Saudariku, merdunya suaramu bukan untuk semua lelaki.
Allah subhaanahu wa ta’ala berfirman,
فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا
“Maka janganlah kamu (para wanita) melembutkan suara dalam berbicara, sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” [Al-Ahzab: 32]
PENJELASAN MAKNA AYAT :
Al-imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata,
ومعنى هذا: أنها تخاطب الأجانب بكلام ليس فيه ترخيم، أي: لا تخاطب المرأة الأجانب كما تخاطب زوجها
“Makna ayat ini: Bahwa seorang wanita tidak boleh berbicara dengan laki-laki asing (non mahram atau bukan suaminya) dengan ucapan yang lembut. Maksudnya: Janganlah seorang wanita berbicara dengan laki-laki asing seperti berbicara dengan suaminya.” [Tafsir Ibnu Katsir, 6/409]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَهُوَ مَرَضُ الشَّهْوَةِ فَإِنَّ الْقَلْبَ الصَّحِيحَ لَوْ تَعَرَّضَتْ لَهُ الْمَرْأَةُ لَمْ يَلْتَفِتْ إلَيْهَابِخِلَافِ الْقَلْبِ الْمَرِيضِ بِالشَّهْوَةِ فَإِنَّهُ لِضَعْفِهِ يَمِيلُ إلَى مَا يَعْرِضُ لَهُ مِنْ ذَلِكَ بِحَسَبِ قُوَّةِ الْمَرَضِ وَضَعْفِهِ فَإِذَا خَضَعْنَ بِالْقَوْلِ طَمِعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ.
“Orang yang ada penyakit dalam hatinya, artinya adalah penyakit syahwat, karena sesungguhnya pemilik hati yang sehat, andaikan ia berpapasan dengan seorang wanita maka ia tidak akan menoleh kepadanya, berbeda dengan hati yang berpenyakit syahwat, sungguh karena kelemahannya ia selalu cenderung kepada syahwat, kecenderungannya sesuai dengan kuat dan lemahnya penyakit syahwat tersebut, maka apabila kaum wanita melembutkan suara dalam berbicara, berkeinginanlah orang yang ada penyakit syahwat dalam hatinya.”[Majmu’ Al-Fatawa, 10/95]
Al-Mufassir As-Si’di rahimahullah berkata,
الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ أي: مرض شهوة الزنا، فإنه مستعد، ينظر أدنى محرك يحركه، لأن قلبه غير صحيح
“Orang yang ada penyakit dalam hatinya, maknanya: Penyakit syahwat zina, maka ia dengan sangat mudah akan tergoda walau dengan sedikit rayuan, karena hatinya tidak sehat.” [Taisirul Karimir Rahman, hal. 663]
Al-Mufassir As-Si’di rahimahullah juga berkata,
فهذا دليل على أن الوسائل، لها أحكام المقاصد. فإن الخضوع بالقول، واللين فيه، في الأصل مباح، ولكن لما كان وسيلة إلى المحرم، منع منه، ولهذا ينبغي للمرأة في مخاطبة الرجال، أن لا تلِينَ لهم القول. ولما نهاهن عن الخضوع في القول، فربما توهم أنهن مأمورات بإغلاظ القول، دفع هذا بقوله: {وَقُلْنَ قَوْلا مَعْرُوفًا} أي: غير غليظ، ولا جاف كما أنه ليس بِلَيِّنٍ خاضع
“Maka ayat ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa hukum sarana sesuai tujuan, karena melembutkan dan memerdukan suara pada dasarnya mubah, akan tetapi ketika ia dapat menjadi sarana kepada yang haram maka dilarang, hingga sepatutnya bagi wanita dalam berbicara dengan laki-laki asing (non mahram atau bukan suaminya) untuk tidak melembutkan suara.
Dan tatkala Allah melarang para wanita melembutkan suara, maka bisa saja terjadi salah sangka bahwa mereka diperintahkan untuk mengeraskan suara, sehingga sangkaan tersebut ditolak dengan lanjutan ayat-Nya:
وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا
“Dan ucapkanlah perkataan yang baik.”
Maksudnya: Tidak keras dan tidak kasar, sebagaimana juga tidak boleh lemah lembut (kepada non mahram atau selain suami).” [Taisirul Karimir Rahman, hal. 663]
BEBERAPA PELAJARAN:
1) Wanita dalam Islam sangat mulia sehingga perlu dijaga dan diperhatikan dengan baik, bahkan penjagaan Islam terhadap wanita ditetapkan dari seluruh sisi, apakah hatinya, penampilannya, pandangan matanya, tingkah lakunya, termasuk cara berbicaranya.
2) Wanita memang menarik lagi menggoda, maka setan pun sering kali 'memanfaatkan' kaum wanita untuk menjerumuskan kaum lelaki dalam dosa, inilah pentingnya menjaga kaum wanita agar tidak dijadikan 'anak panah' setan yang akan 'melukai' hati kaum lelaki.
3) Tidak patut wanita dijadikan ‘alat’ penarik kaum lelaki selain suaminya, walau hanya dengan suaranya, apalagi lebih dari itu seperti tubuhnya dan penampilannya. Maka tidak pantas menjadikan wanita sebagai:
• SPG yang melayani umum baik pria dan wanita,
• Penyanyi, dan ini adalah profesi yang haram,
• Artis dan model, ini juga profesi yang haram karena mengandung berbagai keharaman.
• Dan berbagai profesi lainnya yang mengeksploitasi kaum wanita sebagai penarik kaum lelaki selain suaminya.
4) Islam telah menetapkan batasan-batasan dan adab-adab yang baik dalam pergaulan, termasuk pergaulan antara lawan jenis, maka hendaklah dipelajari, diamalkan dan diajarkan.
5) Islam adalah agama yang sempurna, mengatur seluruh aspek kehidupan dengan sebaik-baik aturan, membimbing kepada kemaslahatan dan menjauhi kemudaratan, mengajak kepada akhlak yang mulia dan melarang akhlak yang tercela.
6) Berpalingnya manusia dari bimbingan syari’at akan memunculkan berbagai macam malapetaka dan kerusakan, baik dunia dan agama.
7) Hati terbagi tiga; hati yang sehat, yang sakit dan yang mati.
8) Bahaya penyakit hati dan pentingnya menjaga dan mengobatinya, serta bahaya memperturutkan nafsu syahwat.
9) Seorang suami atau istri wajib memahami adab-adab pergaulan dan batasan-batasan antara suami istri dan lawan jenis yang bukan suami atau istrinya.
10) Kaidah syari’at:
الوسائل لها أحكام المقاصد
“Sarana memiliki hukum sesuai tujuan.”
11) Sesuatu yang mubah dapat menjadi haram apabila mengantarkan kepada yang haram, dan dapat menjadi wajib apabila suatu kewajiban tidak dapat tegak kecuali dengannya.
12) Perintah berkata-kata yang baik.
13) Syari’at Islam apabila melarang sesuatu pasti memberikan solusi yang lebih baik, ketika syari’at Islam melarang berbicara dengan cara yang tidak baik, selanjutnya diperintahkan berkata-kata yang baik.
14) Keindahan dan keistimewaan syari’at menunjukkan Allah Maha Berilmu dan Maha Hikmah.
15) Manusia adalah makhluk yang lemah, mudah terjerumus dalam dosa oleh nafsu syahwat dan godaan setan, jalan selamatnya adalah berpegang teguh dengan syari’at Allah ta’ala dan senantiasa memohon pertolongan-Nya.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment