Monday, July 3, 2017

Kewajiban Menunaikan Zakat Dan Peringatan Bagi Yang Mengabaikannya

Kewajiban seseorang untuk menunaikan zakat dan peringatan bagi yang mengabaikannya.
          
Menunaikan zakat merupakan perkara yang telah tsabit dalam islam, hal ini merupakan perkara yang telah ma'lum dari masa ke masa setelah di utusnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,  oleh karenanya khalifah pengganti Rasulullah shallallahu alaihi wasallam setelah meninggalnya Beliau alahi shalaatu wa salaam memerangi orang orang yang tidak mau mengeluarkan zakat padahal mereka mampu dan mengetahui akan kewajiban tersebut. 
Namun sangat di sayangkan! banyak dari kita kaum muslimin yang lalai dari perkara ini, banyak dari kita yang mengabaikannya, tidak mau perhatian terhadapnya. Padahal kita telah di ajarkan sewaktu masih di bangku SD bahwa ia merupakan salah satu dari rukun islam yang lima.

Yang menunjukkan akan wajibnya zakat telah shahih dalam Al kitab, As sunnah dan ijma(kesepakatan ulama).

Adapun dalil dari Al Qur'an  telah banyak disebutkan perintah untuk menunaikan zakat, berapah banyak kita mendengar di dalam Al Qur'an firman Allâh Ta’ala :

{وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ}
(Dan laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat)

Begitu pula firman Allâh Ta’ala :

{خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ}

Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. [ At-Taubah 103] 

Renungkanlah ayat berikut ini!!!

{وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ}

Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.
[ At-Taubah 34]

{يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ}

(Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”
[ At-Taubah 35]

Masih banyak keterangan dalam Al Qur'an yang menunjukkan akan wajibnya zakat, semoga beberapa ayat di atas bisa menjadi renungan,.

Adapun dalil dari As sunnah, hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan Al Imam Al Bukhari, Bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.”[HR Bukhari dan Muslim]
Hadits ini merupakan salah satu dari dalil-dalil yang menerangkan akan rukun islam yang lima.

Begitu juga dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutus Mu’adz untuk berdakwah ke Yaman,,

فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

“… Jika mereka telah mentaati engkau (untuk mentauhidkan Allah dan menunaikan shalat ), maka ajarilah mereka sedekah (zakat) yang diwajibkan atas mereka di mana zakat tersebut diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan kemudian diserahkan kepada orang miskin di antara mereka. [HR Bukhari dan Muslim]

Pada hadits lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَلَا صَاحِبِ كَنْزٍ لَا يَفْعَلُ فِيهِ حَقَّهُ إِلَّا جَاءَ كَنْزُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ يَتْبَعُهُ فَاتِحًا فَاهُ فَإِذَا أَتَاهُ فَرَّ مِنْهُ فَيُنَادِيهِ خُذْ كَنْزَكَ الَّذِي خَبَأْتَهُ فَأَنَا عَنْهُ غَنِيٌّ فَإِذَا رَأَى أَنْ لَا بُدَّ مِنْهُ سَلَكَ يَدَهُ فِي فِيهِ فَيَقْضَمُهَا قَضْمَ الْفَحْلِ

“Tidaklah pemilik harta simpanan yang tidak melakukan haknya padanya, kecuali harta simpanannya akan datang pada hari kiamat sebagai seekor ular jantan aqra’ yang akan mengikutinya dengan membuka mulutnya. Jika ular itu mendatanginya, pemilik harta simpanan itu lari darinya. Lalu ular itu memanggilnya,“Ambillah harta simpananmu yang telah engkau sembunyikan! Aku tidak membutuhkannya.” Maka ketika pemilik harta itu melihat, bahwa dia tidak dapat menghindar darinya, dia memasukkan tangannya ke dalam mulut ular tersebut. Maka ular itu memakannya sebagaimana binatang jantan memakan makanannya”. [HR Muslim]

Perhatikanlah apa yang di katakan Al Imam Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat berikut ini

{وَلا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ}

Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. (Ali Imran: 180)

Maksudnya, janganlah sekali-kali orang yang kikir mengira bahwa harta yang dikumpulkannya itu bermanfaat bagi dirinya, bahkan harta itu merupakan mudarat bagi agamanya, dan adakalanya mudarat pula bagi kehidupan dunianya.

Kemudian Allah Ta'ala memberitahukan kepada kita apa yang akan terjadi dengan harta benda orang yang kikir kelak di hari kiamat. Untuk itu Allah Ta'ala Berfirman:

سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. (Ali Imran: 180)

قَالَ الْبُخَارِيُّ: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُنِيرٍ، سَمِعَ أَبَا النَّضْرِ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ -هُوَ ابْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ-عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُريرة قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَنْ آتَاهُ اللهُ مَالا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ شُجَاعًا أقرعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ، يُطَوّقُه يَوْمَ الْقِيَامَةِ، يَأْخُذُ بلِهْزِمَتَيْه -يَعْنِي بشدقَيْه-يَقُولُ: أَنَا مَالُكَ، أَنَا كَنزكَ" ثُمَّ تَلَا هَذِهِ الْآيَةَ: {وَلا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ} إِلَى آخِرِ الْآيَةِ.

Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Munir yang telah mendengar dari Abun Nadr. telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman (yaitu ibnu Abdullah ibnu Dinar), dari ayahnya, dari Saleh, dari Abu Hurairah yang menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda:  {Barang siapa dianugerahi oleh Allah sejumlah harta, lalu ia tidak menunaikan zakat hartanya, kelak hartanya itu akan berubah wujud menjadi ular yang botak yang memiliki dua buah taring membelitnya kelak di hari kiamat. Ular itu menelannya dengan kedua rahangnya seraya mengatakan, "Akulah hartamu, akulah harta timbunanmu." Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wasallam membacakan ayat berikut, yaitu firman-Nya: Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. (Ali Imran: 180), hingga akhir ayat} . (Tafsir Ibnu Katsir surat Ali Imron ayat 180).

Adapun ijma : Ibnu Qudamah رحمه الله Berkata "Kaum muslimin telah berijma (sepakat) di setiap masa atas wajibnya zakat dan para sahabat radhiyallahu anhum telah sepakat untuk memerangi orang yang menahan mengeluarkan zakat". (Shahih fiqih sunnah 2/310).

Ketahuilah.....!!
Harta yang kita miliki hakekatnya merupakan titipan dari Allâh, oleh karenanya ada dari hak-hak yang mesti kita penuhi dari harta tersebut,  janganlah kita terlalaikan darinya, sehingga harta tersebut menjadi bumerang bagi kita di akhirat kelak.

~~~~~~~~~~~~~

Barakallahu fiikum dan semoga bermanfaat

No comments:

Post a Comment

Hukum Merayakan Ulang Tahun Dan Menerima Hadiahnya

Tanya jawab AQIDAH ISLAM tentang hukum merayakan ulang tahun dan menerima hadiahnya Soal : Apa hukum merayakan hari ulang tahun bagi anak-...