Monday, September 25, 2017

Awas...!!! Bahaya Syirik Kecil

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمُ الشِّرْكُ الأَصْغَرُ قَالُوا : وَمَا الشِّرْكُ الأَصْغَرُ يَا رَسُولَ اللهِ ؟ قَالَ : الرِّيَاءُ ، يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ : إِذَا جُزِيَ النَّاسُ بِأَعْمَالِهِمْ : اذْهَبُوا إِلَى الَّذِينَ كُنْتُمْ تُرَاؤُونَ فِي الدُّنْيَا فَانْظُرُوا هَلْ تَجِدُونَ عِنْدَهُمْ جَزَاءً

“Sesungguhnya yang paling aku takuti menimpa kalian adalah syirik kecil. Para sahabat bertanya: Apa syirik kecil itu wahai Rasulullah? Beliau bersabda: (Syirik kecil itu) riya’.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman pada hari kiamat kepada mereka (orang-orang yang riya’ dalam beramal), yaitu ketika amal-amal manusia telah dibalas, (maka Allah berkata kepada mereka):

Pergilah kalian kepada orang-orang yang dahulu kalian perlihatkan amalan-amalan kalian ketika di dunia, maka lihatlah apakah kalian akan mendapatkan balasan (kebaikan) dari mereka?!” [HR. Ahmad dari Mahmud bin Labid radhiyallahu’anhu, Ash-Shahihah: 951]

SYIRIK KECIL ADALAH DOSA TERBESAR SETELAH SYIRIK BESAR

Penyebutan syirik kecil bukanlah berarti bahwa dosanya kecil, bahkan syirik kecil adalah dosa terbesar setelah syirik besar. Hanya saja dikategorikan kecil apabila dibandingkan dengan syririk besar. Sama halnya penyebutan dosa kecil bukanlah berarti bahwa dosa tersebut boleh diremehkan, tetapi maksudnya kecil jika dibandingkan dengan dosa besar.

Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,

أَنَّهُ مَنْ اجْتَنَبَ الشِّرْكَ جَمِيعَهُ كُفِّرَتْ عَنْهُ كَبَائِرُهُ، وَأَنَّ نِسْبَةَ الْكَبَائِرِ إلَى الشِّرْكِ كَنِسْبَةِ الصَّغَائِرِ إلَى الْكَبَائِرِ فَإِذَا وَقَعَتْ الصَّغَائِرُ مُكَفَّرَةً بِاجْتِنَابِ الْكَبَائِرِ فَالْكَبَائِرُ تَقَعُ مُكَفَّرَةً بِاجْتِنَابِ الشِّرْكِ

“Barangsiapa yang menjauhi semua bentuk syirik (besar maupun kecil) maka terhapuslah dosa-dosa besarnya, karena dosa-dosa besar itu jika dibandingkan dengan syirik sama dengan perbandingan antara dosa kecil dan dosa besar. Jadi, jika dosa-dosa kecil bisa terhapus dengan menjauhi dosa-dosa besar maka dosa-dosa besar pun bisa terhapus dengan menjauhi kesyirikan.” [I’lamul Muwaqqi’in, 1/173]

Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah juga berkata,

وَقَدْ قَصَّرَ مَا شَاءَ أَنْ يُقَصِّرَ مَنْ قَالَ: إنَّ ذَلِكَ مَكْرُوهٌ، وَصَاحِبُ الشَّرْعِ يَجْعَلُهُ شِرْكًا، فَرُتْبَتُهُ فَوْقَ رُتْبَةِ الْكَبَائِرِ

“Dan sungguh telah salah orang yang mengatakan bahwa hukum bersumpah dengan selain nama Allah ta’ala hanya makruh, padahal Penetap syari’at mengkategorikannya sebagai perbuatan syirik (kecil), sedang tingkatannya lebih besar dari dosa besar.” [I’lamul Muwaqqi’in, 4/306]

Disebutkan dalam fatwa ulama besar Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyah wal Ifta’,

وكونه شركا أصغر هذا لا يعني أن المسلم يتساهل في ذلك؛ فان الشرك الأصغر أكبر الكبائر بعد الشرك الأكبر، قال ابن مسعود رضي الله عنه: (لأن أحلف بالله كاذبا أحب إلي من أن أحلف بغيره صادقا)، فاليمين الغموس من الكبائر، ومع ذلك فقد جعل ابن مسعود رضي الله عنه الشرك الأصغر أكبر منها. وسر المسألة: أن الحلف يقتضي تعظيم المحلوف به، هذا هو الأصل

“Ketika suatu dosa itu adalah syirik kecil, tidaklah berarti bahwa seorang muslim boleh meremehkannya, karena sesungguhnya syirik kecil adalah dosa terbesar setelah syirik besar.

Sahabat yang Mulia Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu berkata,

لأن أحلف بالله كاذبا أحب إلي من أن أحلف بغيره صادقا

“Andai harus memilih maka aku bersumpah dusta dengan nama Allah lebih aku sukai daripada bersumpah benar dengan menyebut selain nama-Nya.”

Padahal sumpah palsu termasuk dosa besar, walau demikian Ibnu Mas’ud menganggap syirik kecil lebih besar dosanya. Rahasia permasalahan ini adalah karena sumpah berkonsekuensi pengagungan terhadap dzat yang namanya dipergunakan dalam bersumpah, inilah pokok masalahnya (karena itu adalah syirik).” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 15/165]

Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah berkata,

فيه شاهد لكلام الصحابة أن الشرك الأصغر أكبر من الكبائر

“Padanya terdapat dalil atas perkataan sahabat, bahwa syirik kecil lebih besar dosanya dibanding al-kabaair (dosa-dosa besar).” [Kitabut Tauhid, masalah ketiga dari Bab Minasy-Syirki Lubsul Halqati wal Khoythi wa Nahwihima, lihat Al-Qoulul Mufid, 1/217-218]

Semoga bermanfaat, mohon ta'awun menyebarkan dakwah tauhid dan sunnah. Jazaakumullaahu khayron wa baaroka fiykum.

No comments:

Post a Comment

Hukum Merayakan Ulang Tahun Dan Menerima Hadiahnya

Tanya jawab AQIDAH ISLAM tentang hukum merayakan ulang tahun dan menerima hadiahnya Soal : Apa hukum merayakan hari ulang tahun bagi anak-...