Monday, September 25, 2017

Larangan Ke Masjid Ketika Memakan Bawang

Bismillah.
Seberapa banyak bawang yg kita makan sehingga terlarang mendekati masjid Ustadz...?
Mengingat masakan2 hampir semua menggunakan bawang.

Syukran.

Jawab:
Yang dimaksud adalah bawang yang belum dimasak, karena meninggalkan bau yang tidak sedap ketika memakannya. Adapun bawang yang telah dimasak maka akan hilang baunya lagi atau hanya sedkit baunya yang bisa hilang dengan sekedar mencuci tangan dan mulut.

Telah datang dari hadits Abu Said Al-Khudri radhiyallahu anhu, bahwasanya ketika Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ الْخَبِيثَةِ شَيْئًا فَلَا يَقْرَبَنَّا فِي الْمَسْجِدِ.

Siapa yang makan pohon jelek ini (bawang), maka janganlah dia mendekati masjid kami.

فَقَالَ النَّاسُ حُرِّمَتْ حُرِّمَتْ فَبَلَغَ ذَاكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

Maka orang-orang pun berkata: Pohon ini telah diharamkan, pohon ini telah diharamkan. Lalu hal tersebut sampai pada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
maka beliau bersabda:

أَيُّهَا النَّا إِنَّهُ لَيْسَ بِي تَحْرِيمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لِي وَلَكِنَّهَا شَجَرَةٌ أَكْرَهُ رِيحَهَا

Wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku tidak berhak mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah untukku. Akan tetapi ia adalah pohon yang aku benci baunya.
(HR.Muslim).

Dalam hadits ini menunjukkan bahwa sebab terlarangnya karena baunya. Maka jika hilang baunya menjadi tidak terlarang.

Di antara cara menghilangkan baunya adalah dengan cara dimasak,
Telah datang dari atsar Umar radhiyallahu anhu:

أَيُّهَا النَّاسُ تَأْكُلُونَ شَجَرَتَيْنِ لَا أَرَاهُمَا إِلَّا خَبِيثَتَيْنِ هَذَا الْبَصَلَ وَالثُّومَ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا وَجَدَ رِيحَهُمَا مِنْ الرَّجُلِ فِي الْمَسْجِدِ أَمَرَ بِهِ فَأُخْرِجَ إِلَى الْبَقِيعِ فَمَنْ أَكَلَهُمَا فَلْيُمِتْهُمَا طَبْخًا

Wahai manusia kalian memakan dua pohon yang aku memandangnya sebagai pohon yang jelek yaitu bawang merah dan putih. Sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila mendapatkan baunya dari seorang di masjid niscaya dia menyuruh pergi, lalu dia dikeluarkan ke Baqi. Barangsiapa yang memakan keduanya, hendaklah dia menghilangkan baunya dengan cara dimasak. (Riwayat Muslim).

Berdasarkan penjelasan di atas, menunjukkan kalau bawang yang dicampur di suatu masakan tidaklah terlarang karena baunya telah hilang. Kecuali jika masakan tersebut memiliki bau tidak sedap yang tidak bisa hilang dengan hanya sekedar mencucinya, dan meninggalkan bau sampai masuk waktu shalat, maka hukumnya seperti hukum makan bawang yang tidak di masak.

والله أعلم.

Semoga bermanfaat.

Oleh : Muhammad Abu Muhammad Pattawe,
Darul-Hadits Ma'bar-Yaman.

No comments:

Post a Comment

Hukum Merayakan Ulang Tahun Dan Menerima Hadiahnya

Tanya jawab AQIDAH ISLAM tentang hukum merayakan ulang tahun dan menerima hadiahnya Soal : Apa hukum merayakan hari ulang tahun bagi anak-...