Sunday, July 2, 2017

Awas...!! Petaka Di Bulan Puasa

Awas petaka di bulan ramadhan bagi yang berpuasa......

  Buka bersama demi reuni dan lain-lain sampai tidak sholat Maghrib... Bahkan acara berlanjut sampai tidak sholat Isya... Inilah fenomena pada sebagian orang di Bulan Ramadhan.

  Fenomena lain yang 'lucu' dan aneh ada sebagian orang yang ikut sholat Tarawih tapi tidak sholat wajib... Padahal Tarawih hukumnya sunnah.

  Ada pula sebagian orang yang sangat disayangkan hanya rajin sholat di Bulan Ramadhan... Seakan dia mengenal Allah di Bulan Ramadhan saja.

Semoga pembahasan berikut dapat menjadi renungan dan nasihat:

HUKUM PUASA ORANG YANG TIDAK SHOLAT

  Meninggalkan sholat adalah kekafiran, dan dosa kekafiran membatalkan semua ibadah termasuk puasa, maka tidak sah puasanya orang yang tidak sholat. Allah ta’ala berfirman,

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” [At Taubah: 11]

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلاَةِ

“Sesungguhnya, batas antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan sholat.” [HR. Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhuma]

Dan sabda beliau shallallahu’alaihi wa sallam,

الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

“Perjanjian antara kami dan mereka adalah sholat, barangsiapa meninggalkannya sungguh ia telah kafir.” [HR. At-Tirmidzi dari Buraidah bin Al-Hushaib radhiyallahu’anhu, Shahihut Targhib: 564]

Tabi’in yang Mulia Abdullah bin Syaqiq Al-‘Uqaili rahimahullah berkata,

كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ

“Dahulu para sahabat Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam tidaklah menganggap ada satu amalan yang apabila ditinggalkan menyebabkan kekafiran, kecuali sholat.” [Riwayat At-Tirmidzi, Shahihut Targhib: 565]

  Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa meninggalkan sholat adalah kekafiran yang menyebabkan pelakunya murtad keluar dari Islam, dan dosa kekafiran menghapuskan semua ibadah, tidak terkecuali puasa. Allah ta’ala berfirman,

وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Dan barangsiapa kafir dengan keimanan maka terhapuslah amalannya dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi.” [Al-Maidah: 5]

Dan firman Allah ta’ala,

وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَىٰ وَلَا يُنْفِقُونَ إِلَّا وَهُمْ كَارِهُونَ

“Dan tidak ada yang menghalangi untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan shalat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan.” [At-Taubah: 54]

Dan firman Allah ta’ala,

وَقَدِمْنَا إِلَىٰ مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا

“Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan.” [Al-Furqon: 23]

  Sebagaimana orang-orang yang melakukan syirik besar juga tidak sah puasa mereka, karena syirik besar termasuk kekafiran yang menghapuskan amalan. Allah ta’ala berfirman,

وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Dan kalau mereka menyekutukan Allah maka terhapuslah amalan yang dulu mereka kerjakan.” [Al-An’am: 88]

Dan firman Allah ta’ala,

لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ

“Jika kamu mempersekutukan Allah, niscaya terhapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” [Az-Zumar: 65]

Maka jelaslah bahwa orang yang berpuasa tapi tidak sholat, tidak sah puasanya, karena meninggalkan sholat adalah kekafiran yang menghapuskan seluruh amalan pelakunya (Lihat Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Ibni Baz rahimahullah, 9/280-281 dan Majmu’ Fatawa wa Rosaail Asy-Syaikh Ibnil ‘Utsaimin rahimahullah, 19/87).

  Bahkan tidak sah puasa orang yang hanya sholat di bulan Ramadhan dan meninggalkan sholat di selain bulan Ramadhan, karena meninggalkan sholat adalah kufur akbar yang menghapuskan amalan. Disebutkan dalam fatwa ulama besar Ahlus Sunnah wal Jama’ah di masa ini,

أما الذين يصومون رمضان ويصلون في رمضان فقط فهذا مخادعة لله، فبئس القوم الذين لا يعرفون الله إلا في رمضان، فلا يصح لهم صيام مع تركهم الصلاة في غير رمضان، بل هم كفار بذلك كفرا أكبر، وإن لم يجحدوا وجوب الصلاة في أصح قولي العلماء

“Adapun orang-orang yang berpuasa Ramadhan dan hanya melakukan sholat di bulan Ramadhan saja maka itu adalah usaha menipu Allah (yang sesungguhnya tidak sanggup mereka lakukan), sungguh jelek suatu kaum yang tidak mengenal Allah kecuali di bulan Ramadhan, maka tidak sah puasa mereka apabila meninggalkan sholat di selain bulan Ramadhan, karena mereka kafir dengan sebab itu; dengan kekafiran yang besar walau mereka tidak menentang kewajiban sholat, menurut pendapat yang paling shahih dari dua pendapat ulama.” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 10/140-141 no. 102]

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Semoga bermanfaat.

Awas...! Dosa Yang Terus Mengalir

Assalamu'alaikum Wr.Wb

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

DOSA JARIYAH

Disamping ada pahala jariyah,dalam islam juga ada dosa dosa jariyah. Dosa yang tetap terus mengalir, sekalipun orangnya telah meninggal.

Allah berfirman di surat Yasin :

إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآثَارَهُمْ وَكُلَّ شَيْءٍ أَحْصَيْنَاهُ فِي إِمَامٍ مُبِينٍ

“Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan. dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12)

Orang yang melakukan amal dan aktivitas yang baik, akan Allah catat amal baik itu dan dampak baik dari amalan itu.

Sebaliknya, orang yang melakukan amal buruk, atau perbuatan maksiat, dia akan mendapatkan dosa dari perbuatan yang dia lakukan.
wal’iyadzu billah.. itulah dosa jarliyah, yang selalu mengalir. Sungguh betapa mengerikan dosa ini.

SUMBER DOSA JARIYAH

Diantara sumber dosa jariyah yang telah diperingatkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

Pertama, mempelopori perbuatan maksiat.

Dalam hadis dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْء

“Siapa yang mempelopori satu kebiasaan yang buruk dalam islam, maka dia mendapatkan dosa keburukan itu, dan dosa setiap orang yang melakukan keburukan itu karena ulahnya, tanpa dikurangi sedikitpun dosa mereka.” (HR. Muslim).

Termasuk juga para wanita yang membuka aurat di tempat umum, sehingga memancing lawan jenis untuk menikmatinya, maka dia mendapatkan dosa membuka aurat, plus dosa setiap pandangan mata lelaki yang menikmatinya. Meskipun dia tidak mengajak para lelaki untuk memandanginya.

Kedua, mengajak melakukan kesesatan dan maksiat

Allah berfirman, menceritakan keadaan orang kafir kelak di akhirat, bahwa mereka akan menanggung dosa kekufurannya, ditambah dosa setiap orang yang mereka sesatkan,

لِيَحْمِلُوا أَوْزَارَهُمْ كَامِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمِنْ أَوْزَارِ الَّذِينَ يُضِلُّونَهُمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ أَلَا سَاءَ مَا يَزِرُونَ

Mereka akan memikul dosa-dosanya dengan penuh pada hari kiamat, dan berikut dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikitpun (bahwa mereka disesatkan). (QS. an-Nahl: 25)

Makna dengan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ، كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا

“Siapa yang mengajak kepada kesesatan, dia mendapatkan dosa, seperti dosa orang yang mengikutinya, tidak dikurangi sedikitpun.” (HR. Ahmad 9398, Muslim 6980, dan yang lainnya).

Semoga Allah memudahkan kita untuk melakukan amal jariyah dan menjauhkan kita dari dosa jariyah. Amin…

Selamat menjalankan ibadah dalam setiap detik kedepan dengan nafas terbalut Asmaul Husna

Dan semoga bermanfaat.

Hukum " Kenikmatan " Yang Membatalkan Puasa

Hukum hukum seputar " Kenikmatan " yang dapat membatalkan dan mewajibkan kaffaroh

Jima’, berhubungan badan atau berhubungan suami istri, yaitu memasukkan kemaluan ke dalam kemaluan secara sengaja walau tidak keluar mani adalah termasuk pembatal puasa dan dosa yang sangat besar, berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’.

Allah ta’ala berfirman,

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَآئِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ عَلِمَ الله أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُواْ مَا كَتَبَ الله لَكُمْ وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasannya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” [Al-Baqoroh: 187]

Sahabat yang Mulia Abu Hurairah radhiyallahu’anhu berkata,

بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ. قَالَ: «مَا لَكَ؟» قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي وَأَنَا صَائِمٌ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا؟» قَالَ: لاَ، قَالَ: «فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ»، قَالَ: لاَ، فَقَالَ: «فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا». قَالَ: لاَ، قَالَ: فَمَكَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالعَرَقُ المِكْتَلُ – قَالَ: «أَيْنَ السَّائِلُ؟» فَقَالَ: أَنَا، قَالَ: «خُذْهَا، فَتَصَدَّقْ بِهِ» فَقَالَ الرَّجُلُ: أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِي، فَضَحِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ، ثُمَّ قَالَ: «أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ»

“Ketika kami sedang duduk bersama Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, tiba-tiba datang seorang laki-laki seraya berkata: Wahai Rasulullah aku telah binasa. Beliau bersabda: Ada apa denganmu? Dia berkata: Aku menggauli istriku padahal aku sedang berpuasa (Ramadhan). Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: Apakah engkau bisa mendapatkan seorang budak untuk dibebaskan? Dia berkata: Tidak. Beliau bersabda: Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut? Dia berkata: Tidak. Beliau bersabda: Apakah engkau bisa mendapatkan makanan untuk 60 orang miskin? Dia berkata: Tidak. Maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam diam beberapa saat, dalam keadaan demikian Nabi shallallahu’alaihi wa sallam diberikan satu bejana kurma –satu miktal; yang dapat menampung 15 sho’– lalu beliau bersabda: Mana orang yang bertanya? Dia berkata: Aku. Beliau bersabda: Ambillah kurma ini dan sedekahkan. Dia berkata: Apakah diberikan kepada orang yang lebih fakir dariku wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada satu keluarga di daerah antara dua batu hitam tersebut yang lebih fakir dari keluargaku. Maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tertawa hingga nampak gigi beliau, kemudian beliau bersabda: Beri makanlah kurma itu kepada keluargamu.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Al-Imam Ibnul Mundzir rahimahullah berkata,

ولم يختلف أهل العلم أن الله عز وجل حرَّم على الصائم في نهار الصوم: الرَّفث: وهو الجماع، والأكل والشرب

“Ulama tidak berbeda pendapat bahwa Allah ‘azza wa jalla mengharamkan atas orang yang berpuasa di siang hari Ramadhan melakukan kekejian, yaitu berjima’, makan dan minum.” [Al-Ijma’, hal. 59]

Beberapa permasalahan :

Pertama : Waspadai Dosa Besar Ini

Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa membatalkan puasa dengan berhubungan suami istri secara sengaja adalah dosa besar yang membinasakan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

وَالْغِذَاءُ يَبْسُطُ الدَّمَ الَّذِي هُوَ مَجَارِيهِ فَإِذَا أَكَلَ أَوْ شَرِبَ انْبَسَطَتْ نَفْسُهُ إلَى الشَّهَوَاتِ وَضَعُفَتْ إرَادَتُهَا وَمَحَبَّتُهَا لِلْعِبَادَاتِ فَهَذَا الْمَعْنَى فِي الْجِمَاعِ أَبْلَغُ فَإِنَّهُ يَبْسُطُ إرَادَةَ النَّفْسِ لِلشَّهَوَاتِ وَيُضْعِفُ إرَادَتَهَا عَنْ الْعِبَادَاتِ أَعْظَمَ؛ بَلْ الْجِمَاعُ هُوَ غَايَةُ الشَّهَوَاتِ وَشَهْوَتُهُ أَعْظَمُ مِنْ شَهْوَةِ الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ وَلِهَذَا أَوْجَبَ عَلَى الْمُجَامِعِ كَفَّارَةَ الظِّهَارِ فَوَجَبَ عَلَيْهِ الْعِتْقُ أَوْ مَا يَقُومُ مَقَامَهُ بِالسُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ لِأَنَّ هَذَا أَغْلَظُ وَدَاعِيَهُ أَقْوَى وَالْمَفْسَدَةَ بِهِ أَشَدُّ

“Makanan dan minuman dapat meluaskan peredaran jalan darah (bagi setan), maka apabila seseorang makan atau minum menguatlah kecenderungan nafsunya kepada syahwat dan melemah keinginan dan kecintaannya terhadap ibadah, dan makna ini lebih besar pada jima’, sungguh jima’ lebih menguatkan keinginan nafsu kepada syahwat dan melemahkan keinginannya terhadap ibadah, bahkan jima’ adalah puncak syahwat, dan syahwat terhadapnya lebih besar daripada syahwat terhadap makanan dan minuman, oleh karena itu diwajibkan atas orang yang berjima’ membayar kaffaroh zhihar, yaitu wajib atasnya membebaskan budak atau yang dapat menggantikan kedudukannya (yaitu hukuman yang setara dengannya) berdasarkan As-Sunnah dan ijma’, karena ia lebih besar dosanya, faktor pendorongnya lebih kuat dan kerusakannya lebih dahsyat.” [Majmu’ Al-Fatawa, 25/249]

Kedua : Apa yang Harus Dilakukan Orang yang Berjima’ dengan Sengaja Ketika Berpuasa di Siang Hari Ramadhan?

Kewajiban bagi orang yang terjerumus dalam dosa ini ada dua perkara:

1) Bertaubat kepada Allah ta’ala.

2) Membayar kaffaroh.

Ketiga : Urutan Kaffaroh

Kaffaroh-nya sesuai urutan :

1) Membebaskan seorang budak yang beriman,

2) Apabila tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut, tidak boleh terputus tanpa alasan yang dibenarkan syari’at, seperti karena sakit, safar atau haid dan nifas bagi wanita.

3) Apabila tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin, setiap satu orang miskin mendapatkan satu sho’ (kurang lebih senilai 1,5 kg) bahan makanan berdasarkan hadits Ka’ab bin ‘Ujroh radhiyallahu’anhu.[3] Dan tidak boleh diuangkan, tidak boleh pula hanya diberikan kepada satu orang miskin, serta tidak boleh dititipkan kepada orang atau lembaga yang tidak terpercaya.[4]

Keempat : Syarat Wajib Kaffaroh

Kewajiban membayar kaffaroh hanyalah bagi orang yang terpenuhi padanya tiga syarat:

1) Orang yang melakukannya adalah orang yang wajib berpuasa, apabila yang melakukannya anak kecil yang belum baligh maka tidak wajib atasnya kaffaroh.

2) Tidak ada yang menghilangkan kewajiban puasanya, apabila ada yang menghilangkannya seperti safar maka tidak ada kaffaroh baginya, karena musafir boleh membatalkan puasanya, akan tetapi tidak boleh seseorang melakukan hiylah (tipu daya) terhadap syari’at, yaitu dengan melakukan safar hanya demi berhubungan suami istri, apabila ia melakukannya maka dosanya lebih besar dan tetap wajib atasnya kaffaroh serta taubat.

3) Berhubungan badan dilakukan di kemaluan, baik depan maupun belakang, baik dengan pasangan yang halal maupun yang haram, apabila dilakukan di kemaluan belakang maka dosanya lebih besar karena pada asalnya hal itu haram, dan apabila dilakukan dengan selain pasangan yang sah maka dosanya lebih besar lagi, karena pada asalnya memang dosanya besar dan dilakukan ketika sedang puasa di bulan Ramadhan maka dosanya menjadi lebih besar.

Kelima : Apakah Wajib Atasnya Qodho’?

Jumhur ulama berpendapat wajib, dan terdapat dalam riwayat Abu Daud sebuah tambahan lafaz:

وصم يوماً

“Dan berpuasalah sehari (sebagai gantinya).”

Tapi hadits ini dha’if karena adanya rawi yang bernama Hisyam bin Sa’ad yang jelek hapalannya serta menyelisihi rawi-rawi yang lebih tsiqoh seperti Imam Malik, Al-Laits dan selainnya.

Dan sebagian ulama seperti Asy-Syafi’i, Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyah berpendapat tidak ada qodho’ atasnya, cukup baginya taubat dan kaffaroh. Ini pendapat yang kuat insya Allah, karena Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tidak memerintahkan qodho’ dalam hadits-hadits yang shahih, dan karena puasa adalah kewajiban yang terkait dengan waktu, apabila waktu telah terlewati tanpa udzur maka tidak ada lagi kewajibannya.

Keenam : Apakah Juga Wajib Kaffaroh bagi Istrinya?

Pendapat yang kuat insya Allah juga diwajibkan atas istrinya membayar kaffaroh dan taubat apabila ia melakukannya dengan sengaja, bukan karena lupa atau dipaksa, berdasarkan keumuman dalil yang mencakup laki-laki dan wanita.

Apabila ia melakukannya karena lupa atau dipaksa oleh suami maka puasanya tidak batal dan tidak ada kewajiban kaffaroh. Adapun dalam hadits di atas Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tidak memerintahkan istrinya untuk membayar kaffaroh, karena di sebagian riwayat orang itu berkata: ‘Aku telah binasa dan membinasakan (istriku).’ Artinya ia memaksa istrinya untuk berhubungan badan.

Ketujuh : Apabila Seseorang Berhubungan Suami Istri Berulang-ulang Kali, Berapa Kali Kaffaroh Atasnya?

Ada dua gambaran permasalahannya :

1) Apabila dilakukan di hari yang berbeda maka setiap hari satu kaffaroh tersendiri, sama saja apakah kaffaroh sebelumnya sudah dibayar atau belum, karena setiap hari puasa adalah ibadah tersendiri yang terpisah dengan hari sebelumnya.

2) Apabila dilakukan di hari yang sama, pendapat yang benar insya Allah cukup sekali kaffaroh, karena apabila ia berhubungan suami istri yang kedua kalinya maka ia sudah berada dalam kondisi tidak berpuasa, sama saja apakah kaffaroh sebelumnya sudah dibayar atau belum, dan sama saja apakah ia melakukan lagi dengan istri yang sama atau dengan istri yang lain.

Kedelapan : Apabila Udzur Berbuka Telah Hilang

Tentang orang yang boleh berbuka karena suatu udzur, kamudian udzur tersebut hilang di siang hari apakah wajib atasnya berpuasa mulai dari siang hari sejak udzurnya hilang, sehingga apabila ia berhubungan suami istri maka wajib atasnya kaffaroh?

Contoh: Orang yang telah pulang dari safar atau orang sakit yang sembuh dari sakitnya di siang hari dalam keadaan tidak berpuasa, sedang istrinya baru bersih dari haid di siang hari, apakah wajib bagi mereka berpuasa dimulai dari siang hari tersebut, sehingga apabila mereka berhubungan suami istri wajib kaffaroh? Ataukah boleh bagi mereka melakukannya dan tidak ada kaffaroh?

Pendapat yang kuat insya Allah adalah boleh bagi mereka untuk melakukannya dan tidak ada kaffaroh, karena tidak ada puasa yang dimulai dari siang hari, namun wajib atas mereka mengqodho’ karena meninggalkan puasa dengan sebab yang dibolehkan atau bahkan diwajibkan, yaitu sakit dan safar atau haid bagi wanita.

Sahabat yang Mulia Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu berkata,

من أفطر أول النهار فليفطر آخره

“Barangsiapa dibolehkan berbuka di awal hari maka boleh baginya berbuka di akhirnya.” [Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah, 3/54]

Kecuali orang yang tadinya tidak wajib puasa sama sekali kemudian menjadi wajib, seperti baru mengetahui masuknya Ramadhan di siang hari, atau baru masuk Islam atau baru mencapai usia baligh berdasarkan hadits Rubayyi’ binti Mu’awwidz radhiyallahu’anha tentang kewajiban puasa Asyuro sebelum diwajibkannya Ramadhan, yang telah lewat pembahasannya. Maka apabila mereka berhubungan suami istri sebelum diwajibkan puasa atas mereka, pendapat yang benar insya Allah tidak wajib kaffaroh, namun apabila mereka melakukannya setelah diwajibkan, walau diwajibkan sejak siang hari, maka wajib atas mereka kaffaroh.

Kesembilan : Apabila Udzurnya Muncul Setelah Puasanya Batal dengan Berjima’, Apakah Wajib Kaffaroh?

Apabila seseorang berhubungan suami istri dalam keadaan sehat, berakal dan mukim, kemudian ia jatuh sakit, atau menjadi gila, atau melakukan safar maka tetap wajib atasnya kaffaroh, karena ketika ia membatalkan puasanya dengan berhubungan badan, ia masih dalam keadaan diwajibkan berpuasa.

Kesepuluh : Apabila Puasanya Batal karena Makan dan Minum Kemudian Berjima’, Apakah Wajib Kaffaroh?

Apabila seseorang membatalkan puasa dengan makan dan minum tanpa udzur, kemudian ia berhubungan badan maka tetap wajib atasnya kaffaroh, karena ia membatalkan puasa tanpa udzur, adapun yang tidak wajib kaffaroh adalah yang puasanya batal dengan udzur sebagaimana penjelasan poin kedelapan.

Kesebelas : Wajibkah Kaffaroh bagi yang Berjima’ Saat Berpuasa di Selain Bulan Ramadhan?

Kaffaroh hanyalah diwajibkan apabila puasa batal karena berhubungan badan di siang hari bulan Ramadhan. Adapun puasa wajib di selain Ramadhan, seperti qodho’, kaffaroh dan nadzar maka tidak ada kaffaroh tapi wajib taubat apabila tanpa udzur. Demikian pula puasa-puasa sunnah, tidak ada kaffaroh.

Keduabelas : Pendapat 'Gharib'

Diantara pendapat yang 'gharib’ adalah, mencabut kemaluan ketika terdengar adzan termasuk kategori berhubungan badan, padahal orang yang melakukannya justru untuk menghindarinya, maka pendapat yang benar insya Allah tidak termasuk berhubungan badan, dan itulah yang memang harus dilakukan, apabila masuk waktu fajar atau terdengar adzan Shubuh dan yakin telah masuk waktu Shubuh maka hubungan badan harus segera dihentikan dan puasanya sah insya Allah.

Adapun jika mereka tetap melanjutkan hubungan badan maka puasanya batal dan wajib kaffaroh serta taubat. Kecuali jika mereka tetap melanjutkannya karena masih ragu apakah sudah masuk waktu Shubuh atau belum maka puasanya tidak batal insya Allah, karena hukum asalnya adalah tetapnya malam, tidak bisa dihilangkan dengan keraguan, namun sudah sepatutnya bagi seorang muslim berhati-hati dan tidak bermudah-mudahan.

Ketiga belas : Hukum Orang yang Tidak Mampu Membayar Kaffaroh

Apabila seseorang tidak mampu membayar kaffaroh sama sekali, maka hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu di atas dan dalil-dalil lain yang umum menunjukkan bahwa kewajiban kaffaroh hilang darinya.

Dan apabila suatu saat ia memiliki kemampuan, apakah wajib atasnya kaffaroh? Pendapat yang kuat insya Allah tidak wajib atasnya kaffaroh karena kewajibannya telah hilang darinya ketika ia tidak mampu, sama seperti orang yang tidak wajib zakat, apabila suatu saat ia mampu berzakat maka tidak diwajibkan atasnya meng-qodho’ zakat yang tidak ia keluarkan semasa ia belum mampu.

Keempat belas : Bolehkah Sekedar Bercumbu Rayu Saat Berpuasa?

Hukum bercumbu rayu antara suami istri ketika sedang berpuasa adalah boleh bagi yang mampu menahan syahwatnya untuk tidak berjima’.

Adapun yang tidak mampu maka hukumnya makruh bahkan bisa jadi haram apabila ia mengetahui keadaan dirinya yang bisa dipastikan akan terjerumus dalam jima’ jika bercumbu rayu dengan istrinya.

Berdasarkan hadits Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha, beliau berkata,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ

“Dahulu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mencium dan mencumbui istri beliau dalam keadaan beliau sedang berpuasa, tetapi beliau adalah orang yang lebih kuat dari kalian dalam menahan syahwatnya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Kelima belas : Hukum Mmengeluarkan Air Mani dengan Selain Jima’ Seperti Onani dan yang Lainnya

Mengeluarkan air mani dengan selain jima’seperti bercumbu rayu, mengkhayal, menggauli istri pada selain kemaluan atau melakukan onani, maka tidak ada kewajiban kaffaroh, namun apakah puasanya batal atau tidak?

Ulama berbeda pendapat. Jumhur ulama berpendapat puasanya batal, bahkan sebagian ulama menukil adanya ijma’.

Tetapi yang benar insya Allah adalah ulama tidak ijma’, karena ada sebagian ulama berpendapat tidak batal, seperti Ibnu Hazm, Asy-Syaukani, Ash-Shon’ani dan Al-Albani rahimahumullah, karena tidak ada dalil yang shahih lagi shorih yang menunjukkan batalnya.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Semoga bermanfaat.

Siapa Saja Mahram Kita...???

Sekedar mengingatkan saudara saudari kembali sebab lebaran sebentar lagi, kita harus hati-hati sama urusan salam-salaman..!

Kita harus paham siapa saja yang bukan mahram yang kita tidak boleh bersentuhan atau bersalaman dengan mereka

14 Mahram kamu (untuk perempuan) adalah :
1. Ayah
2. Kakek
3. Anak
4. Cucu
5. Saudara sekandung
6. Saudara seayah (beda ibu)
7. Saudara seibu (beda ayah)
8. Keponakan lelaki dari saudara/i kamu yang sekandung, atau yang hanya seayah, atau yang hanya seibu denganmu
9. Paman dari saudara ayah atau saudara ibu
10. Suami ibu (ayah tiri) atau mantan suami ibu (mantan suami yang pernah bersetubuh dengan ibu)
11. Anak lelaki suami yang dibawa dari pernikahannya sebelumnya dan anak lelaki dari mantan suami
12. Mertua atau mantan mertua
13. Menantu atau mantan menantu
14. Saudara sesusuan dan siapa saja yang merupakan mahram saudara sesusuanmu dari nasab dia, maka menjadi mahrammu juga

Untuk mahram laki-laki sama seperti poin-poin di atas, hanya diganti perempuan semua (ibu, nenek, saudari sekandung, dan seterusnya).

Nah.... SELAIN DARI POIN 1-14... itu BUKAN mahram kamu.Mereka tidak boleh bersentuhan dan bersalaman dengan kamu, tidak boleh melihat aurat kamu, dan tidak boleh melakukan perjalanan jauh bersama.
.
CATATAN
❗Sepupu bukan mahram
❗Ipar bukan mahram
❗Anak angkat atau anak asuh bukan mahram
❗Ayah angkat bukan mahram
❗Suaminya tante (suami dari saudarinya ibu atau ayah) juga bukan mahram

Jadi kalau besok lebaran kamu bertemu sama laki laki SELAIN DARI POIN 1-14 dan yang disebut dalam catatan di atas ini, kamu DILARANG bersalaman, Ok Kenapaa...❓
Karena Rasulullah ﷺ bersabda:

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ .

"Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya." (HR. Thabrani)

Yuk, bantu sebarkan agar banyak yang paham syariat islam ini.

Semoga bermanfaat

Waspadai Kemungkaran Saat Berlebaran

RENUNGAN BERHARGA DI HARI RAYA DENGAN MEWASPADAI KEMUNGKARAN SAAT BERLEBARAN

Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah berkata,

ليس العيد لمن لبس الجديد، إنما العيد لمن طاعاته تزيد، ليس العيد لمن تجمل باللباس والركوب، إنما العيد لمن غفرت له الذنوب، في ليلة العيد تفرق خلق العتق والمغفرة على العبيد؛ فمن ناله منها شيء فله عيد، وإلا فهو مطرود بعيد

"Bukanlah hari raya itu bagi yang mengenakan pakaian baru, hanyalah hari raya itu bagi yang ketaatannya bertambah,

Bukanlah hari raya itu bagi yang berhias dengan pakaian dan kendaraan, hanyalah hari raya itu bagi yang telah diampuni dosa-dosanya,

Di malam hari raya dibagi-bagi pembebasan dari api neraka dan pengampunan untuk hamba-hamba, barangsiapa yang menggapainya maka baginyalah hari raya, jika tidak maka ia orang yang tertolak lagi dijauhkan dari rahmat Allah." [Lathooiful Ma’aarif: 277]

DIANTARA KEMUNGKARAN SAAT BERLEBARAN

Asy-Syaikh Al-'Allaamah Prof. DR. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata,

احذر أخي المسلم الوقوع في المخالفات الشرعية ؛ والتي يقع فيها بعض الناس :

- من أخذ الزينة المحرمة كالإسبال .

- وحلق اللحية .

-  والاحتفال المحرم من سماع الغناء .

- والنظر المحرم .

- وتبرج النساء .

- واختلاطهن بالرجال .

واحذر أيها الأب الغيور من الذهاب بأسرتك إلى الملاهي المختلطة، والشواطئ والمنتزهات التي تظهر فيها المنكرات.

"Berhati-hatilah wahai saudara muslimku, janganlah melakukan pelanggaran-pelanggaran syari'at, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang. Diantaranya:

* Berhias dengan mode pakaian yang haram, seperti isbal (laki-laki memanjangkan pakaian sampai menutup mata kaki),

* Mencukur jenggot,

* Merayakan dengan cara yang haram, seperti dengan mendengarkan nyanyian yang haram,

* Memandang yang haram (memandang lawan jenis yang bukan mahramnya),

* Wanita ber-tabarruj (berhias dan tampil cantik di depan laki-laki yang bukan mahram),

* Campur baur antara laki-laki dan wanita.

Berhati-hatilah wahai Ayah yang masih memiliki kecemburuan, janganlah membawa keluargamu ke tempat-tempat hiburan yang bercampur baur antara laki-laki dan wanita, juga pantai dan tempat wisata yang nampak jelas padanya kemungkaran-kemungkaran." [Mauqi' Al-Fauzan hafizhahullah]

Bersama dengan renungan ini kami mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1438 H

Taqobbalallaahu Minnaa wa Minkum

Semoga bermanfaat

Puasa Syawwal Dan Kehidupan Seorang Muslim

Kehidupan seorang muslim tidak lepas dari yang namanya ibadah,  selesai dari satu ibadah, masih ada ibadah lain yang menanti, tidak akan selesai sampai hamba tersebut bertemu dengan Rabbnya Azza wa Jalla, perkara ini telah Allâh jelaskan dalam kitabnya yang mulia :

{وَ ما خلقت الجن و الانسان الا ليعبدون}[الذاريات ٥٦]

"Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali supaya mereka beribadah kepada Ku" [adz dzariat56]

Karena seorang  muslim ketika berada di muka bumi ini, ada tanggung jawab yang di bebankan kepadanya,  tidak di biarkan begitu saja tanpa ada pembebanan. Hal ini telah Allâh ingatkan dalam firmannya :

{ أَيَحْسَبُ الْإِنْسَانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدًى}[ القيامة ٣٦]

"Apakah manusia mengira, dia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggungjawaban)؟"
[Al Qiyamah 36]

Berkata imam Syafii ketika mengomentari ayat ini

"لا يؤمر و لا ينهى"

"(apakah manusia mengira ketika ia di ciptakan ia di biarkan begitu saja) tidak di perintah dan tidak di larang" 

Perkara penting yang harus di ketahui seorang hamba, bahwa perintah dan larangan tersebut ketika ia melaksanakan nya maka ganjaran dan kebaikannya akan kembali kepada hamba itu sendiri, sebaliknya jika ia mengabaikan ibadah tersebut maka Allâh maha kaya dan maha keras  siksanya dan hanya kepadaNya lah kita semua di kembalikan. sebagaimana Allâh Ta'ala mengingatkan :

{مَنْ عَمِلَ صَالِحًا فَلِنَفْسِهِ ۖ وَمَنْ أَسَاءَ فَعَلَيْهَا ۖ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّكُمْ تُرْجَعُونَ}[الجاثية ١٥]

"Barangsiapa mengerjakan kebajikan maka itu adalah untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa mengerjakan kejahatan, maka itu akan menimpa dirinya sendiri, kemudian kepada Tuhanmu kamu dikembalikan".[Al jatsiyah 15]

Ketika ramadhan kita selalu mengisi hari-hari dengan ibadah, Qur'an yang selalu kita baca, shalat malam yang telah menahan tidur kita di waktu malam, shadaqah yang telah kita curahkan di malam dan siang hari.  Semoga semua itu bisa menjadi pemberat amal kita di hari akhirat kelak, tapi ketahuilah...!  Beribadah kepada Allah bukan hanya di bulan ramadhan karena hidupnya kita bukan hanya di bulan ramadhan tapi akan terus berlanjut sampai nanti kita bertemu dengan Allâh Azza wa Jalla.

Dari kemurahan Allâh Ta'ala, Ia selalu menyediakan limpahan pahala kepada hamba hambaNya, selesai dari satu musim ibadah masuk kepada musim ibadah yang lainnya,  semua itu agar seorang hamba dapat merealisasikan hakekat dari kehidupannya.  Allah Ta'ala berfirman :

{يُقَلِّبُ اللَّهُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَعِبْرَةً لِأُولِي الْأَبْصَارِ}[النور ٤٤]

Allah mempergantikan malam dan siang. Sesungguhnya pada yang demikian itu, pasti terdapat pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai penglihatan (yang tajam).
[Surat An-Nur, Ayat 44]

{وَهُوَ الَّذِي جَعَلَ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ خِلْفَةً لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يَذَّكَّرَ أَوْ أَرَادَ شُكُورًا} [الفرقان٦٢]

Dan Dia (pula) yang menjadikan malam dan siang silih berganti bagi orang yang ingin mengambil pelajaran atau yang ingin bersyukur.
[Surat Al-Furqan, Ayat 62]

Ramadhan telah berlalu, berlalunya ia seharusnya memberikan bekas untuk menyongsong bulan-bulan berikutnya dengan memaksimalkan ibadah di musim musim berikutnya.

Bulan syawal telah bersama kita, di dalamnya telah Allâh sediakan curahan rahmat, ampunan, dan keutamaan yang bisa di raih seorang hamba, di dalamnya ada ibadah puasa yang akan menyempurnakan ibadah puasa yang kita lakukan di bulan ramadhan,  itulah puasa syawal 6 hari yang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah  sebutkan keutamaannya.

"من صام رمضان ثم اتبعه ستا من شوال كان كصيام الدهر"

"siapa yang berpuasa ramadhan lalu ia ikutkan dengan puasa enam hari di bulan syawal maka ia berpuasa seperti setahun penuh"  (HR Muslim) 

"PUASA SETAHUN PENUH"

Subhanallah inilah nikmat dan kekhususan yang Allâh berikan kepada umat Nabi Muhammad shallallahu alahi wa sallam,  sedikit kerja tapi besar upah(sedikit amal tapi besar pahala). 

" PENJELASAN DARI HADITS DI ATAS"

Kenapa puasa ramadhan yang di ikutkan dengan 6 hari di bulan syawal setara dengan puasa setahun penuh,  hal ini telah di jelaskan Rasulullah shallallahu di hadits yang lain, beliau berkata

عن ثوبان مولى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أنه قال من صام ستة أيام بعد الفطر كان تمام السنة(من جاء بالحسنة فله عشر أمثالها)[رواه ابن ماجة]

"Dari tsauban bekas budak Rasulullah shallallahu alaihi wasallam Dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, Beliau berkata "siapa yang berpuasa 6 hari setelah idul fitri maka ia telah menyempurnakan puasa setahun penuh, karena siapa saja yang melakukan kebaikan maka baginya sepuluh kebaikan" [HR Abu Dawud]

ASAL TABIAT SEORANG MANUSIA ADALAH SUKA HITUNG HITUNGAN KEUNTUNGAN DUNIA, SEKARANG COBA KITA HITUNG HITUNGAN KEUNTUNGAN AKHIRAT.

Disebutkan bahwa setiap kebaikan akan dibalas minimal dengan sepuluh kebaikan yang semisal. Ini menunjukkan bahwa puasa Ramadhan sebulan penuh akan dibalas dengan 10 bulan kebaikan puasa. Sedangkan puasa enam hari di bulan Syawal akan dibalas minimal dengan 60 hari (2 bulan) kebaikan puasa. Jika dijumlah, seseorang samasaja melaksanakan puasa 10 bulan + 2 bulan sama dengan 12 bulan. Itulah mengapa orang yang melakukan puasa Syawal bisa mendapatkan ganjaran puasa setahun penuh.

Oleh karenanya hendaknya seorang muslim berbahagia dengan besarnya pahala yang Allâh sediakan. Dia yang maha tinggi berfirman :

{قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ}

Katakanlah (Muhammad), “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan.”
(Surat Yunus, Ayat 58)

Semoga bermanfaat.

Selasa 2 syawal 1438
Oleh : Abinyaulya

Perbedaan Maghfirah Dengan 'Afuw


Bismillah

Perbedaan antara Maghfirah (مغفرة) dengan 'Afuw (عفو)

Maghfirah adalah hak Allah untuk mengampuni kita atas segala dosa-dosa kita (dosa kecil, karena dosa besar hanya diampuni dengan taubat -red), tetapi dosa-dosa tersebut akan tetap tercatat di dalam buku amalan kita selama di dunia. Maghfirah adalah ampunan Allah atas dosa-dosa kita, tetapi di Hari Pembalasan kelak, dosa-dosa tersebut tetap tertulis di dalam rapor kita. Allah akan menanyai kita tentang dosa-dosa tersebut, tetapi Allah tidak akan menghukum kita karenanya

'Afuw adalah hak Allah untuk mengampuni dosa-dosa kita, lalu menghapusnya dari buku catatan amal kita selama di dunia. Seolah-olah, kita tidak pernah melakukan dosa-dosa tersebut. 'Afuw adalah ampunan Allah atas dosa-dosa kita, yang lalu dosa-dosa tersebut akan dihapus secara total dari rapor kita, dan Allah tidak akan menanyai kita tentang dosa-dosa tersebut di Hari Pembalasan

Itulah kenapa Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk membaca doa berikut di bulan Ramadhan, terutama pada malam Laylatul Qadr :

اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي

Allahumma innaka 'afuwwun tuhibbul 'afwa fa'fu 'anni

(Ya Allah, Engkaulah Satu-satunya yang Maha Pengampun, dan Engkau suka memberi ampunan. Maka dari itu, ampunilah aku),
(HR Ahmad, Ibn Majah, dan Tirmidhi)

Jadi, pastikan kita senantiasa membaca doa tersebut sepanjang waktu, sebanyak mungkin. Jadikan ia sebagai dzikir harian kita.

Bayangkan juga bahwa nanti ketika diri kita sedang berdiri di Hari Pembalasan, dimintai pertanggung jawaban atas segala amal perbuatan kita, dan kita tidak memiliki jaminan untuk memasuki Jannah-Nya.

Tiba-tiba, kita mendapati bahwa kita memiliki bergunung-gunung Hasanat (pahala) di dalam rapor kita.

Tahukah kita dari mana pahala yang begitu banyak tadi datang...?

Karena ketika di Dunia, kita terus-menerus mengucapkan,  "SubhanAllah wa bihamdihi, SubhanAllah al 'Azhiim."

Rasulullah Muhammad ﷺ bersabda, "Dua kalimat yang ringan di lidah, tetapi berat timbangannya. Keduanya begitu disukai oleh Arrahman (Maha Pengasih) :

سُبْحَانَ اللّهِ وَ بِحَمْدِهِ ، سُبْحَانَ اللّهِ الْعَظِيمِ

SubhanAllahi wa biHamdihi, Subhan-Allahi 'l-`azhiim
(Mahasuci Allah, dengan segala pujian dan kesucian hanya teruntuk bagiNya, Yang Mahabesar)
(HR Bukhari, Muslim).

Bayangkan betapa banyak pula pahala yang akan dilipat gandakan jika kita membagikan ilmu ini, ilmu tentang keutamaan berzikir mengingat Allah.

Betapa banyak yang akan mengucapkannya, dan kita akan mendapat aliran pahala dari mereka yang mengamalkannya setelah mengetahuinya dari kita.

"Siapa saja yang menunjuki orang lain pada kebaikan, baginya pahala yang sama dengan mereka yang melakukannya," (HR Muslim).

Semoga bermanfaat.

Waktu Puasa Syawwal Terbaik

Puasa syawwal sebaiknya tdk di pekan pertama?

Syeikh Muhammad Mukhtar Asy-Syinqithi -hafizhohulloh- mengatakan:

Lebih Afdholnya… hendaknya seseorang menjadikan hari-hari iednya untuk kebahagiaan dan kesenangan (dengan tidak berpuasa).

Oleh karena itu, telah valid dalam sebuah hadits yang shohih dari Nabi -shollallohu alaihi wasallam- bahwa beliau mengatakan untuk hari-hari (tasyriq) di Mina: ‘itu adalah hari-hari makan dan minum… maka janganlah kalian berpuasa di dalamnya”.

Apabila hari-hari Mina yang tiga, karena dekat dengan hari Idul Adha mengambil hukum ini, tentunya hari-hari idul fitri tidak jauh keadaannya dari hukum ini…

Oleh karena itulah, kamu dapati orang-orang akan menjadi ‘tidak enak’ apabila mereka diziarahi oleh seseorang di hari raya, lalu dia menolak hidangan yang disuguhkan dan mengatakan ‘aku sedang berpuasa’, sebaliknya mereka senang bila hidangan itu dinikmati tamunya.

Dan telah datang keterangan dari Nabi -alaihis sholatu wassalam- bahwa ketika beliau diundang oleh seorang sahabatnya dari kalangan Anshor untuk menikmati hidangan bersama sebagian sahabatnya, lalu ada sahabatnya yang menjauh dan mengatakan: ‘sungguh aku sedang berpuasa (sunnah)’.

Maka Nabi -shollallohu alaihi wasallam- mengatakan kepadanya: ‘Sungguh saudaramu telah bersusah payah untukmu, jadi batalkan puasamu dan berpuasalah di hari lainnya’.

Ketika tamu masuk pada hari-hari ied, terutama hari kedua dan ketiga, tentu seseorang akan senang dan lega ketika melihat tamunya menikmati hidangannya. Jadi, keadaan seseorang bersegera untuk berpuasa pada hari kedua dan ketiga, ini perlu ditinjau lagi.

Sehingga lebih afdhol dan lebih sempurna bila seseorang menyenangkan perasaan orang lain (dengan tidak berpuasa). Bisa jadi di hari kedua dan ketiga ini ada acara-acara undangan, bisa jadi dia menjadi tamu mereka, dan mereka senang bila dia ada dan ikut menikmati hidangan mereka.

Maka perkara-perkara seperti ini; mementingkan silaturrahim dan membahagiakan kerabat, tidak diragukan lagi di dalamnya terdapat keutamaan yang lebih afdhol dari amalan (puasa) sunnah.

Ada sebuah kaidah mengatakan: ‘Jika ada dua keutamaan yang sama bertabrakan, dan salah satunya bisa dilakukan di waktu lain… maka hendaknya keutamaan yang bisa dilakukan di waktu lain diakhirkan’. Bahkan, silaturrahim tidak diragukan lagi termasuk diantara amalan taqorrob yang paling utama.

Di sisi lain, syariat telah melapangkan untuk para hambanya dalam puasa 6 hari Syawwal ini, dia menjadikannya ‘mutlak’ (tidak terikat), boleh dilakukan di seluruh hari bulan syawwal, maka pada hari apapun puasa itu dilakukan di bulan syawwal; ia dibolehkan selain pada hari ied.

Berdasarkan keterangan ini, maka tidak ada alasan bagi seseorang untuk mempersulit dirinya dalam bersilaturrahim dan membahagiakan kerabatnya dan orang yang menziarahinya pada hari ied.

Oleh karena itu, hendaknya dia mengakhirkan puasa 6 hari syawal ini, sampai setelah hari-hari yang dekat dengan ied, karena orang-orang membutuhkan hari-hari ied itu untuk menciptakan nuansa bahagia dan memuliakan tamu, dan tidak diragukan bahwa mementingkan hal itu akan mendatangkan pahala, yang bisa saja melebihi pahala sebagian amal ketaatan (puasa)…

[Kitab: Syarah Zadul Mustaqni’, 107/5]. (87).

Semoga bermanfaat.

Apa Setelah Ramadhan...?

Diantara kiat agar tetap istiqomah dalam ketaatan dan menjauhi kemaksiatan, paling tidak ada lima hal yang harus kita lakukan pasca Ramadhan:

1) ISTIGHFAR

Kita semua menyadari bahwa dalam amalan-amalan kita banyak sekali kekurangan, maka sepatutnya untuk kita memohon ampun kepada Allah 'azza wa jalla.

Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah berkata,

والاستغفــار ختــام اﻷعمــال الصــالحــة كلهــا ؛ فتختــم بــه الصــلاة والحــج وقيــام الليــل ، ويختــم بــه المجــالــس ؛فــإن كــانت ذكــراً كــان كــالطــابــع عليهــا ، وإن كــانت لغــواً كــان كفــارة لهــا ، فكــذلك ينبغــي أن يختــم صيــام رمضــان بالاستغفــــار . كــتب عــمــر بــن عبــدالعــزيــز إلــى اﻷمصــار يــأمــرهــم بختــم رمضــان بالاستغفــار والصــدقــة صــدقــة الفطــــر ، فــإن صــدقــة الفطــر طهــرة للصــائــم مــن اللغــووالــرفــث ، والاستغفــار يــرقــع مــا تخــرق مــن الصيــام باللغــو والــرفــث

"Istighfar (memohon ampun dosa) adalah penutup semua amal shalih, dengan istighfar ditutup amalan sholat wajib, haji dan sholat malam. Juga majelis-majelis; apabila itu majelis dzikir maka istighfar seakan menjadi tanda yang mengesahkannya, dan apabila itu majelis lalai maka istighfar menjadi penebusnya.

Demikian pula sepatutnya untuk menutup puasa Ramadhan dengan istighfar. Khalifah Umar bin Abdul Aziz rahimahullah menulis sebuah perintah kepada rakyatnya di berbagai daerah untuk menutup bulan Ramadhan dengan istighfar dan zakat fitri.

Karena sesungguhnya zakat fitri dapat menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor ketika berpuasa. Sedang istighfar dapat memperbaiki puasa yang telah dirusak oleh perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor tersebut." [Lathaiful Ma'arif, hal. 383]

Apabila kita menyadari kekurangan-kekurangan kita dalam beramal dan memohon ampun kepada Allah 'azza wa jalla maka insya Allah kita akan selamat dari penghancur amalan, yaitu riya' dan sum'ah ketika beramal, serta ujub dan sombong setelah beramal.

2) BERSYUKUR

Selama Ramadhan, bahkan sepanjang hidup kita, banyak sekali limpahan kenikmatan dari Allah tabaraka wa ta’ala, baik nikmat duniawi maupun nikmat agama, yaitu nikmat beribadah kepada-Nya, khususnya di bulan Ramadhan yang penuh berkah.

Maka untuk semua kenikmatan tersebut wajib kita syukuri, walau untuk bersyukur secara hakiki tidaklah mampu kita lakukan. Akan tetapi Allah yang Maha Penyayang telah berjanji untuk menambah nikmat-Nya apabila kita bersyukur.

Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah berkata,

على كل نعمة على العبد من الله في دين أو دنيا يحتاج إلى شكر عليها ثم للتوفيق للشكر عليها نعمة أخرى تحتاج إلى شكر ثان ثم التوفيق للشكر الثاني نعمة أخرى يحتاج إلى شكر أخر وهكذا أبدا فلا يقدر العبد على القيام بشكر النعم وحقيقة الشكر الاعتراف بالعجز عن الشكر

“Atas setiap nikmat dari Allah untuk seorang hamba, baik nikmat agama maupun dunia wajib disyukuri, kemudian ketika ia dimampukan bersyukur maka itu adalah kenikmatan lain yang wajib disyukuri yang kedua, kemudian ketika ia dimampukan bersyukur yang kedua maka itu juga kenikmatan yang wajib disyukuri berikutnya, demikian seterusnya, seorang hamba tidak akan mampu mensyukuri semua kenikmatan, oleh karena itu hakikat syukur adalah pengakuan atas ketidakmampuan hamba dalam bersyukur.” [Lathooiful Ma’aarif: 244]

Kalau kita menyadari hal ini, maka mengapakah kita berani bermaksiat kepada Allah ta’ala, padahal kenikmatan-kenikmatan yang dianugerahkan kepada kita belum juga kita syukuri secara hakiki.

3) HARAP DAN CEMAS

Sedikit ibadah yang kita lakukan selama Ramadhan dan di sepanjang hidup kita, hendaklah kita senantiasa berharap kepada Allah ta’ala agar diterima, dan takut kepada-Nya, jangan sampai ibadah kita tidak diterima.

Maka tidaklah patut kemudian kita menyombongkan diri dengan ibadah-ibadah yang belum tentu diterima tersebut, apalagi merasa sudah kembali kepada fitrah, bersih dari dosa, dan menjadi pembenaran untuk berbuat dosa lagi.

Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha berkata,

يا رسول الله، { وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ } ، هو الذي يسرق ويزني ويشرب الخمر، وهو يخاف الله عز وجل؟ قال: “لا يا بنت أبي بكر، يا بنت الصديق، ولكنه الذي يصلي ويصوم ويتصدق، وهو يخاف الله عز وجل

“Wahai Rasulullah, (tentang firman Allah ta’ala), ‘Dan orang-orang yang telah memberikan apa yang telah mereka beri, dan hati-hati mereka dalam keadaan takut’, apakah yang dimaksud adalah orang yang mencuri, berzina dan minum khamar, sehingga ia takut kepada Allah ‘azza wa jalla? Beliau bersabda: Tidak wahai anaknya Abu Bakr, wahai anaknya Ash-Shiddiq, akan tetapi ia adalah orang yang sholat, berpuasa dan bersedekah, maka ia takut kepada Allah ‘azza wa jalla (akan tidak diterimanya ibadah yang ia kerjakan).” [HR. Ahmad dan At-Tirmidzi, Ash-Shahihah: 162]

4) BERTAKWA

Inilah diantara hikmah puasa Ramadhan dan seluruh ibadah, agar kita makin bertakwa kepada Allah ta’ala. Dan dengan bekal ketakwaan inilah kita dapat menghadapi makar setan serta dorongan hawa nafsu untuk berbuat maksiat, oleh karena itu setelah berpuasa bulan Ramadhan kita disunnahkan untuk berpuasa sunnah di bulan Syawwal.

Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah berkata,

بعد شهر رمضان وبعد أن أدى المسلمون ما أدوا فيه من عبادة الله قد يلحق بعض الناس الفتور عن الأعمال الصالحة؛ لأن الشيطان يتربص بعباد الله الدوائر ويقعد لهم بكل صراط، وقد أقسم أن يأتي بني آدم من بين أيديهم ومن خلفهم وعن أيمانهم وعن شمائلهم وقال: {لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ} [الأعراف:16] ولكن العاقل إذا تبصر واعتبر علم أنه لا انقطاع للعمل الصالح إلا بالموت، لقول الله تعالى: {وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ} [الحجر:99]

“Setelah bulan Ramadhan dan setelah kaum muslimin mengerjakan sejumlah ibadah kepada Allah di bulan itu, bisa jadi sebagian manusia melemah semangatnya untuk beramal shalih. Karena setan selalu menunggu kesempatan untuk dapat menjerumuskan hamba-hamba Allah dan menghalangi mereka dari jalan yang lurus dengan segala cara, dan sungguh ia telah bersumpah untuk mendatangi anak Adam dari arah depan, belakang, kanan dan kiri seraya berkata:

لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ

“Sungguh aku benar-benar akan menghalangi mereka dari jalan-Mu yang lurus.” (Al-A’raf: 16)

Akan tetapi orang yang berakal, apabila ia melihat dengan ilmu dan mengambil pelajaran maka ia pun mengetahui bahwa tidak boleh putus amal shalih kecuali dengan kematian, berdasarkan firman Allah ta’ala:

وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ

“Dan beribadahlah kepada Rabbmu sampai datang kepadamu kematian.” (Al-Hijr: 99).” [Liqo’ Al-Baabil Maftuh no. 86]

Dan dengan kembali beribadah serta beramal shalih pasca Ramadhan, khususnya puasa sunnah 6 hari di bulan Syawwal, semoga menjadi tanda diterimanya amal ibadah kita selama Ramadhan.

Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah menerangkan diantara hikmah puasa sunnah Syawwal,

أن معاودة الصيام بعد صيام رمضان علامة على قبول صوم رمضان فإن الله إذا تقبل عمل عبد وفقه لعمل صالح بعده كما قال بعضهم : ثواب الحسنة الحسنة بعدها فمن عمل حسنة ثم اتبعها بعد بحسنة كان ذلك علامة على قبول الحسنة الأولى كما أن من عمل حسنة ثم اتبعها بسيئة كان ذلك علامة رد الحسنة و عدم قبولها

“Bahwa membiasakan puasa setelah puasa Ramadhan adalah tanda diterimanya puasa Ramadhan, karena sesungguhnya Allah apabila menerima amalan seorang hamba, maka Allah memberikan kemampuan kepadanya untuk beramal shalih lagi setelahnya, sebagaimana kata sebagian ulama: Ganjaran kebaikan adalah kebaikan setelahnya, barangsiapa melakukan suatu kebaikan kemudian ia ikutkan dengan kebaikan yang lain maka itu adalah tanda diterimanya amal kebaikannya yang sebelumnya, sebagaimana orang yang melakukan kebaikan kemudian ia ikutkan dengan kejelekan maka itu adalah tanda ditolaknya kebaikan yang telah ia kerjakan dan tidak diterima.” [Lathooiful Ma’aarif: 244]

5) BERDOA

Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah berkata,

قال بعض السلف كانوا يدعون الله ستة أشهر أن يبلغهم شهر رمضان ثم يدعون الله ستة أشهر أن يتقبله منهم. خرج عمر بن عبد العزيز رحمه الله في يوم عيد فطر فقال في خطبته: أيها الناس إنكم صمتم لله ثلاثين يوماً وقمتم ثلاثين ليلةً وخرجتم اليوم تطلبون من الله أن يتقبل منكم

"Sebagian Salaf berkata: Bahwa mereka dahulu berdoa kepada Allah selama enam bulan agar Allah mempertemukan mereka dengan bulan Ramadhan, kemudian mereka berdoa enam bulan agar Allah menerima amalan mereka.

Khalifah Umar bin Abdul Aziz rahimahullah berkata dalam khutbahnya di Hari Raya Idul Fitri: Wahai manusia, sesungguhnya kalian telah berpuasa untuk Allah selama 30 hari dan sholat tarawih selama 30 malam, maka hari ini kalian keluar untuk memohon kepada Allah agar berkenan menerima amalan kalian." [Lathooiful Ma’aarif, hal. 209]

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Semoga bermanfaat.

Penyebab Utama Hati Jadi Rentan Godaan

Inilah Beberapa Sebab Mengapa Hati Begitu Rentan Godaan

Ya... Sauadara saudariku, Setiap orang akan mengalami futur, karena iman itu naik turun. Namun, jika hati kita begitu rentan terhadap godaan syetan, hawa nafsu dan kemaksiatan bahkan godaan yang paling lemah sekalipun, maka itu berarti kita tidak dijaga oleh Allah. Dan kita pun tidak atau kurang “menjaga Allah”.

Mengapa hati kita begitu rentan dengan godaan? Ingatlah hadits berikut ini.

Abdullah bin ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma– menceritakan, suatu hari saya berada di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau bersabda,

“Nak, aku ajarkan kepadamu beberapa untai kalimat: Jagalah Allah, niscaya Dia akan menjagamu. Jagalah Allah, niscaya kau dapati Dia di hadapanmu. Jika engkau hendak meminta, mintalah kepada Allah, dan jika engkau hendak memohon pertolongan, mohonlah kepada Allah. Ketahuilah, seandainya seluruh umat bersatu untuk memberimu suatu keuntungan, maka hal itu tidak akan kamu peroleh selain dari apa yang telah Allah tetapkan untukmu. Dan andaipun mereka bersatu untuk melakukan sesuatu yang membahayakanmu, maka hal itu tidak akan membahayakanmu kecuali apa yang telah Allah tetapkan untuk dirimu. Pena telah diangkat dan lembaran-lembaran telah kering.” (HR. Tirmidzi)

Maka periksalah hati kita, apakah hal-hal berikut ini kita sering sepelekan......? Jika hati kita begitu mudah tergoda, cobalah periksa diri kita, mungkin inilah beberapa faktor dan penyebab utama hati yang begitu rentan godaan, yaitu:

1. Penyakit Hati yang Masih Memenuhi Rongga Kalbu Kita

Penyakit hati ini amat berbahaya bagi diri kita. Dari mulai mendapatkan dosa hingga membakar amalan-amalan ibadah dan kebaikan yang telah kita kumpulkan.

Jika kita masih memiliki penyakit hati, seperti: dengki, ujub, sombong, benci, dendam, tidak jujur, tidak amanah, tidak bersyukur, su’udzon, tidak bertanggung jawab, ghibah, merasa paling benar, merasa paling hebat, merasa tidak berdosa, sulit mengaku salah, tidak memaafkan orang lain, egois, tidak peduli, tidak empati, meremehkan orang lain, dan lain-lain.

Mari kita jauhi penyakit hati yang bisa mendatangkan dosa juga membakar pahala-pahala kita. Berdoa pada Allah agar kita dijaga dan dijauhkan dari berbagai penyakit hati.

Semoga dengan kita mendekat Pada-Nya, Ia pun mendekat pada kita, agar setiap kesalahan yang kita lakukan langsung Allah berikan peringatan dan ampunan bagi kita yang menyegerakan tobat. Aamiin…

2. Kewajiban Atau Amal yang Tidak Tertunaikan

Faktor ini juga sangat penting kita perhatikan. Menyepelekan kewajiban atau amal ibadah yang biasa kita lakukan menyebabkan hati kita begitu rentan akan godaan.

Kewajiban yang telah menjadi kebiasaan, namun perlahan kita meninggalkannya atau mengabaikannya, seperti: shalat fardhu di awal waktu, shalat fardhu berjama’ah di masjid bagi laki-laki, shalat sunnah rawatib, shalat sunnah witir, shalat tahajjud, shalat dhuha, tilawah quran, dzikir harian, istighfar dan lain-lain.

Sehingga kita perlu menghidupkannya kembali, jika telah lama kita mengabaikannya.

Bukankah Allah menyukai amalan ibadah yang dikerjakan secara kontinu? Mari kita lakukan amalan-amalan ibadah yang akan menjadi tabungan kita nanti di yaumil hisab.

Jika kita mudah sekali tergoda akan keburukan atau kemaksiatan, jangan pernah menyalahkan orang lain atau menyalahkan sistem.

Coba periksa diri kita, mungkin sebabnya adalah karena kita mulai menjauh Dari-Nya. Jika sudah terlanjur terjadi demikian, tidak ada kata terlambat untuk memperbaikinya, memulainya kembali dari awal.

Semoga dengan usaha kita, Allah menilainya sebagai amal kebaikan dan kita dijaga dari keburukan dan kemaksiatan. Aamiin.

Semoga bermanfaat

Friday, June 23, 2017

Doa Bagi Yang Membayar Zakat

Disunnahkan bagi orang yang menerima zakat untuk mendoakan muzakkinya (orang yang membayarkan zakat). Ini berdasarkan firman Allah Subahanahu wa Ta'ala,

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan doakanlah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Taubah: 103)

Maksudnya doakan kebaikan untuk mereka –kaum mukminin secara umum- khususnya saat mereka membayarkan zakat harta mereka. Karena doa kebaikan tersebut lebih membuat tenang dan gembira hati mereka.

Perintah ini berlaku bagi orang yang bertugas menerima zakat. Dalam konteks zakat fitrah ini, panitia penerima zakat masuk di dalamnya. Kemudian, adakah lafadz doa khusus berkaitan doa untuk pembayar zakat?

Tidak ada doa khusus untuk orang yang membayarkan zakat. Kalau ada orang yang mendoakan dengan doa diterimanya amal sholeh seperti di QS. Al-Baqarah: 127,

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

“Ya Tuhan kami terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahu,” maka itu baik.

Boleh juga dengan mendoakan shalawat untuk muzakki sebagaimana yang tertera di Shahihain, dari Abdullah bin Abi Aufa berkata: apabila ada kaum yang datang ke Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam membawa sedekah mereka, maka beliau berdoa:

 اللهم صلِّ على آل فلان

“Ya Allah limpahkan shalawat (ampunan) untuk keluarga si fulan.”

Maka tatkala ayahnya menyerahkan sedekahnya kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam -untuk disalurkan,-Pent-, berdoa:    

اللهم صل على آل أبي أوفى

“Ya Allah, limpahkan shalawat (ampunan) untuk keluarga Abi Aufa.”

Imam Muslim membuat bab dalam Shahihnya untuk hadits ini,

  باب الدعاء لمن أتى بصدقته

“Bab Doa bagi orang yang membawa (menyerahkan) sedekahnya.”

Imam al-Syafi’i menyukai doa untuk orang yang menyerahkan sedekahnya,

آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا وَبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ

“Semoga Allah memberi pahala untukmu pada harta yang engkau berikan, menjadikannya sebagai penyuci untuk dirimu, dan memberkahi untuku pada harta yang masih bersamamu.”

Boleh juga dengan doa-doa kebaikan lainnya semisal, Jazakallahu Khaira (semoga Allah balas engkau dengan lebih baik).

Perlu diingat, doa ini bukan syarat sahnya zakat seseorang. Ini hanya sunnah saja untuk kebaikan orang yang menunaikan zakat. Jika tanpa didoakan maka zakatnya tetap sah. Wallahu A’lam

Semoga bermanfaat.
   

Hukum Merayakan Ulang Tahun Dan Menerima Hadiahnya

Tanya jawab AQIDAH ISLAM tentang hukum merayakan ulang tahun dan menerima hadiahnya Soal : Apa hukum merayakan hari ulang tahun bagi anak-...