Sunday, July 2, 2017

Awas...!! Petaka Di Bulan Puasa

Awas petaka di bulan ramadhan bagi yang berpuasa......

  Buka bersama demi reuni dan lain-lain sampai tidak sholat Maghrib... Bahkan acara berlanjut sampai tidak sholat Isya... Inilah fenomena pada sebagian orang di Bulan Ramadhan.

  Fenomena lain yang 'lucu' dan aneh ada sebagian orang yang ikut sholat Tarawih tapi tidak sholat wajib... Padahal Tarawih hukumnya sunnah.

  Ada pula sebagian orang yang sangat disayangkan hanya rajin sholat di Bulan Ramadhan... Seakan dia mengenal Allah di Bulan Ramadhan saja.

Semoga pembahasan berikut dapat menjadi renungan dan nasihat:

HUKUM PUASA ORANG YANG TIDAK SHOLAT

  Meninggalkan sholat adalah kekafiran, dan dosa kekafiran membatalkan semua ibadah termasuk puasa, maka tidak sah puasanya orang yang tidak sholat. Allah ta’ala berfirman,

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” [At Taubah: 11]

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلاَةِ

“Sesungguhnya, batas antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan sholat.” [HR. Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhuma]

Dan sabda beliau shallallahu’alaihi wa sallam,

الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

“Perjanjian antara kami dan mereka adalah sholat, barangsiapa meninggalkannya sungguh ia telah kafir.” [HR. At-Tirmidzi dari Buraidah bin Al-Hushaib radhiyallahu’anhu, Shahihut Targhib: 564]

Tabi’in yang Mulia Abdullah bin Syaqiq Al-‘Uqaili rahimahullah berkata,

كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ

“Dahulu para sahabat Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam tidaklah menganggap ada satu amalan yang apabila ditinggalkan menyebabkan kekafiran, kecuali sholat.” [Riwayat At-Tirmidzi, Shahihut Targhib: 565]

  Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa meninggalkan sholat adalah kekafiran yang menyebabkan pelakunya murtad keluar dari Islam, dan dosa kekafiran menghapuskan semua ibadah, tidak terkecuali puasa. Allah ta’ala berfirman,

وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Dan barangsiapa kafir dengan keimanan maka terhapuslah amalannya dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi.” [Al-Maidah: 5]

Dan firman Allah ta’ala,

وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَىٰ وَلَا يُنْفِقُونَ إِلَّا وَهُمْ كَارِهُونَ

“Dan tidak ada yang menghalangi untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan shalat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan.” [At-Taubah: 54]

Dan firman Allah ta’ala,

وَقَدِمْنَا إِلَىٰ مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا

“Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan.” [Al-Furqon: 23]

  Sebagaimana orang-orang yang melakukan syirik besar juga tidak sah puasa mereka, karena syirik besar termasuk kekafiran yang menghapuskan amalan. Allah ta’ala berfirman,

وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Dan kalau mereka menyekutukan Allah maka terhapuslah amalan yang dulu mereka kerjakan.” [Al-An’am: 88]

Dan firman Allah ta’ala,

لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ

“Jika kamu mempersekutukan Allah, niscaya terhapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” [Az-Zumar: 65]

Maka jelaslah bahwa orang yang berpuasa tapi tidak sholat, tidak sah puasanya, karena meninggalkan sholat adalah kekafiran yang menghapuskan seluruh amalan pelakunya (Lihat Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Ibni Baz rahimahullah, 9/280-281 dan Majmu’ Fatawa wa Rosaail Asy-Syaikh Ibnil ‘Utsaimin rahimahullah, 19/87).

  Bahkan tidak sah puasa orang yang hanya sholat di bulan Ramadhan dan meninggalkan sholat di selain bulan Ramadhan, karena meninggalkan sholat adalah kufur akbar yang menghapuskan amalan. Disebutkan dalam fatwa ulama besar Ahlus Sunnah wal Jama’ah di masa ini,

أما الذين يصومون رمضان ويصلون في رمضان فقط فهذا مخادعة لله، فبئس القوم الذين لا يعرفون الله إلا في رمضان، فلا يصح لهم صيام مع تركهم الصلاة في غير رمضان، بل هم كفار بذلك كفرا أكبر، وإن لم يجحدوا وجوب الصلاة في أصح قولي العلماء

“Adapun orang-orang yang berpuasa Ramadhan dan hanya melakukan sholat di bulan Ramadhan saja maka itu adalah usaha menipu Allah (yang sesungguhnya tidak sanggup mereka lakukan), sungguh jelek suatu kaum yang tidak mengenal Allah kecuali di bulan Ramadhan, maka tidak sah puasa mereka apabila meninggalkan sholat di selain bulan Ramadhan, karena mereka kafir dengan sebab itu; dengan kekafiran yang besar walau mereka tidak menentang kewajiban sholat, menurut pendapat yang paling shahih dari dua pendapat ulama.” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 10/140-141 no. 102]

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment

Hukum Merayakan Ulang Tahun Dan Menerima Hadiahnya

Tanya jawab AQIDAH ISLAM tentang hukum merayakan ulang tahun dan menerima hadiahnya Soal : Apa hukum merayakan hari ulang tahun bagi anak-...