktikan bahwa diri Anda adalah perhiasan terbaik di muka bumi.

“Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan adaah wanita shalihah” (HR. Muslim).

Demikian pula jika istri Anda menghadapi masalah atau mengkhawatirkan buah hatinya, yang sedang sakit misalnya. Pelukan Anda akan membantu menenangkan dirinya.

2. Memberikan dukungan
Sebuah penelitian yang dilakukan University of California membuktikan, suami istri yang saling berpegangan tangan dan bersentuhan dapat mengurangi rasa sakit. Penelitian lain menunjukkan, berpelukan dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh dan memberikan semangat.

Pepatah Arab mengatakan, “Di balik pahlawan besar selalu ada perempuan agung.” Maka jika Anda menginginkan suami berprestasi dan menjadi pahlawan, dukungan Anda adalah salah satu kuncinya. Dukungan tidak selalu harus berupa kata-kata. Terlebih bagi banyak pria, mereka kurang bisa menjadi pendengar yang baik. Maka sedikit kata yang kau bisikkan disertai pelukan akan menjadi salah satu dukungan dan motivasi besar baginya.

“Perempuan bagi banyak pahlawan,” kata Anis Matta dalam Mencari Pahlawan Indonesia, “adalah penyangga spiritual, sandaran emosional; dari sana mereka mendapatkan ketenangan dan gairah, kenyamanan dan keberanian, keamanan dan kekuatan. Laki-laki menumpahkan energinya di luar rumah dan mengumpulkannya kembali di dalam rumah.”

3. Mendekatkan hubungan
Terkadang, sulit bagi suami istri yang sedang marahan atau berselisih untuk memulai meminta maaf dengan kata-kata. Nah, jika Anda saat ini sedang ada “masalah”dengan istri atau suami Anda, dekatilah ia. Kemudian peluklah ia. Jika bibir belum mampu bicara banyak, cukup kalimat singkat “Maafkan aku sayang.”

Pelukan seperti ini tentu saja tidak hanya dibutuhkan pada saat terjadi konflik. Pelukan yang rutin dilakukan oleh suami istri akan semakin mendekatkan hubungan keduanya.

Wallaahu a’lam bish shawab

Sunday, May 21, 2017

Doa Yang Paling Sering Dibaca Seorang Muslim

COBALAH SIMAK DOA DUDUK DIANTARA DUA SUJUD DLM SHOLAT BILA KITA HAYATI :

√ ROBIGHFIRLII,
√ WARHAMNII,
√ WAJBURNII,
√ WARFA’NII,
√ WARZUQNII,
√ WAHDINI,
√ WA’AAFINII,
√ WA’FUANNII

Ketika orang ditanya, “do’a apakah yang paling sering dibaca oleh seorang muslim ?”,
Banyak yang menjawabnya dengan salah. Begitu seringnya do’a itu dibaca, sehingga ketika sedang membaca do’a banyak yang tidak merasa berdo’a.

Padahal do’a itu sangat dahsyat, mencakup kebutuhan kita di dunia dan akhirat. Dan dibaca minimal 17 kali setiap hari

Do’a itu adalah DO’A DIANTARA DUA SUJUD, marilah kita renungi maknanya :

ROBIGHFIRLII.
Wahai Tuhan ampunilah dosaku.
Dosa adalah beban, yang menyebabkan kita berat melangkah menuju ke ridho اللّهُ Dosa adalah kotoran hati yang membuat hati kelam sehingga hati kita merasa berat untuk melakukan kebaikan.

WARHAMNII.
Sayangilah diriku.
Kalau kita disayang اللّهُ hidup akan terasa nyaman, karena dengan kasih Sayang akan dapat dicapai semua cita2. Dengan kasih Sayang اللّهُ nafsu kita akan terbimbing.

WAJBURNII.
Tutuplah segala kekuranganku.
Banyak sekali kekurangan kita, kurang syukur, kurang sabar, kurang bisa menerima kenyataan, mudah marah, pendendam dll. Kalau kekurangan kita ditutup/diperbaiki اللّهُ , maka kita akan menjadi manusia sebenarnya.

WARFA’NII.
Tinggikanlah derajatku.
Kalau اللّهُ sudah meninggikan derajat kita, maka pasti tidak ada manusia yang bisa menghinakan kita.

WARZUQNII.
Berikanlah aku rizki,
Sebagai hamba اللّهُ kita membutuhkan rizki اللّهُ mampu mendatangkan rizki dari arah yang tak terduga dan tanpa perhitungan.

WAHDINI.
Berikanlah aku petunjuk/bimbinglah aku ke jalan kebahagiaan.
Kita tidak hanya minta petunjuk/hidayah yang berkaitan dengan akhirat, tetapi kita juga minta petunjuk agar terhindar dari mengambil keputusan yang salah utk kebahagiaan di dunia.

WA’AAFINII.
Berikanlah aku kesehatan.
Apabila kita sehat kita bisa menambah kebaikan dan manfaat serta tidak menjadi beban orang lain.

WA’FUANNII.
Aku mohon agar kesalahanku dihapus dari catatan.

Dari do'a tsb diawali do’a dengan mohon ampun dan kita akhiri dengan permohonan ampunan utk menghapus dosa. Sehingga kita berharap benar-benar bersih dari dosa.

ALLAH SWT memerintahkan kita untuk membaca do’a itu, Rasulullah SAW mencontohkan kepada kita sprti itu.

TERKADANG YG JADI PERSOALAN DI MANA HATI DAN  PIKIRAN KITA KETIKA KITA MEMBACA DO’A ITU ?
DAN BANYAK DIANTARA KITA TIDAK MENGERTI MAKNANYA.

Padahal dahsyat doa tsb, dan masih banyak orang, entah dia imam atau pun makmum..., sering tergesa-gesa membacanya. Seharusnya  tuma'nina dgn meresapi dan benar2 meminta kepada ALLAH SWT.

Marilah kita resapi dg tuma'ninah semoga mendapatkan dahsyatnya do'a ini.
َآمِينَ يَا رَبَّ الْعَالَمِين.

Masa Iddah Wanita Yang Ditinggal Mati Suami


Pertanyaan:
Àfwan Admin mau tanya nih. Bgmn fiqh wanita yang sedang masa iddah di tinggal mati suami berapa lama dan benarkah selama masa iddah tersebut wanita tdk boleh keluar rumah.....?
Makasih sebelumnya

Pendengar syair tauhid aceh.
__________________________

JAWABAN :

Terkait permasalahan yang ditanyakan maka ada beberapa perkara yang akan kita uraikan insyallah :

PERKARA PERTAMA:
MASA 'IDDAH WANITA YANG DI TINGGAL MATI OLEH SUAMI.

Masa 'iddah wanita yang ditinggal mati oleh suaminya ada dua keadaan:

1.Keadaan pertama :
Wanita yang ditinggal mati suaminya tersebut dalam keadaan hamil.

Maka masa ‘iddah-menunggunya berakhir setelah wanita tsb melahirkan.

Sesuai firman Allâh Azza wa Jalla :
*وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُن_.* 

َّDan wanita-wanita yang hamil masa 'iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya.
QS : Ath-Thalaq.

Demikian pula hadits
Al-Miswar bin Makhramah Radhiyallahu 'anhu,
Beliau berkata :

:أَنَّ سُبَيْعَةَ الْأَسْلَمِيَّةَ نُفِسَتْ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِلَيَال_ٍ
فَجَاءَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَأْذَنَتْهُ أَنْ تَنْكِحَ فَأَذِنَ لَهَا فَنَكَحَت.

ْSubai’ah al-Aslamiyah Radhiyallahu anha melahirkan dan bernifas setelah kematian suaminya. Lalu ia mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta izin untuk menikah lagi,
Kemudian beliau pun mengizinkannya,
Subai'ah pun menikah lagi.
HR.Bukhori dan Muslim.

2. Keadaan kedua :
Wanita tersebut tidak dalam keadaan hamil.
Maka masa ‘iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari.

Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ

فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۗ
وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِير_.

ٌOrang-orang yang wafat diantaramu dengan meninggalkan isteri-isteri, Hendaklah para isteri itu menangguhkan dirinya —ber’iddah empat bulan sepuluh hari.
Apabila telah habis ‘iddahnya,
Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allâh mengetahui apa yang kamu perbuat.
QS : Al-Baqarah : 234].
———————————————

PERKARA KEDUA:
Hendaklah wanita yang ditinggal mati suaminya tersebut menghabiskan masa 'iddahnya di rumah suaminya tatkala ia wafat.
Tidak diperkenankan bagi wanita tersebut untuk keluar rumah kecuali ada keperluan penting dan mendesak.

Berkata Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullah :

وللمعتدة الخروج في حوائجها نهارا. 

Diperbolehkan bagi wanita yang sedang menjalani masa 'iddah untuk keluar dari rumahnya di siang hari ketika ada keperluan.

Sumber :
Kitab Al-Mughni : 8/130.

Demikian pula disebutkan dalam salah satu fatwa dewan komite fatwa arab saudi - Lajnah Ad-Daimah :

الأصل: أن تحد المرأة في بيت زوجها الذي مات وهي فيه،
ولا تخرج منه إلا لحاجة أو ضرورة؛ كمراجعة المستشفى عند المرض، وشراء حاجتها من السوق كالخبز ونحوه،
إذا لم يكن لديها من يقوم بذلك.

Hukum asal bagi seorang wanita adalah menjalani masa 'iddahnya di rumah sang suami.
Dan hendaklah ia tidak keluar dari rumah tersebut kecuali ada keperluan penting dan darurat seperti : berobat ke rumah sakit, membeli keperluannya dipasar seperti membeli roti dan semisalnya, jika tidak ada orang lain yang bisa membantunya dalam memenuhi kebutuhannya tersebut.

Sumber:
Fatawa Al-Lajnah Ad-daimah : 20/440.

Wallahu ta'ala a'lam.

Semoga bermanfaat.

Friday, May 19, 2017

Apa itu Dayyuts.....???


UNTUK PARA SUAMI 'DAYYUTS' YANG MEMBIARKAN FOTO ISTRINYA ATAU SAUDARA PEREMPUANNYA DI MEDSOS

Seorang suami atau laki-laki 'dayyuts' adalah yang tidak cemburu terhadap istri dan mahramnya. Disebutkan dalam Ensiklopedi Fiqh tentang laki-laki 'dayyuts',

 عدم الغيرة على الأهل والمحارم

"Tidak cemburu terhadap istri dan mahram." [Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah, 21/91]

Tidak cemburu maknanya adalah tidak melarang istri atau mahramnya terjerumus dalam zina dan pintu-pintunya. Dan pintu-pintu zina diantaranya dijelaskan dalam hadits Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam,

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا، مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُه

“Telah ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, akan mengenainya tidak mungkin tidak, maka kedua mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah meraba, kaki zinanya adalah melangkah, hati bernafsu dan berkeinginan, dan yang membenarkan serta mendustakan semua itu adalah kemaluan.” [HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]

Hadits yang mulia ini mengandung larangan bagi laki-laki melihat lawan jenis yang bukan istrinya atau bukan mahramnya, karena pandangan adalah awal pintu zina. Petaka zina berawal dari sebuah pandangan, bagaikan kobaran api yang berawal dari sebuah percikan kecil.

Dan larangan di sini bersifat umum, maka tidak ada bedanya apakah wanita tersebut sudah menutup aurat atau belum, bahkan sebagian lelaki malah lebih 'terfitnah' dengan wanita yang telah menggunakan jilbab syar'i. Kecuali melihat wanita untuk suatu keperluan penting yang diizinkan syari'at, seperti melihat ketika melamar, melihat dalam pengadilan jika diperlukan, dan lain-lain.

Maka seorang suami atau laki-laki yang membiarkan foto istri atau mahramnya dilihat oleh laki-laki lain di medsos atau di mana pun termasuk laki-laki 'Dayyuts' yang telah diancam keras dalam hadits Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam,

ثَلاَثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِمُ الْجَنَّةَ: مُدْمِنُ الْخَمْرِ، وَالْعَاقُّ، وَالدَّيُّوثُ، الَّذِي يُقِرُّ فِي أَهْلِهِ الْخَبَثَ

“Tiga golongan manusia yang Allah haramkan surga bagi mereka:

(1) Pecandu khamar,

(2) Orang yang durhaka kepada kedua orang tua,

(3) Dayyuts; orang yang membiarkan kemaksiatan di tengah-tengah keluarganya.”
[HR. Ahmad dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma, Shahihut Targhib: 2366]

KISAH KECEMBURUAN YANG MENGHARUKAN

Hakim Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Musa rahimahullah berkata,

حضرت مجلس موسى بن إسحاق القاضي بالري سنة ست وثمانين ومائتين، وتقدمت امرأة، فادعى وليها على زوجها خمس مائة دينار مهرا، فأنكر، فقال القاضي: شهودك؟ قَالَ: قد أحضرتهم، فاستدعى بعض الشهود أن ينظر إلى المرأة ليشير إليها في شهادته، فقام الشاهد، وقالوا للمرأة قومي، فقال الزوج: تفعلون ماذا؟ قَالَ الوكيل: ينظرون إلى امرأتك وهي مسفرة لتصح عندهم معرفتها، فقال الزوج: فإني أشهد القاضي أن لها علي هذا المهر الذي تدعيه، ولا تسفر عن وجهها، فردت المرأة وأخبرت بما كان من زوجها، فقالت المرأة: فإني أشهد القاضي أني قد وهبت له هذا المهر وأبرأته منه في الدنيا والآخرة، فقال: القاضي يكتب هذا في مكارم الأخلاق.

“Aku hadir di majelis Hakim Musa bin Ishaq di daerah Ray pada tahun 286 H, ketika itu datang seorang wanita mengajukan sebuah kasus, walinya menuntut suaminya sebesar 100 dinar (425 gram emas) sebagai mahar baginya yang belum dibayar, tetapi suaminya mengingkari tuntutan tersebut.

Maka hakim berkata: Mana saksi-saksimu?

Ia berkata: Inilah mereka telah aku hadirkan.

Kemudian sebagian saksi meminta untuk melihat wajah wanita tersebut agar dapat memastikan persaksiannya, saksi pun berdiri, dan mereka berkata kepada sang istri: Berdirilah!

Sang suami pun berkata: Apa yang akan kalian lakukan?

Wakil mereka berkata: Para saksi akan melihat istrimu dalam keadaan terbuka wajahnya (tanpa cadar) agar mereka dapat memastikan siapa wanita tersebut.

Maka sang suami berkata: Sungguh aku persaksikan kepada hakim bahwa aku harus membayar mahar sesuai tuntutannya, tetapi janganlah ia membuka wajahnya.

Sang istri segera merespon sikap suaminya, ia berkata: Sungguh aku pun mempersaksikan kepada hakim bahwa aku telah memberikan kepadanya mahar tersebut dan aku lepaskan tuntutan darinya di dunia dan akhirat. Hakim berkata: Ini harus ditulis dalam kemuliaan akhlak.” [Tarikh Bagdad, 13/55]

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Saturday, January 14, 2017

Kebiasaan Baik, Bisa Jadi Tidak Berpahala

Sekedar kebiasaan baik saja, maka bisa jadi tidak berpahala.

Niatkanlah  setiap kebiasaan baik kita untuk menjadi ibadah. Karena jika sekedar kebiasaan baik saja maka tidak mendapat pahala. Misalnya:

1. Seorang yang punya kebiasaan baik suka ramah dan tersenyum pada orang lain, akan tetapi ia lakukan hanya sekedar kebiasaan atau karena tidak enak dengan orang. Maka ini tidak mendapat pahala

2. Seorang yang punya kebiasaan ringan tangan, membantu orang lain. Akan tetapi ia lakukan semata-mata hanya karena kebiasaan atau dengan niat, kita harus bantu orang supaya kalau ada apa-apa kita juga dibantu oleh orang lain. Maka ini tidak mendapatkan pahala.

Kebiasaan-kebiasaan ini tidak akan mendapat pahala atau bernilai di sini Allah kalau dilakukan hanya karena kebiasaan. Haruslah dilakukan karena berniat pahala dan niat itu sebanding dengan ilmu. Maka seseorang mendapatkan pahala sesuai dengan niatnya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إنّمَا الأَعْمَالُ بالنِّيّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امرِىءٍ مَا نَوَى

“Setiap amalan tergantung pada niatnya. Dan bagi setiap orang apa yang dia niatkan”[1]

Kebiasaan dan hal yang mubah bisa menjadi pahala. Sebagaimana tidur adalah hal yang mubah, tetapi bisa berpahala.

Tentu lebih besar lagi niatnya jika anda semakin ikhlas dan semakin berilmu. misalnya anda hafal haditsnya dan teringat tentang hadits kemuliaan berwajah ceria dan anda ikhlas ketika melakukannya.

Mu’aadz bin Jabal radhiallahu ‘anhuberkata,

أَمَّا أَنَا فَأَنَامُ وَأَقُومُ وَأَرْجُو فِي نَوْمَتِي مَا أَرْجُو فِي قَوْمَتِي.

“Adapun aku, maka aku tidur dan sholat malam, dan aku berharap pahala dari tidurku sebagaimana pahala yang aku harapkan dari shalat malamku”[2]

Ibnu Hajr Al-Asqalani rahimahullahmenjelaskan,

وَمَعْنَاهُ: أَنَّهُ يَطْلُب الثَّوَاب فِي الرَّاحَة كَمَا يَطْلُبهُ فِي التَّعَب, لِأَنَّ الرَّاحَة إِذَا قُصِدَ بِهَا الْإِعَانَة عَلَى الْعِبَادَة حَصَّلَتْ الثَّوَاب

“Maknanya adalah ia mencari ganjaran pahala dalam istirahat sebagaimana ia mencarinya dalam kelelahan (ibadah), karena istirahat jika dimaksudkan untuk membantu dalam beribadah maka akan mendatangkan pahala”[3]

Jadi, jangan sampai kebiasaan-kebiasaan baik kita hanya sekedar kebiasaan semata atau mengalir begitu saja untuk kepentingan dunia tanpa ada orientasi akhirat.

Demikian semoga bermanfaat

[1] HR Al-Bukhari no 1 dan Muslim no 1907
[2] HR Al-Bukhari no 6923 dan Muslim no 1733
[3] Fathul Baari 8/62

Bagi yang men-Share InsyaAllah mendapat pahala yang berlimpah. Aamiin

Monday, January 9, 2017

Wahai Kristiani, Bacalah 13 Alasan Adebayor Memeluk Islam !


Inilah 13 Alasan Adebayor Memeluk Islam !

Redaksi – Sabtu, 9 Rabiul Akhir 1438 H / 7 Januari 2017 07:19 WIB

Eramuslim.com – Inilah 13 alasan Adebayor
memeluk Islam sebagaimana dirilis oleh
theheraldng.com. Pesepakbola yang pernah bermain untuk klub-klub sepak bola top Eropa: Arsenal, Manchester City, Real Madrid, dan kini Tottenham Hotspurs ini
mengatakan, “Aku punya 13 alasan yang kuat mengapa seorang muslim itu sama seperti Yesus dan mereka lebih mengikuti Yesus daripada orang-orang Kristen:

Pertama,
Yesus mengajarkan bahwa hanya ada satu Tuhan. Hanya satu Tuhan saja yang berhak untuk disembah. Hal itu termaktub dalam Deut 6:4, Mark 12:29. Umat Islam juga meyakini demikian. Sebagaimana diajarkan Alquran dalam surat 4
(An-Nisa) ayat 171.

Kedua,
Yesus tidak makan daging babi. Dijelaskan dalam Leviticus 11:7. Sama dengan yang dilakukan umat Islam. Dan hal itu dijelaskan Alquran dalam surat 6
(Al-An’am) ayat 145.

Ketiga,
Yesus mengucapkan salam dengan kalimat
“assalamu’alaikum” (kedamaian selalu
bersamamu). Terdapat dalam John 20:21. Muslim juga mengucapkan salam dengan cara demikian.

Keempat,
Yesus selalu mengucapkan “God Willing” (insya Allah). Umat Islam mengucapkan kalimat ini juga sebelum mereka melakukan apapun.
Sebagaimana dituntunkan dalam Alquran surat 18 (Al-Kahfi) ayat 23-24.

Kelima,
Yesus mencuci wajah, kedua tangan, dan kedua kakinya sebelum shalat. Hal yang sama juga dilakukan oleh seorang muslim.

Ke-enam,
Yesus dan nabi-nabi lainnya yang terdapat di dalam Injil shalat dengan meletakkan kepala mereka di tanah. Dijelaskan dalam Matthew 26:39. Muslim juga melakukan demikian. Sebagaimana diajarkan Alquran dalam surta 3 (Ali Imran) ayat 43.

Ketujuh,
Yesus memiliki janggut dan memakai throbe (gamis). Hal ini disunnahkan bagi seorang muslim.

Kedelapan,
Yesus mengikuti syariat (syariatnya tauhid sama seperti nabi-nabi sebelumnya pen.) dan mengimani semua nabi. Lihat Matther 5:17. Muslim juga diajarkan demikian oleh Alquran. Lihatlah surat 3 (Ali Imran) ayat 84 dan 2 (Al-Baqarah) 285.

Kesembilan,
Ibu Yesus, Maryam, mengenakan pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya dan mengenakan hijab. Sebagaimana terdapat dalam 1 Timothy 2:9, Genesis 24: 64-65, dan Corinthians 11:6. Wanita muslimah juga mengenakan pakaian yang sama.
Alquran mengajarkan mereka dalam surat 33 (Al-Ahzab) ayat 59.

Kesepuluh,
Yesus dan nabi-nabi lainnya yang disebutkan di dalam Injil berpuasa hingga lebih dari 40 hari. Lihat Exodus 34:28, Daniel 10:2-6. 1Kings 19:8 dan Matthew 4:1. Muslim pun berpuasa selama bulan Ramadhan. Seorang muslim diwajibkan
berpuasa sebulan penuh, 30 hari. Lihat Alquran surat 2 (Al-Baqarah) ayat 183. Kemudian dianjurkan untuk melanjutkan berpuasa 6 hari untuk menambah ganjaran pahala.

Kesebelas,
Yesus mengajarkan agar berucap “Kedamaian untuk rumah ini” ketika memasuki rumah. Lihat Luke 10:5. Dan juga memberi salam kepada orang-orang di dalam rumah dengan ucapan “Kedamaian untuk kalian”. Sekali lagi, muslim
melakukan hal yang sama persis dengan apa yang dilakukan dan diajarkan Yesus. Ketika kita masuk ke rumah kita, atau rumah orang lain, kita mengucapkan “Bismillah” dan juga memberi salam
“assalamualaikum”. Inilah tuntunan Alquran dalam surat 24 (An-Nur) ayat 61.

Kedua belas,
Yesus dikhitan (disunat). Khitan merupakan salah satu dari 5 sunnah fitrah dalam ajaran Islam. Dalam Islam, seorang laki-laki diwajibkan untuk berkhitan. Berdasarkan Injil Luke 2:21. Yesus berusia 8 hari saat ia dikhitan. Di dalam Taurat, Allah berfirman kepada Nabi Ibrahim bahwa khitan adalah sebuah “perjanjian abadi”. Lihat Genesis
17:13. Di dalam Alquran, surat 16 (An-Nahl) ayat 123, seorang muslim diwajibkan untuk mengikuti agama Nabi Ibrahim. Nabi Muhammad ﷺ bersabda, “Ibrahim berkhitan setelah berumur delapan puluh tahun” (HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad).

Ketiga belas,
Yesus berbicara dalam bahasa Aramaik dan
menyebut Tuhan dengan Elah. Secara penyebutan atau pelafalan, sama dengan lafadz Allah. Aramaik adalah bahasa kuno. Ia merupakan bahasa Bible. Bahasa ini merupakan salah satu dari Bahasa
Semit. Termasuk juga bahasa Hebrew (Ibrani), Arab, Ethiopia, dan bahasa-bahasa kuno lainnya seperti bahasa Assyria dan Babylonia yang merupakan Bahasa orang-orang Akkadia.

Bahasa Aramaik “Elah” dan bahasa Arab “Allah” adalah sama.
Kata Aramaik “Elah” berasal dari bahasa Arab “Allah”. Yang artinya adalah Tuhan. Allah dalam bahasa Arab artinya juga Tuhan. Tuhan Yang Mahatinggi.

Anda bisa dengan mudah mendapatkan kesamaan pelafalannya. Dengan demikian, Tuhannya Yesus juga merupakan Tuhannya orang-orang Islam. Dialah Tuhan semua manusia. Dan Tuhan semua makhluk yang
ada.

Nah, sekarang katakan kepadaku, siapakah
pengikut Yesus yang sebenarnya? Tentu saja jawabnya umat Islam.

Sekarang saya yakin saya telah menjadi pengikut Yesus yang sebenarnya,” tutup Adebayor.

Semoga bermanfaat.

Sunday, January 8, 2017

MASALAH SUAMI-ISTRI & RUMAH TANGGA


Mendeteksi Ciri-ciri Istri Durhaka

Oleh : Maaher At-Thuwailibi.

Baca baik-bak sampai selesai dan pahamilah.

Dalam sejarah perjalanan manusia, tidak pernah ada istilah “suami durhaka”. Yang ada adalah istri durhaka. sama dengan tidak ada istilah “orang tua durhaka”. yang ada adalah anak yang durhaka. tapi suami zhalim, ada. orang tua zhalim, juga ada. semua prilaku ini adalah DOSA BESAR dan terkutuk. suami yang tidak menunaikan kewajibannya dan tidak memenuhi hak-hak istrinya, ini suami zhalim namanya. cepat segera bertaubat kepada Allah Ta'ala sebelum mendapatkan kemurkaannya.

Karena sesungguhnya, para wanita atau para istri pun mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. sampai-sampai, seorang suami HARAM HUKUMNYA melarang keluarga istrinya untuk mengunjungi anak mereka; kecuali jika dikhawatirkan akan merusak dan mempengaruhinya untuk melakukan nusyuz (kedurhakaan pada suami), maka suami pada saat itu boleh melarang keluarga istrinya datang menemui anaknya.

Kata Nabi:

خيركم خيركم لأهله

“sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada kelurganya”.

Tapi INGAT, baik kepada keluarga yang dimaksud Sabda Nabi disini bukanlah dengan cara mengajak jalan-jalan, memberi izin istri melenggang sana-sini, arisan, ngajak shoping, ke mall, cuci mata dan telinga, atau memberikan apa saja yang di inginkan dan seterusnya. Tapi yang dimaksud “baik kepada keluarga” dalam sabda Nabi yang mulia ini adalah dengan memberinya nafkah, mencukupi kebutuhannya lahir dan batin, tidak menyia-nyiakannya, menunaikan kewajiban dan memenuhi hak-haknya, menyayanginya dengan sepenuh hati, tidak memukulnya kecuali dengan alasan yang sangat ketat yang dibolehkan syari'at, memperhatikan urusan dunia dan agamanya, mendidiknya menjadi hamba yang taat kepada Rabb-Nya, dan yang terpenting menjaganya dari azab api neraka.

CATAT : kesholihan seseorang bukan terletak pada penampilan zhahir. jika ia bergamis, berjenggot, dan berpenampilan islami lantas otomatis ia menjadi sholih. Oh tidak. jika bergamis, berjenggot, namun durhaka pada orang tua, ia amat sangat tidak pantas menyandang gelar sebagai orang yang shalih. karena keridhoan orang tua berada pada ridhonya Allah ta'ala. demikian pula seorang wanita yang berhijab, jilbab lebar, atau bahkan bercadar sekalipun, ia bukanlah perempuan sholihah jika ia DURHAKA PADA SUAMINYA dan tidak menunaikan kewajibannya sebagai istri. kerudung panjang, atau hijab dan cadar yang dikenakan bukanlah ukuran wanita sholihah. karena kerudung, hijab, memanglah suatu kewajiban syari'at yang wajib di laksanakan setiap perempuan muslimah. Jika ia tidak menutup auratnya, ia berhak mendapatkan siksa dan azab yang pedih di neraka.

TAHAP AWAL seorang istri menjadi sosok istri durhaka adalah, tidak betah di rumah. pengennya jalan-jalan, keluar rumah, ketemu si fulan, ketemu si 'allan dst. Alasannya, kangen dengan si fulan, atau alasan jenuh, dst. kalau tidak di izinkan suaminya, ia pun membangkang. bahkan kadang ia malah menuduh suaminya zhalim dan tidak pengertian padanya.

Padahal, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولى

“Dan hendaklah kamu tetap tinggal di rumah-rumahmu, dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu”.

Seorang isteri yang pergi meninggalkan rumah tanpa izin suami dengan alasan apapun dan meskipun kepergiannya bukan dalam rangka maksiat, tetap saja termasuk wanita tidak baik alias pembangkang/durhaka. Seorang wanita yang sudah menikah, TAAT KEPADA SUAMI HARUS DIDAHULUKAN DARIPADA TAAT KEPADA IBU DAN BAPAK KANDUNGNYA sendiri. hampir saja syari’ah ini menyuruh seorang istri bersujud kepada suaminya, hanya saja tidak dibolehkan bagi seseorang bersujud kepada sesama manusia.

Keluar rumah tanpa izin suami termasuk yang diharamkan Allah ta'ala dan merupakan Dosa Besar sampai ia keluar rumah dalam rangka mengunjungi ibu-bapaknya. bahkan Allah ta’ala melarang wanita yang dicerai suaminya dengan talak raj’i (talak yang masih bisa rujuk) agar tidak keluar rumahnya, lebih-lebih jika istri yang tidak di cerai (thalaq). Jika sang istri merasa kangen pada orang tuanya dan belum siap menikah atau belum siap secara batin mengarungi biduk rumah tangga bersama suami, ya mending tidak usah nikah dulu. puas-puasin dulu “netek” sama ibunya.

Kata Rasulullah:

“Jika isteri keluar rumah tanpa seijin suaminya maka tidak ada hak nafkah dan pakaian untuknya”.

Imam At-Thabrani meriwayatkan bahwa seorang wanita pernah datang kepada Rasullullah Shallallahu` Alaihi Wa Sallam, lalu wanita itu berkata:

“Yaa Rasulullah, aku adalah utusan para wanita yang diutus kepadamu untuk menanyakan bahwa Jihad ini telah diwajibkan Allah kepada kaum lelaki, jika menang mereka diberi pahala dan jika terbunuh mereka tetap diberi rezeki oleh Rabb mereka, tetapi bagaimana dengan kami kaum wanita yang membantu mereka, pahala apa yang kami dapatkan?

Nabi Shallallahu` Alaihi Wa Sallam menjawab:

“Sampaikan kepada para wanita yang engkau jumpai bahwa TAAT KEPADA SUAMI DAN MENGAKUI HAKNYA itu adalah sama dengan pahala jihad di jalan Allah, tetapi sedikit sekali di antara kamu yang melakukanya !”

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan imam ahmad dan thabrani, Nabi bersabda:

“Jika seorang isteri itu telah menunaikan solat lima waktu dan berpuasa pada bulan ramadhan dan menjaga kemaluannya dari segala sesuatu yang haram serta TAAT KEPADA SUAMINYA, maka dipersilakan masuk ke surga dari pintu mana saja yang kamu suka.”

MAKA, bagi para suami... pintar-pintarlah mendeteksi istri. Jika tanda-tanda ini mulai tampak pada istrimu, maka ketahuilah bahwa selangkah lagi ia akan menjadi seorang istri durhaka yang sempurna. Tugasmu untuk mendidiknya dengan penuh cinta dan kesabaran. jika ia terus membangkang dan durhaka, maka maslahat yang lebih besar adalah menceraikannya dan mencari istri lain yang lebih baik daripadanya.

Wallahul Musta'an.

Semoga bermanfaat.

Saturday, January 7, 2017

Jangan Pernah Tinggalkan AlQuran


Janganlah tinggalkan Al-Quran dalam kehidupanmu sehari hari.


"ﻫﺠﺮ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ«

ﻫﺠﺮ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﺃﻧﻮﺍﻉ:

١- ﻫﺠﺮ ﺳﻤﺎﻋﻪ، ﻭﺍﻹ‌ﻳﻤﺎﻥِ ﺑﻪ، ﻭﺍﻹ‌ﺻﻐﺎﺀِ ﺇﻟﻴﻪ.

 ٢-ﻫﺠﺮ ﺍﻟﻌﻤﻞ ﺑﻪ، ﻭﺍﻟﻮﻗﻮﻑِ ﻋﻨﺪ ﺣﻼ‌ﻟﻪ ﻭﺣﺮﺍﻣﻪ ﻭﺇﻥ ﻗﺮﺃﻩ ﻭﺁﻣﻦ ﺑﻪ.

٣- ﻫﺠﺮ ﺗﺤﻜﻴﻤﻪ ﻭﺍﻟﺘﺤﺎﻛﻢ ﺇﻟﻴﻪ ﻓﻲ ﺃﺻﻮﻝ ﺍﻟﺪِّﻳﻦ ﻭﻓﺮﻭﻋﻪ، ﻭﺍﻋﺘﻘﺎﺩ ﺃﻧﻪ ﻻ‌ ﻳﻔﻴﺪ ﺍﻟﻴﻘﻴﻦ، ﻭﺃﻥَّ ﺃﺩﻟَّﺘﻪ ﻟﻔﻈﻴﺔٌ ﻻ‌ ﺗﺤﺼﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ.

٤- ﻫﺠﺮ ﺗﺪﺑُّﺮﻩ ﻭﺗﻔﻬُّﻤﻪ، ﻭﻣﻌﺮﻓﺔ ﻣﺎ ﺃﺭﺍﺩ ﺍﻟﻤﺘﻜﻠﻢ ﺑﻪ ﻣﻨﻪ.
٥- ﻫﺠﺮ ﺍﻻ‌ﺳﺘﺸﻔﺎﺀ ﻭﺍﻟﺘﺪﺍﻭﻱ ﺑﻪ ﻓﻲ ﺟﻤﻴﻊ ﺃﻣﺮﺍﺽ ﺍﻟﻘﻠﻮﺏ ﻭﺃﺩﻭﺍﺋﻬﺎ، ﻓﻴﻄﻠﺐ ﺷﻔﺎﺀ ﺩﺍﺋﻪ ﻣﻦ ﻏﻴﺮﻩ، ﻭﻳﻬﺠﺮ ﺍﻟﺘﺪﺍﻭﻱ ﺑﻪ.

ﻭﻛﻞُّ ﻫﺬﺍ ﺩﺍﺧﻞ ﻓﻲ ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ: ﴿ﻮَﻗَﺎﻝَ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝُ ﻳَﺎ ﺭَﺏِّ ﺇِﻥَّ ﻗَﻮْﻣِﻲ ﺍﺗَّﺨَﺬُﻭﺍ ﻫَﺬَﺍ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥَ ﻣَﻬْﺠُﻮﺭًﺍ﴾ [ﺍﻟﻔﺮﻗﺎﻥ: 30].

«ﺍﻟﻔﻮﺍﺋﺪ» ﻻ‌ﺑﻦ ﺍﻟﻘﻴّﻢ


"Meninggalkan Al Quran
Meninggalkan Al Qur'an itu ada beberapa bentuk :

1. Meninggalkan dari mendengarkannya, mengimaninya, dan mengkonsentrasikan pendengaran kepadanya.

2. Meninggalkan beramal dengannya, dan berhenti disisi halal dan haramnya, walaupun ia membaca dan mengimaninya.

3. Meninggalkan berhukum dan menjadikannya hakim padanya dalam ushuluddin (pokok-pokok agama) serta cabang-cabangnya, dan percaya bahwasanya Al Qur'an tidak menghasilkan keyakinan, dan sesungguhnya dalil dalilnya adalah lafazh yang tidak menghasilkan ilmu.

4. Meninggalkan dari mentadabburinya, merenungi dan memahami, serta mengetahui apa yang Pembicara (Alloh) inginkan (maksudkan) di dalamnya dari Al Qur'an itu.

5. Meninggalkan mencari kesembuhan dan berobat dengan Al Qur'an pada semua penyakit hatinya dan penyakit lainnya, tetapi mencari kesembuhan penyakitnya dari selainnya (Al Qur'an), dan meninggalkan obat obatan darinya (Al Qur'an)

Semua ini termasuk dalam firman Allah Ta'ala :

وَقَالَ الرَّسُولُ يَا رَبِّ إِنَّ قَوْمِي اتَّخَذُوا هَٰذَا الْقُرْآنَ مَهْجُورًا

"Dan berkata Rosul Wahai, Rabb-ku. Sesungguhnya kaumku telah menjadikan Al Quran ini sesuatu yang tidak diacuhkan".
[Al Furqan : 30].

(Alfawaa id Ibnul Qayyim)

Dan takutlah akan ancaman Alloh dalam firman Nya ketika kita berpaling dari Al-Quran

وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِى فَإِنَّ لَهُۥ مَعِيشَةًۭ ضَنكًا وَنَحْشُرُهُۥ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ أَعْمَىٰ (124)

قَالَ رَبِّ لِمَ حَشَرْتَنِىٓ أَعْمَىٰ وَقَدْ كُنتُ بَصِيرًا (125)

قَالَ كَذَٰلِكَ أَتَتْكَ ءَايَٰتُنَا فَنَسِيتَهَا ۖ وَكَذَٰلِكَ ٱلْيَوْمَ تُنسَىٰ (126)ء

"Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku (Al-Quran) maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.
Berkatalah ia: "Ya Robbku, mengapa Engkau menghimpunkan aku dalam keadaan buta, padahal aku dahulunya adalah seorang yang melihat?"
Allah berfirman: "Demikianlah, telah datang kepadamu ayat-ayat Kami, maka kamu melupakannya, dan begitu (pula) pada hari ini kamu pun dilupakan".

Semoga bermanfaat dan jangan lupa diShare untuk kebaikan kita semua.

Wassalam.

Hukum Merayakan Ulang Tahun Dan Menerima Hadiahnya

Tanya jawab AQIDAH ISLAM tentang hukum merayakan ulang tahun dan menerima hadiahnya Soal : Apa hukum merayakan hari ulang tahun bagi anak-...